Showing posts sorted by relevance for query waspada-penipuan-tak-ada-tes-seleksi?m=1. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query waspada-penipuan-tak-ada-tes-seleksi?m=1. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Waspada Penipuan! Tak Ada Tes Seleksi Cpns Honorer K2 Dan Umum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Jika menemukan agresi serupa, Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat semoga mengonfirmasi eksklusif ke BKN untuk menindaklanjutinya.

Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), M. Ridwan memberikan bahwa BKN tengah mendapatkan sejumlah pengaduan perihal adanya pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Honorer K2 dan deretan umum yang terjadi di beberapa kawasan oleh pihak yang mengaku bekerja sama dengan BKN.

Selain bentuk pengaduan, lanjut Ridwan, BKN juga menemukan bahwa agresi penipuan serupa diumumkan via website link yang mengatasnamakan pemerintah kawasan tertentu. “Untuk itu BKN perlu mengklarifikasi bahwa pelaksanaan seleksi tersebut merupakan agresi penipuan dan masyarakat diminta untuk waspada dengan oknum/pihak yang mengadakan pelaksanaan seleksi secara ilegal,” tambah Ridwan menyerupai dikutip Antara, Rabu (28/2).

 Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat semoga mengonfirmasi eksklusif ke BKN untuk meninda Ilmu Pengetahuan Waspada Penipuan! Tak Ada Tes Seleksi CPNS Honorer K2 dan Umum
Ilustrasi Penipuan Lowongan 

Jika menemukan agresi serupa, Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat semoga mengonfirmasi eksklusif ke BKN untuk menindaklanjutinya. “BKN mengimbau masyarakat bahwa tidak ada pihak manapun yang sanggup meloloskan seseorang menjadi CPNS baik melalui deretan umum maupun Honorer K2 tanpa seleksi resmi yang dilakukan pemerintah,” terang Ridwan.

Lebih lanjut, Kepala Biro Humas BKN menginformasikan bahwa regulasi yang mengatur pengangkatan Honorer telah berakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V 224-1/99 perihal Batas Waktu Pengusulan Berkas Penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.

Ia menambahkan bahwa sampai Selasa (27/2), pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan apapun untuk pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS. “Perihal isu penerimaan CPNS 2018, BKN melalui siaran pers 10 Januari 2018 telah memberikan ke publik bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS tahun anggaran 2018 secara resmi,” sambung Ridwan.

Sebagai informasi tambahan, rencana kebijakan pengadaan CPNS 2018 masih dalam tahap penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansi masing-masing, yang diadaptasi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS. “Selanjutnya kalkulasi kebutuhan tersebut diserahkan ke BKN dan KemenPANRB,” pungkas Ridwan.

 Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat semoga mengonfirmasi eksklusif ke BKN untuk meninda Ilmu Pengetahuan Waspada Penipuan! Tak Ada Tes Seleksi CPNS Honorer K2 dan Umum
Sumber: Setkab

Sebelumnya, Antara memberitakan pemkot Surabaya mengimbau warga warga Kota Pahlawan semoga meragukan segala modus penipuan penerimaan dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kepala Badan Kepagawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya Mia Santi Dewi, di Surabaya, Senin (19/2), menyampaikan akhir-akhir ini beredar rumor melalui media massa perihal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2018.

"Hingga dikala ini Pemkot Surabaya belum melakukan acara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 2018," katanya dikala dikuti dari Hukumonline.

Baca :


Ia juga memastikan apabila ada pelaksanaan acara penerimaan CPNS, maka Pemkot Surabaya akan mengumumkan atau menginformasikan secara resmi dan terbuka kepada masyarakat melalui media. "Tentu jikalau ada penerimaan CPNS itu akan diumumkan sesuai dengan mekanisme dan mekanisme menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Mia, kebijakan terkait seleksi penerimaan CPNS itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (***)