Ilmu Pengetahuan Desentralisasi Fiskal Angkat Tugas Tempat Dalam Infrastruktur

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kebijakan desentralisasi fiskal dengan peningkatan transfer ke daerah dan dana desa yang disertai penurunan belanja kementerian/lembaga telah membuka kesempatan bagi peningkatan tugas daerah dalam infrastruktur.

Namun, terdapat beberapa tantangan, di antaranya peresapan anggaran yang terkendala sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang tinggi, serta persoalan governance dalam pengadaan proyek yang berisiko untuk berakhir di meja penegak hukum.

 Kebijakan desentralisasi fiskal dengan peningkatan transfer ke daerah dan dana desa yang  Ilmu Pengetahuan Desentralisasi Fiskal Angkat Peran Daerah Dalam Infrastruktur
Pekerja menuntaskan pembangunan fly over di tempat Pancoran, Jakarta, Selasa (6/6). - JIBI/Nurul Hidayat
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menegaskan pemerintah daerah sanggup mengimplementasikan bagan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Berbeda dengan pengadaan konvensional, KPBU sanggup mengatasi permasalahan dengan cara meningkatkan kualitas dan kuantitas proyek dengan pelibatan tubuh perjuangan yang memungkinkan pembagian risiko proyek, penjaminan ketepatan waktu dan anggaran, serta penjaminan kualitas pelayanan yang dijanjikan dalam kontrak,” ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam Dialog Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan yang dilaksanakan di Gedung Pauh Janggi, Pekanbaru, Riau, Sabtu siang.

Dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Sabtu (4/11), Bambang menuturkan pengadaan konvensional berpotensi tidak berkesinambungan sebab perencanaan, konstruksi, operasi, dan pemeliharaan dilakukan secara terpisah serta dilakukan tender tahunan untuk pengoperasian/pemeliharaan.

Pelaksanaan pekerjaan juga sering terlambat sehingga menjadi beban pemerintah (cost overrun). Perencanaan pengadaan seringkali tidak mengkaji aspek hukum, komersial, risiko, dan lingkungan.

Dalam praktiknya, pengadaan konvensional seratus persen berasal dari pemerintah sehingga risiko sepenuhnya ditanggung pemerintah. Alokasi proyek yang dilaksanakan melalui pengadaan konvensional pun niscaya akan sesuai dengan nilai proyek yang dilaksanakan.

Sebab itu bagan KPBU menjamin terjadinya kesinambungan proyek sebab perencanaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan dilakukan satu kesatuan dalam kontrak jangka panjang. KPBU juga mengharuskan tubuh perjuangan untuk melaksanakan upaya terbaik sehingga tidak terjadi keterlambatan konstruksi dan operasi.

Menurutnya, selain menciptakan pemerintah dan swasta mengembangkan risiko, KPBU membuka potensi penyediaan infrastruktur dengan jumlah yang relatif lebih banyak, namun dengan alokasi yang relatif sama. Bagi daerah yang mempunyai kapasitas fiskal tinggi dan kemampuan implementasi tinggi, KPBU meningkatkan kualitas dan kuantitas proyek infrastruktur.

Untuk daerah yang mempunyai kapasitas fiskal tinggi namun kemampuan implementasi rendah sehingga SILPA tinggi, KPBU memindahkan risiko konstruksi dan operasi kepada tubuh perjuangan sehingga on schedule, on budget.

Daerah dengan kapasitas fiskal rendah namun mempunyai kemampuan implementasi tinggi sehingga proyek infrastruktur terealisasi namun dengan kuantitas terbatas, juga sanggup mencicipi manfaat KPBU melalui peningkatan jumlah proyek infrastruktur. Bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan kemampuan implementasi rendah sehingga proyek tidak berjalan, KPBU akan membantu merealisasikan proyek yang dibutuhkan.

“Dalam implementasi KPBU, pemerintah juga menyediakan bagan Viability Gap Fund (VGF) melalui Kementerian Keuangan di mana proyek tertentu bisa diberikan VGF sampai maksimal 40% sehingga IRR (Internal Rate of Return) yang tadinya 13% sanggup naik menjadi 14%,” tegasnya.

Adapun obyek KPBU meliputi 19 jenis infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang terbagi atas tiga area besar, ibarat dikutip dari Bisnis.com.

Pertama, konektivitas, meliputi transportasi, jalan, ketenagalistrikan, migas dan energi gres terbarukan, konservasi energi, serta telekomunikasi dan informatika.

Baca :
Kedua, kemudahan perkotaan, meliputi air minum, pengelolaan limbah setempat, pengelolaan limbah terpusat, pengelolaan sampah, perumahan rakyat, sumber daya alam dan irigasi, dan kemudahan perkotaan lainnya.

Ketiga, kemudahan sosial, meliputi pariwisata, kemudahan pendidikan, forum pemasyarakatan, sarana olahraga, kesenian, dan budaya, pengembangan kawasan, dan kemudahan kesehatan.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment