Ilmu Pengetahuan Pengertian Dan Karakteristik Sosiologi Aturan

Pengertian Dan Karakteristik Sosiologi Hukum Sosiologi berasal dari berasal dari bahasa latin yaitu socious yang berarti mitra atau teman dan logos yang berarti ilmu. Kaprikornus sosiologi yaitu ilmu pengetahuan perihal masyarakat. 

A. Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum merupakan cabang Ilmu yang termuda dari cabang ilmu Hukum yang lain, hal itu tampak pada Hasil karya perihal sosiologi aturan Yang sampai sekarang masih sangat sedikit. Hal itu di karenakan eksistensi sosiologi Hukum sebagai ilmu yang gres yang Berdiri sendiri, banyak di perihal oleh para ahli,baik hebat aturan ataupun hebat sosiologi. Sosiologi aturan merupakan suatu Cabang ilmu pengetahuan yang antara Lain meneliti mengapa insan patuh Pada aturan dan mengapa beliau gagal Untuk menaati aturan tersebut serta Faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya. Sosiologi aturan merupakan suatu cabang dari sosiologi umum.

Pengertian Sosiologi Hukum ini menganalisa bagaimana jalannya suatu Hukum dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna Hukum supaya tahu betapa berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat, hal inilah yang menciptakan betapa harus kita berguru mengenai Sosiologi Hukum. Pengertian Sosiologi Hukum ini menganalisa bagaimana jalannya suatu Hukum dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna Hukum supaya tahu betapa berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat, hal inilah yang menciptakan betapa harus kita berguru mengenai Sosiologi Hukum. 

Pengertian Dan Karakteristik Sosiologi Hukum  Ilmu Pengetahuan Pengertian Dan Karakteristik Sosiologi Hukum
Pengertian & Karakteristik Sosiologi Hukum
Pengertian sosiologi aturan berdasarkan beberapa pakar :
  1. Menurut Soerjono Soekamto, Sosiologi merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa insan patuh pada aturan dan mengapa beliau gagal untuk mentaati aturan tersebut, serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.
  2. Menurut Satjipto Rahardjo, Sosiologi aturan yaitu ilmu yang mempelajari aturan bukan dalam bentuk pasal undang-undang, melainkan aturan yang dijalankan sehari-harinya atau tampak kenyataannya.

B. Karakteristik Sosiologi Hukum

Hukum yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara aturan sebagai tanda-tanda sosial, dengan tanda-tanda gejala sosial lain. Studi yang demikian mempunyai beberapa karakteristik, yaitu :

1. Sosiologi aturan bertujuan untuk menawarkan klarifikasi terhadap praktek prektek hukum.

Sosiologi aturan bertujuan untuk memberi klarifikasi terhadap praktek-praktek aturan baik oleh para penegak aturan atau masyarakat, ibarat dalam pembuatan undang-undang, praktek peradilan dan sebagainya.

Apabila praktek itu dibedakan kedalam pembuatan undang undang, penerapanya, dan pengadilannya, maka ia juga mempelajari bagaimana praktek yang terjadi dari acara aturan tersebut. Dengan demikian makin terperinci sudah kiprah dari sosiologi aturan yaitu mempelajari tingkah laris insan dalam bidang hukum. Menurut Weber, tingkah laris ini mempunyai dua segi, yaitu “luar” dan “dalam”.
Dengan demikian sosiologi aturan tidak hanya mendapatkan tingkah laris yang tampak dari luar saja, tetapi juga meperoleh klarifikasi yang bersifat internal, yaitu mencakup motif-motif tingkah laris seseorang. Apabila di sini di sebut tingkah laris aturan maka sosiologi aturan tidak membedakan antara tingkah laris yang sesuai denagn aturan atau yang menyimpang dari kaidah hukum, keduanya merupakan obyek pengamatan dari ilmu ini.

Contohnya : Lampu Kuning di perempatan harusnya pelan-pelan, siap-siap berhenti, tapi dalam kenyataannya malah ngebut, Kemudian, lampu merah di perempatan, bila tidak ada polisi, pengemudi terus jalan. Paradigma di Indonesia bahwa, Polisi, Hakim, Jaksa, sebagai aturan

2. Sosiologi aturan senantiasa menguji kekuatan empiris (empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum. 

Sosiologi aturan senantiasa menguji keabsahan empiris, dengan perjuangan mengetahui antara isi kaidah dan di dalam kenyataannya, baik data empiris maupun non empiris.

Pernyataan yang bersifat khas di sini yaitu “Bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan tersebut?”, “Apakah kenyataan ibarat yang tertera dalam suara perturan tersebut?”

Perbedaan yang besar antara Pendekatan tradisional yang normatif dan pendekatan sosiologis yaitu bahwa yang pertama mendapatkan saja apa yang tertera pada peraturan hukum, sementara yang kedua menguji dengan data (empiris). Misalnya :terhadap putusan pengadilan, pernyataan notaris dan seterusnyaApakah sesuai dengan realitas empirisnya?

3. Sosiologi aturan tidak melaksanakan penilain terhadap hukum. 

Obyek yang diamatinya yaitu tingkah laris yang menyimpang dan yang taat.perhatian utamanya ada pada pinjaman klarifikasi terhadap objek yang dipelajarinya.

Tingkah laris yang Mentaati aturan atau yang menyimpang dari aturan sama-sama menjadi obyek dari bahasan ilmu ini. Pendekatan yang demikian itu adakala menimbulkan salah paham, seperti sosiologi aturan ingin membenarkan praktek-praktek yang melanggar hukum.

Pendekatan yang demikian itu kadang Kadang menimbulkan salah paham, seperti sosiologi aturan ingin membenarkan praktek praktek yang melanggar hukum. Sekali lagi bahwa sosiologi aturan tidak menawarkan penilaian, melainkan mendekati aturan Sebagai obyektifitas semata dan Bertujuan untuk menjelaskan terhadap Fenomena aturan yang nyata.

Semua sikap aturan dikaji dalam nilai yang sama tanpa melihat apakah itu benar, sebab sosiologi aturan bahwasanya yaitu seinwissenschaaft ( ilmu perihal kenyataan). Kaprikornus orang-orang sosiologi aturan dilarang apriori, teladan : pelaku pidana tidak sanggup dimaknai orang yang selalu jahat.

Referensi :

  1. Sajtipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2000,
  2. Lawrence M. Friedmaan, American Law In Introduction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar), Scond Edition, Penerjemah : Wisnu Basuki, PT. Tata Nusa, Jakarta, 2001,
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment