Ilmu Pengetahuan Manfaat Perjanjian Kerja Bersama (Pkb)

Manfaat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) - Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ialah suatu kesepakatan secara tertulis dengan memakai bahasa Indonesia yang dibentuk secara bahu-membahu antara pengusaha atau beberapa pengusaha dengan organisasi serikat pekerja/gabungan organisasi serikat pekerja yang sudah terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
  ialah suatu kesepakatan secara tertulis dengan memakai bahasa  Indonesia yang dibua Ilmu Pengetahuan Manfaat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Manfaat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Fungsi Perjanjian Kerja Bersama ialah sarana untuk memuat dan menuangkan kesepakatan gres yang didasari atas kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha yang disebut Lex Special artinya sebuah prodak yang tidak diatur dalam Undang-undang maka beliau akan menjadi normatif jikalau mana sudah disepakati dan dituangkan dalam PKB serta telah diketahui oleh Dinas yang terkait dan mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan.
 Tujuan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ialah :
  1. Mempertegas dan memperjelas hak – hak dan kewajiban pekeja dan pengusaha;
  2. Memperteguh dan membuat korelasi industrial yang serasi dalam perusahaan;
  3. Menetapkan secara bersama syarat – syarat kerja keadaan industrial yang harmonis; dan
  4. Menentukan korelasi ketenagakerjaan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Manfaat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ialah :
  1. Baik pekerja maupun pengusaha akan lebih memahami perihal hak dan kewajiban masing – masing;
  2. Mengurangi timbulnya perselisihan korelasi industrial atau korelasi ketenagakerjaan sehingga sanggup menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha;
  3. Membantu ketenangan kerja pekerja serta mendorong semangat dan kegaitan bekerja yang lebih tekun dan rajin; dan
  4. Pengusaha sanggup menganggarkan biaya tenaga kerja (labour cost) yang perlu dicadangkan atau diubahsuaikan dengan masa berlakunya PKB.
Perundingan Kerja Bersama (PKB) dimulai dengan menyepakati Tata Tertib Perundingan yang sekurang - kurangnya memuat :
  1. Tujuan pembuatan tata tertib;
  2. Susunan tim perundingan;
  3. Lamanya masa perundingan;
  4. Materi perundingan;
  5. Tempat perundingan;
  6. Tata cara perundingan;
  7. Cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan;
  8. Sahnya perundingan; dan
  9. Biaya perundingan.
Biaya negosiasi pembuatan perjanjian kerja bersama menjadi beban pengusaha, kecuali disepakati lain oleh kedua belah pihak.
Tata Tertib Perundingan sangat penting ditetapkan alasannya hal ini menyangkut :
  1. Masalah hak dan kewajiban tim negosiasi masing-masing pihak (khususnya mengenai keringanan bagi tim perunding dari pihak serikat pekerja);
  2. Masalah legalitas tim perunding dari masing-masing pihak (khususnya menyangkut keabsahan status selaku tim perunding serta kewenangannya untuk mengambil keputusan);
  3. Masalah kewenangan perihal siapa pembuat keputusan (decision maker) dari masing-masing tim perunding;
  4. Masalah tata cara pengakuan bahan perundingan;
  5. Jadwal/waktu perundingan; dan
  6. Fasilitas bagi tim perunding selama negosiasi berjalan.

Sumber Hukum :

  1. Undang - undang No. 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan,
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep/48/Men/IV/2004 perihal Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama,
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Referensi :

  1. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perjanjian-kerja-bersama-pkb
  2. Lalu,S.H,M.Hum.2008.Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.Jakarta,
  3. Jehani Libertus,2008 Hak-Hak Karyawan Kontrak, Forum sahabat, Jakarta, 2008:1-2)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment