Showing posts sorted by date for query pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Gres Soal Pts/ Uts Tema 2 Kelas 5 Semester 1 K13 Terbaru Tahun 2018

Berikut ini ialah teladan soal PTS/UTS Tema 2 kelas 5 semester 1 kurikulum 2013 terbaru untuk tahun anutan 2018/2019. Soal sudah dilengkapi dengan kunci jawaban. Semoga soal PTS/UTS Tema 2 Kurikulum 2013 kelas 5 semester 1 ini sanggup dijadikan tumpuan untuk berguru khususnya adik-adik kelas 5 guna persiapan diri menghadapi Penilaian Tengah Semester 1.

Soal PTS/ UTS Tema 2 Kelas 5 Semester 1


 Soal sudah dilengkapi dengan kunci balasan Ilmu Baru Soal PTS/ UTS Tema 2 Kelas 5 Semester 1 K13 Terbaru Tahun 2018

Sumber soal : Modul Pembelajaran Tematik Terpadu

I. Berilah tanda silang (x) pada abjad a, b, c atau d di depan balasan yang paling benar !

Muatan Palajaran : PPKn
1. Bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar termasuk teladan sikap yang ....
a. tercela
b. terpuji
c. jelek
d. buruk

2. Berikut ini yang bukan merupakan teladan kewajiban yang terjadi dalam masyarakat ialah ....
a. melaksanakan kerja bakti
b. membayar iuran tiap bulan
c. mengikuti arisan kampung
d. melaksanakan ronda malam secara teratur

3. Cara mengatasi permasalahan yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat ialah ....
a. dengan kekerasan
b. dilaporkan ke pihak yang berwajib
c. dengan musyawarah
d. dinasihati

4. Salah satu bentuk kolaborasi di lingkungan masyarakat ialah ....
a. mengerjakan PR
b. berolah raga
c. kerja bakti
d. rekreasi

5. Hak yang tidak terpenuhi sanggup mergakibatkan terjadinya ....
a. persatuan dan kesatuan
b. keseimbangan
c. perpecahan
d. kerukunan

Muatan Pelajaran : Bahasa Indonesia
6. Mengapa Santi tidak ikut berguru kelompok?
Bentuk balasan yang tepat untuk pertanyaan di atas ialah ....
a. berguru kelompok ialah kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama
b. berguru kelompok diadakan pada pukul empat sore
c. berguru kelompok dilakukan di rumah Tania
d. lantaran Santi sedang ikut ke rumah pamannya

7. Untuk menanyakan orang yang terkait kejadian, kata tanya yang tepat ialah ....
a. Mengapa
b. Kapan
c. Siapa
d. Apa

8. Informasi yang tersembunyi atau informasi yang tidak disampaikan secara terang di dalam teks bacaan, sehingga untuk mencarinya kita membutuhkan kejelian dan ketelitian memahami keseluruhan isi bacaan disebut ....
a. informasi tersurat
b. informasi tersirat
c. informasi bacaan
d. informasi laporan

9. Pertanyaan yang kurang tepat untuk mewawancarai seorang guru ialah ....
a. Siapa nama lengkap bapak?
b. Sejak kapan bapak mengajar di SD Teladan?
c. Apakah ada kaitannya antara hobi dengan profesi bapak?
d. Berapakah penghasilan bapak?

10. Langkah-langkah dalam kegiatan wawancara menyerupai di bawah ini, kecuali ....
a. menulis pertanyaan
b. memilih narasumber
c. menciptakan aktivitas pertemuan
d. menyimpulkan jawaban

Muatan Pelajaran : IPA
11. Berikut ini yang bukan merupakan teladan penyakit yang menyerang organ pernapasan ialah ....
a. asma
b. bronkitis
c. sinusitis
d. arthritis

12. Berikut ini yang bukan merupakan cara untuk memelihara dan merawat organ pernapasan ialah ....
a. mendekati asap rokok
b. makan makanan bergizi
c. olahraga secara teratur
d. menjaga kebersihan

13. Gas sisa pembakaran dalam tubuh insan sebagai hasil proses pernapasan ialah ....
a. oksigen
b. nitrogen
c. karbon dioksida
d. karbon monoksida

14. Bayi yang terlahir prematur organ pernapasannya mungkin belum tepat sehingga memerlukan alat bantu pernapasan. Hal ini merupakan gangguan pernapasan yang disebabkan oleh ....
a. faktor fisik
b. faktor penyakit
c faktor lingkungan
d. faktor keluarga

15. Lumba-lumba dan paus bernapas memakai ....
a. paru-paru
b. insang
c. trakea
d. kulit

Muatan Pelajaran : IPS
16. Badan perjuangan yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia ialah ....
a. BUMN
b. PT
c. pegadaian
d. koperasi

17. Indonesia disebut negara agraris lantaran sebagian besar penduduknya bekerja sebagai ....
a. pedagang
b. peternak
c. nelayan
d. petani

18. Berikut yang bukan pekerjaan yang menghasilkan jasa ialah ....
a. dokter
b. montir
c. perawat
d. pembuat roti

19. Menanam padi di sawah ialah teladan kegiatan ....
a. produksi
b. distribusi
c. konsumsi
d. distributor

20. Kegiatan ekonomi yang mengolah materi mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi disebut ....
a. perdagangan
b. pertanian
c. perindustrian
d. pertambangan

Muatan Pelajaran : SBdP
21. Gambar karikatur ialah gambar kritikan atau sindiran yang dalam penggambarannya telah mengalami penyimpangan bentuk proporsi tubuh ialah ....
a. gambar ekspresi
b. gambar cerita
c. gambar karikatur
d. gambar dekoratif

22. Alat untuk mengukur cepat lambat lagu ialah ....
a. metronome
b. speedometer
c. anemometer
d. garputala

23. Cepat lambatnya lagu disebut ....
a. lirik
b. tempo
c. nada
d. tangga

24. Berikut ini yang bukan merupakan pola lantai garis lurus ialah ....
a. horizontal
b. vertikal
c. diagonal
d. melingkar

25. Iringan dalam peragaan karya tari mempunyai peranan sebagai berikut, kecuali ....
a. pengiring tari
b. mempertegas gerak tari
C. membangun suasana
d. menarik penonton

II. Isilah titik-titik berikut dengan balasan yang benar !

PPKn : Soal no 1 – 5
Bahasa Indonesia : Soal no 6 – 10
IPA : Soal no 11 – 15
IPS : Soal no 16 – 20
SBdP : Soal no 21 – 25

1. Kesadaran insan akan tingkah laris atau perbuatan yang disengaja maupun yang  tidak disengaja disebut ....
2. Salah satu teladan sikap menjaga solidaritas di masyarakat ialah ..............................................
3. Menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat ialah tanggung jawab ..............................
4. Tugas yang harus dilakukan disebut .........................................................
5. Tanggung jawab kita bila kita merusakkan pensil millik teman, maka kita harus minta maaf dan ....
6. Kata tanya yang dipakai untuk menanyakan waktu ialah ............................
7. A :”.... lomba akan diselenggarakan?”
    B: “Hari Minggu.”
Kata tanya yang tepat untuk melengkapi pertanyaan tersebut ialah .................................
8. Kata tanya "di mana' dipakai untuk menanyakan .......................................
9.  Pengertia dari informasi ialah ...........................................................
10. X: .... kali kita perlu membersihkan halaman rumah?"
    Y: "Kita membersihkan halaman rumah 2 kali sehari."
Kata tanya yang tepat untuk melengkapi pertanyaan tersebut ialah .................................
11. Sering terpapar asap kendaraan bermotor sanggup mengakibatkan gangguan sistem .........................................
12. Gangguan pada batang tenggorokan akhir infeksi dengan tanda-tanda berupa demam dan lendir berlebih yang menyumbat tenggorokan ialah penyakit .........................................................
13. Serangga bernapas dengan ......................................................................
14. Cacing lanah bernapas memakai .........................................................
15. Penyakit pernapasan pada insan berupa pembengkakan paru-paru lantaran pembuluh
darah pada paru-paru kemasukan udara ialah penyakit ...........................................................
16. Segala kegiatan yang bekerjasama dengan pemenuhan kebutuhan insan ialah kegiatan ..........................
17. Perantara antara produsen dan konsumen disebut ..............................................................
18. Usaha bersama di bidang ekonomi yang menganut asas kekeluargaan ialah ......................................
19. Terciptanya lapangan pekerjaan berpeluang dalam meningkatkan ..........................................
20. Orang yang menikmati barang atau jasa disebut .........................................................
21. Lagu Hari Merdeka mempunyai tangga nada ................................................................
22. Salah satu ciri-ciri tangga nada diatoris minor ialah ...........................................
23. Lagu yang dinyanyikan dengan tangga nada diatonis mayor biasanya bersifat ............................
24. Bentuk atau gugusan tertentu yang dibentuk penari dalam sebuah tari dinamakan ..........................
25. Properti tari yang dipakai pada tari bondan ialah ............................................................

III. Jawablah pertanyaan-pertanyean berikut ini dengan uralan yang terang dan benar!

PPKn : Soal no 1 – 5
Bahasa Indonesia : Soal no 6 – 10
IPA : Soal no 11 – 15
IPS : Soal no 16 – 20
SBdP : Soal no 21 – 25

1. Mengapa pelaksanaan hak dan kewajiban harus seimbang?
Jawab: .............................................................................................
...........................................

2. Sebutkan dua teladan bentuk tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

3. Tuliskan tiga bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

4. Sebutkan teladan tanggung jawab di lingkungan masyarakat !
Jawab: .............................................................................................
...........................................

5. Sebutkan 2 teladan sikap melaksanakan tanggung jawab di lingkungan sekolah !
Jawab: .............................................................................................
...........................................

6. Buatlah pertanyaan dan balasan yang bekerjasama dengan menjaga kelestarian lingkungan !
Jawab: .............................................................................................
...........................................

7. Jelaskan hal-hal yang perlu dilakukan sebelum melaksanakan wawancara!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

8. Jelaskan pengertian informasi tersurat dan informasi tersirat dalam sebuah teks bacaan
Jawab: .............................................................................................
...........................................

9. Buatlah lima pertanyaan dengan memakai kalimat "siapa' !
Jawab: .............................................................................................
...........................................

10. Buatlah kalimat yang bermaksud untuk mengatakan bantuan!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

11. Sebutken teladan pekerjaan-pekerjaan yang menghasilkan barang!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

12. Sebutkan 3 teladan hasil kegiatan ekonomi dari sektor perikanan!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

13. Sebutkan dan jelaskan tiga jenis kegiatan ekonomi!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

14. Jelaskan apa yang dimaksud dengan persekutian komanditer (CV) !
Jawab: .............................................................................................
...........................................

15. Sebutkan imbas positif dan negatif pembangunan industri!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

16. Jelaskan proses pernapasan pada ikan!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

17. Sebutkan organ-organ pada sistem pernapasan insan dan jelaskan masing-masing
fungsinya !
Jawab: .............................................................................................
...........................................

18. Tuliskan tanda-tanda pada penyakit asma yang sudah berat !
Jawab: .............................................................................................
...........................................

19. Sebutkan gejala-gejala orang yang sedang terjangkit penyakit influenza!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

20. Jelaskan ancaman kabut asap bagi kesehatan organ pernapasan!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

21. Jelaskan 4 teknik mewarnai gambar !
Jawab: .............................................................................................
...........................................

22. Jelaskan langkah-langkah menciptakan gambar kisah !
Jawab: .............................................................................................
...........................................

23. Sebutkan dua teladan tari kawasan beserta properti tari yang digunakan!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

24. Tuliskan teladan lagu yang memakai tangga nada diatonis minor !
Jawab: .............................................................................................
...........................................

25. Jelaskan pola lantai pada tari Saman!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

Jika ingin mendownload soal, berikut ini linknya ↓

Soal PTS/ UTS Tema 2 Kelas 5 Semester 1 K13 Terbaru Tahun 2018

Pembaca : Min, kok model soalnya menyerupai ini, masih ada mata pelajaran dari KTSP? Biasanya soal K13 itu kan campur aduk min. Jujur saya pusing min. Saya gundah bagaimana cara mengajarkannya kepada anak.

Admin : Iya memang menyerupai inilah model soal K13. Untuk menciptakan soal K13 ini saya harus mempelajari dulu selama beberapa bulan. Dan model soal K13 menyerupai inilah yang diterapkan di kawasan saya. Jika di kawasan lain tidak sama, mohon maaf. Karena itu diluar wewenang saya :)

Kunci Jawaban Soal PTS/ UTS Tema 2 Kelas 5 Semester 1

Kunci Jawaban Room I
Muatan Palajaran : PPKn 
1. b. terpuji
2. c. mengikuti arisan kampung
3. c. dengan musyawarah
4. c. kerja bakti
5. c. perpecahan

Muatan Pelajaran : Bahasa Indonesia 
6. d. lantaran Santi sedang ikut ke rumah pamannya
7. a. Mengapa
8. b. informasi tersirat
9. d. Berapakah penghasilan bapak?
10. d. menyimpulkan jawaban

Muatan Pelajaran : IPA 
11. d. arthritis
12. a. mendekati asap rokok
13. c. karbon dioksida
14. a. faktor fisik
15. a. paru-paru

Muatan Pelajaran : IPS 
16. d. koperasi
17. d. petani
18. d. pembuat roti
19. a. produksi
20. c. perindustrian

Muatan Pelajaran : SBdP 
21. c. gambar karikatur
22. a. metronome
23. b. tempo
24. d. melingkar
25. d. menarik penonton

Kunci Jawaban Room II
PPKn : Soal no 1 – 5
Bahasa Indonesia : Soal no 6 – 10
IPA : Soal no 11 – 15
IPS : Soal no 16 – 20
SBdP : Soal no 21 – 25

1. tanggung jawab
2. gotong royong
3. semua warga
4. kewajiban
5. mengganti
6. kapan
7. Kapan
8. tempat
9.  pesan yang disampaikan
10. Berapa
11. pernapasan
12. influenza
13. trakea
14. kulit
15. emfisema
16. ekonomi
17. distributor
18. koperasi
19. kesejahteraan
20. konsumen
21. diatonis mayor
22. Kurang bersemangat.
23. riang gembira
24. pola lantai
25. kendi

Kunci Jawaban Room III
PPKn : Soal no 1 – 5
Bahasa Indonesia : Soal no 6 – 10
IPA : Soal no 11 – 15
IPS : Soal no 16 – 20
SBdP : Soal no 21 – 25

1. biar terwujud tujuan dan harapan dengan baik
2. mengerjakan PR, membantu orang tua
3. Menjaga Kebersihan Diri
   Menjaga kesehatan
   Belajar Dengan Sungguh Sungguh
4. Ikut kegiatan siskamling
Menjaga Kebersihan Lingkungan
berlaku sopan
5. Menjaga Ketertiban Di Kelas
    Menghormati Guru
   Menyayangi Teman
 
6. Pertanyaan : Mengapa kita dilarang menebang hutan secara liar?
Jawaban : Agar kelestarian alam tetap terjaga

7. Hal-hal yang perlu dilakukan sebelum melaksanakan wawancara :
1.Menentukan topik wawancara
2. Memilih narasumber
3. Membuat aktivitas wawancara
4. Menyusun daftar pertanyaan
5. Mencatat pokok wawancara
6. Menulis hasil wawancara

8. Informasi tersurat ialah informasi yang mempunyai makna pribadi (tertulis jelas/terang-terangan) dalam suatu informasi/teks
Informasi tersirat ialah informasi yang mempunyai makna secara tidak pribadi dan biasanya "tersembunyi" dalam suatu informasi/teks.
9. Siapa nama adikmu?
Siapa yang paling pandai di kelasmu?
Siapa yang mengambil bukuku?
Siapa yang dimarahi Pak Daniel tadi pagi?
Siapa yang belum mandi?
10. Apa ada yang sanggup saya bantu?

11. petani, peternak, pengrajin
12. Beternak ikan, pengolahan/pengawetan ikan, menciptakan pakan ikan
13. kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi
14. CV ialah komplotan dua orang atau lebih untuk mendirikan tubuh perjuangan yang mana sebagian anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagiannya lagi mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
15. Dampak positif : terbukanya lapangan kerja
Dampak negatif : menjadikan polusi

16. Sistem pernapasan ikan “bernapas” dengan mengambil oksigen yang terlarut dalam air yang mereka alirkan melewati insang.
17. Organ organ pernapasan ialah: hidung, tenggorokan ( trakea ), bronkus, bronkiolus, alveolus.
Fungsi hidung: tempat keluar masuknya udara pernapasan.
Fungsi tenggorokan: penghubung antara hidung dan paru paru
Fungsi bronkus: sebagai cabang tenggorokan
Fungsi bronkiolus: sebagai cabang tenggorokan yang lebih kecil
Fungsi alveolus: tempat pertukaran oksigen dan karbon dioksida

19. Hidung tersumbat, pusing, kelelahan
20. Kabut asap bila sudah terhirup akan masuk ke dalam aliran darah dan mengakibatkan infeksi banyak organ pernapasan. Dampak paling nyatanya ialah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)

21. 4 teknik mewarnai gambar :
1. Awali mewarnai dari bidang belahan atas sebelah kiri  dari media gambar kita
2. Pastikan ujung crayon yang akan kita  pergunakan bersih. Jika kotor sanggup kita bersihkan terlebih dahulu dengan memakai kertas tissue.
3. Siapkan peralatan lain menyerupai Kuas, Kertas Tissue, Scrabber, Spidol.
4. Jika kesemua perangkat sudah siap, maka langkah berikutnya ialah mewarnai

22. Langkah-langkah menciptakan gambar kisah :
Persiapan alat dan bahan
Menentukan tema
Pembuatan sketsa
Penyelesaian gambar

23. Tari Pendet properti yang dipakai ialah bokor berisi bunga
Tari kuda lumping properti yang dipakai ialah jaran kepang, pecut
Tari piring properti yang dipakai ialah piring
24. teladan lagu yang memakai tangga nada diatonis minor : Syukur, Bubuy Bulan, Tuhan
25. Tari saman dari Aceh memakai pola lantai garis lurus secara horizontal
Note : Soal PTS/ UTS Tema 2 Kelas 5 Semester 1 K13 Terbaru Tahun 2018 ialah konten yang disusun oleh dan dilindungi undang-undang hak cipta. Dilarang mengcopy paste dan mempublish ulang konten dalam bentuk apapun ! Terima kasih
Itulah Soal PTS/ UTS Tema 2 Kelas 5 Semester 1 K13 Terbaru Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan. Semoga bermanfaat.

Ilmu Pengetahuan Pengertian, Jenis Dan Fungsi Tubuh Usaha

Pengertian, Jenis Dan Fungsi Badan Usaha - "Usaha atau sanggup juga disebut suatu perusahaan ialah suatu bentuk perjuangan yang melaksanakan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perorangan maupun tubuh perjuangan yang berbentuk tubuh aturan atau tidak berbentuk tubuh hukum, yang didirikan dan berkedudukan di suatu tempat dalam suatu negara" - Harmaizar Z .

Dear Sobat, temanku yang luar biasa ---Inspirasi Sukses---

Usaha atau sanggup juga disebut suatu perusahaan ialah suatu bentuk perjuangan yang melaksanakan ke Ilmu Pengetahuan Pengertian, Jenis Dan Fungsi Badan Usaha
Pengertian, Jenis & Fungsi Badan Usaha
Wirausaha berasal dari kata wira & usaha, kata wira artinya pahlawan atau pejuang, sedangkan perjuangan artinya ialah perbuatan, sikap atau berbuat sesuatu. Seorang wirausahawan berdasarkan Joseph Schumpeter ialah seorang inovator yang melaksanakan banyak sekali perubahan didalam pasar lewat penggabungan beberapa hal atau sesuatu yang baru. Adapun sesuatu yang gres tersebut bisa dalam bentuk:
  1. Ada produk gres yang dikenalkan,
  2. Ada metode produksi gres yang dikenalkan,
  3. Dibukanya pasar yang gres (new market),
  4. Diperolehnya sumber pasokan gres dari komponen yang baru, dan
  5. Dijalankannya suatu organisasi gres pada sebuah perusahaan.
Dia menawarkan pengertian Wirausaha ialah orang yang bisa menghancurkan keseimbangan pasar dan lalu membentuk keseimbangan pasar yang gres dan mengambil keuntungan-keuntungan atas perubahan-perubahan tersebut.
 
Wirausaha ialah orang yang menjalankan perjuangan atau perusahaan dengan kemungkinan untung atau rugi. Oleh sebab itu wirausaha perlu mempunyai kesiapan mental, baik untuk menghadapi keadaan merugi maupun untung besar. Sehingga seorang wirausaha harus mempunyai karakteristik khusus yang menempel pada diri seorang wirausaha menyerupai percaya diri, mempunyai banyak minat, bisa bersepakat, mempunyai ambisi, berjiwa penjelajah, suka mencoba sesuatu, dll

A. Pengertian Badan Usaha

Badan perjuangan ialah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan hemat yang bertujuan mencari keuntungan atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha ialah forum sementara perusahaan ialah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Disebut kesatuan yuridis sebab tubuh perjuangan umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan hemat sebab faktor-faktor produksi tubuh perjuangan terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk menerima keuntungan atau member layanan kepada masyarakat. Badan perjuangan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, menyerupai PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha ialah forum sementara perusahaan ialah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Pada pengertian sehari-hari sebagian orang menganggap bahwa antara tubuh perjuangan dan perusahaan mempunyai pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan tubuh perjuangan dan perusahaan sanggup dimaklumi sebab tubuh perjuangan dan perusahaan merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan perjuangan merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi. Sebenarnya, perusahan ialah pecahan dari tubuh perjuangan yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.

Secara teoretis tubuh perjuangan sanggup dibagi dalam dua golongan yaitu :
  1. Badan perjuangan yang bukan berbadan aturan (Nonbadan Hukum), dan
  2. Badan Usaha yang berbadan aturan (Badan Hukum).
Secara sepintas sepertinya kedua tubuh perjuangan diatas tidak ada perbedaan. Namun, bila dilihat dari perspektif aturan perusahaan, ada perbedaan yang cukup mendasar, yakni dilema tanggung jawab.
Ada juga yang menggolongkan kedalam tiga golongan, yaitu :
  1. Perusahaan Perseorangan,
  2. Perusahaan komplotan bukan tubuh hukum, dan
  3. Perusahaan komplotan tubuh hukum.
Dalam undang-undang sendiri tidak dijabarkan apa yang dimaksud dengan tubuh hukum. Dalam Pasal 1653 Kitab Undang-undang Hukum Perdata hanya deisebutkan jenis perkumpulan (Badan Usaha), yakni :
  1. Yang diadakan oleh kekuasaan hukum,
  2. Perkumpulan yang diakui oleh kekuasaan umum, dan
  3. Perkumpulan yang diperkenankan atau untuk suatu maksud tertentu yang tidak berlawanan dengan undang-undang atau kesusilaan.

B. Jenis-Jenis Badan Usaha

Jenis-jenis tubuh perjuangan sanggup dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara. Jenis tubuh perjuangan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
  • Badan Usaha Ekstraktif: Badan perjuangan ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh tubuh perjuangan ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
  • Badan Usaha Agraris: Badan perjuangan ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh tubuh perjuangan agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
  • Badan Usaha Industri: Badan perjuangan ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh tubuh perjuangan industri: PT Kimia Farma.
  • Badan Usaha Perdagangan: Badan perjuangan ini bergerak dalam acara yang bekerjasama dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh tubuh perjuangan perdagangan: PT Matahari.
  • Badan Usaha Jasa: Badan perjuangan ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh tubuh perjuangan jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
  • Jenis-jenis tubuh perjuangan berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta ialah tubuh perjuangan yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara ialah tubuh perjuangan yang pemilik modalnya ialah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah ialah tubuh perjuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
  • Badan Usaha Campuran: Badan perjuangan gabungan ialah tubuh perjuangan yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan perjuangan campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis tubuh perjuangan berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri ialah tubuh perjuangan yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing ialah tubuh perjuangan milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.

C. Fungsi Badan Usaha

Badan perjuangan mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi :
  • Fungsi Komersial: Salah satu tujuan tubuh perjuangan ialah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap tubuh perjuangan harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
  • Fungsi Sosial: Fungsi sosial tubuh perjuangan bekerjasama dengan manfaat tubuh perjuangan secara eksklusif atau tidak eksklusif terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya tubuh perjuangan lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar tubuh usaha.
  • Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan perjuangan merupakan kawan pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan sanggup membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.

----------------------------------
By Sugi Arto Newsletter
----------------------------------
/////////////////////////////////////////

Think & Sucsees!
----------------------------------

Ilmu Pengetahuan Pengertian Aturan Bisnis

Pengertian Hukum Bisnis -  Pada kenyataannya kita hidup dikelilingi sederet peraturan, yang tidak lain dengan tujuan pengaturan tata cara kehidupan yang tepat. 

Pada kenyataannya kita hidup dikelilingi sederet peraturan Ilmu Pengetahuan Pengertian Hukum Bisnis
Pengertian Hukum Bisnis

Berbicara mengenai bisnis, istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah usaha. Selain itu, terdapat pula pengertian bisnis yang diberikan oleh para ahli.
  1. Menurut Hughes dan Kapoor adalah suatu kegiatan perjuangan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapat laba dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
  2. Selanjutnya ialah pengertian bisnis berdasarkan Brown dan Petrello yang menyebutkan bahwa bisnis atau suatu forum yang menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan oleh masyarakat menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan oleh masyarakat.
Pengertian hukum bisnis lebih sering diidentikkan dengan aturan ekonomi. Padahal pengertian aturan bisnis berada di ruang lingkup yang lebih kecil daripada aturan ekonomi. Pengertian aturan bisnis sangat jarang diketahui oleh alasannya pengertian aturan bisnis hanya menjadi kepentingan bagi para penggelut dunia bisnis atau akademisi dan mahasiswa yang konsentrasi pada jurusan aturan bisnis. 

Latar belakang munculnya aturan bisnis alasannya kegiatan perekonomian yang sehat lahir melalui kegiatan bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat. Kegiatan ekonomi yang sehat tentu saja mempunyai aturan yang menjamin terjadinya bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat. 

Hukum Bisnis ialah suatu perangkat kaidah aturan yang mengatur wacana tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari pra entrepreneur dalam resiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif ialah untuk mendapat laba tertentu.

Hukum bisnis sanggup dipahami sebagai aturan yang mengatur wacana kegiatan ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, pelayanan jasa, dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus, bertujuan mendapat keuntungan. Aktivitas ekonomi itulah yang disebut sebagai bisnis. Kegiatan perjuangan atau kegiatan ekonomi tersebut dijalankan oleh perorangan atau tubuh usaha. Seiring berkembangnya jaman, cara insan melaksanakan kegiatan ekonomi juga semakin beragam. Di zaman dulu, orang melaksanakan kegiatan ekonomi secara sederhana, ibarat berdagang. Dewasa ini kegiatan ekonomi sanggup dilakukan dengan mendirikan tubuh perjuangan atau tubuh hukum.

Pengertian aturan bisnis secara umum ialah peraturan-peraturan tertulis yang dibentuk oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, meliputi kegiatan industri, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang bekerjasama dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya. Hukum bisnis merupakan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengatur kemudian lintas kegiatan ekonomi biar tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang ekonomi Indonesia. Apabila kaidah aturan dalam bidang bisnis ini dilanggar, maka akan diberikan hukuman yang tegas.

Dalam mengungkapakan pengertian tersebut, para hebat mengupkankan pendapatnya secara berbeda, namun tak menuntut kemungkinan bahwa pengertian tersebut masih mempunyai arti yang sama. Dalam rangka membagi isu kepada Anda dalam artikel kali ini akan dijabarkan beberapa pendapat mengenai aturan bisnis dari para ahli.

Hukum sendiri merupakan penetapan tingkah laris yang tidak boleh atau diperintahkan. Dalam hal ini aturan dinilai sebagi norma yang menyeleksi suatu bencana tertentu didasarkan sebuah kenyataan yang mempunyai akhir hukum.

Berikut ini ialah beberapa pengertian aturan bisnis berdasarkan para ahli, antara lain:
  1. Menurut Munir Fuady, pengertian aturan binis ialah suatu perangkat atau kaidah aturan termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat keuntungan.
  2. Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dalam persepsi insan modern, pengertian aturan bisnis ialah seperangkat kaidah aturan yang diadakan untuk mengatur serta menuntaskan aneka macam duduk kasus yang timbul dalam kegiatan antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.
Pengertian aturan bisnis berdasarkan para hebat sebagaimana dimaksud diatas, tentu saja belum meliputi pandangan dari pakar aturan lainnya. Terdapat cukup banyak pengertian aturan bisnis berdasarkan para hebat yang berbeda-beda dalam setiap referensi.
Berikut ini ialah beberapa kegiatan bisnis.
  1. Usaha sebagai kegiatan perdagangan (commerce), yaitu seluruh kegiatan jual beli yang dilakukan oleh perorangan dan tubuh hukum. Kegiatan perdagangan ini sanggup dilakukan di dalam dan di luar negeri. Tujuan dari perjuangan perdagangan ini untuk mendapat keuntungan. Contohnya ialah dealer, agen, grosir, toko dan lain sebagainya.
  2. Usaha sebagai kegiatan industri, yaitu kegiatan yang memproduksi, menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai kegunaan bagi masyarakat. Contohnya industri pertaniain, perkebunan, pertambangan, pabrik semen, pakaian dan sebagainya.
  3. Usaha sebagai kegiatan melaksanakan jasa, yaitu kegiatan melaksanakan jasa atau mnyediakan jasa yang dilakukan secara perorangan atau tubuh usaha. Contohnya jasa perhotelan. Konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan dan sebagainya.
Dari beberapa kegiatan bisnis yang diungkapkan diatas, maka sanggup disimpulkan pengertian aturan bisnis secara sederhana, yakni sebagai peraturan yang dibentuk untuk mengatur kegiatan bisnis. Agar kegiatan itu dijalankan dengan adil.

Adapun fungsi dari humkum bisnis, meliputi :
  1. Sebagai sumber isu yang mempunyai kegunaan bagi praktisi bisnis,
  2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
  3. Agar terwujud susila dan sikap kegiatan dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

Referensi :

  1. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
  2. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  3. __________. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian II. Pradnya Paramita, Jakarta.
  4.  https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  5. Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta.

Ilmu Pengetahuan Pelaku Perjuangan Atau Bisnis

Pelaku Usaha Atau Bisnis - Pengertian Pelaku Usaha yaitu - Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku perjuangan yaitu "setiap orang perorangan atau tubuh usaha, baik yang berbentuk tubuh aturan maupun bukan tubuh aturan yang didirikan dan berkedudukan atau melaksanakan aktivitas dalam wilayah aturan Republik Indonesia, baik sendiri maupun tolong-menolong melalui perjanjian menyelenggarakan aktivitas perjuangan dalam banyak sekali bidang ekonomi". 

 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku perjuangan yaitu  Ilmu Pengetahuan Pelaku Usaha Atau Bisnis
Pelaku Usaha Atau Bisnis
Ketentuan di atas sanggup kita jabarkan ke dalam beberapa syarat, yakni:
  • Bentuk atau wujud dari pelaku perjuangan :
  1. Orang perorangan, yakni setiap individu yang melaksanakan aktivitas usahanya secara seorang diri;
  2. Badan usaha, yakni kumpulan individu yang secara tolong-menolong melaksanakan aktivitas usaha. Badan perjuangan selanjutnya sanggup dikelompokkan kedalam dua kategori, yakni :
  • Badan hukum. Menurut hukum, tubuh perjuangan yang sanggup dikelompokkan ke dalam kategori tubuh aturan yaitu yayasan, perseroan terbatas dan koperasi.
  • Bukan tubuh hukum. Jenis tubuh perjuangan selain ketiga bentuk tubuh perjuangan diatas sanggup dikategorikan sebagai tubuh usahan bukan tubuh hukum, mirip firma, atau sekelompok orang yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara insidentil. Misalnya, pada dikala kendaraan beroda empat Anda mogok lantaran terjebak banjir, ada tiga orang cowok yang mengatakan untuk mendorong kendaraan beroda empat Anda dengan syarat mereka diberi imbalan Rp. 50.000,-. Tiga orang ini sanggup dikategorikan sebagai tubuh perjuangan bukan tubuh hukum.
Badan perjuangan tersebut harus memenuhi salah satu kriteria ini:
  • Didirikan dan berkedudukan di wilayah aturan Negara Republik Indonesia.
  • Melakukan aktivitas di wilayah hukun Negara Republik Indonesia
Perbedaan antara didirikan, berkedudukan dan melaksanakan aktivitas yaitu bahwa Didirikan dekat kaitannya dengan tubuh hukum. Misalnya PT A, berdasarkan anggaran dasarnya didirikan di Indonesia. Sedangkan berkedudukan cakupannya lebih luas dari didirikan. Selain terdapat pada tubuh hukum, juga menempel pada non tubuh hukum, baik individu maupun sekelompok orang. Ini sanggup ditemukan di tanda pengenal, mirip KTP atau surat izin praktek. Lalu istilah melaksanakan aktivitas lebih luas dibanding berkedudukan. Sebagai misalnya akhir-akhir ini sering kita jumpai tabib-tabib dari Tiongkok melaksanakan pengobatan di Indonesia. Mereka bukan tubuh hukum, sehingga tidak didirikan di Indonesia. Mereka juga tidak berkedudukan di Indonesia. Namun mereka tetap harus tunduk pada UU PK.Pertanyaan selanjutnya. Mengapa dipakai kata-kata di wilayah aturan Negara Republik Indonesia, bukan di Indonesia? Karena di wilayah aturan Negara Republik Indonesia pengertiannya lebih luas. Selain di Indonesia, juga meliputi daerah-daerah lain dimana aturan Indonesia berlaku, mirip di kapal maritim atau pesawat Indonesia dan di kedutaan besar Indonesia di negara lain.
  • Kegiatan usaha tersebut harus didasarkan pada perjanjian.
  • Di dalam banyak sekali bidang ekonomi. Pengertian ini sangat luas, bukan hanya pada bidang produksi.
Dengan demikian jelaslah bahwa pengertian pelaku perjuangan berdasarkan UU PK sangat luas. Yang dimaksud dengan pelaku perjuangan bukan hanya produsen, melainkan hingga pihak terakhir yang menjadi mediator antara produsen dan konsumen, mirip agen, distributor dan pengecer (konsumen perantara).

Pada dasarnya, terdapat tiga jenis pelaku bisnis :
  1. Pedagang: orang yang melaksanakan usaha.
  2. Pebisnis atau pengusaha: orang yang melaksanakan bisnis.
  3. Entrepreneur: orang yang melaksanakan wirausaha.

1. Karakteristik pedagang:

  1. Bidang usahanya biasanya tunggal, atau hanya satu.
  2. Tidak mempunyai pegawai atau karyawan.
  3. Minim penemuan dan pengembangan usaha.
  4. Hanya menjalankan rutinitas usaha.
  5. Pendapatan hanya dari satu sumber, sehingga apabila sedang lesu, penghasilan berkurang.

2. Karakteristik pengusaha:

  1. Sudah mempunyai karyawan atau staf.
  2. Sudah mempunyai struktur dan sistem bisnis.
  3. Memiliki sejumlah usaha.
  4. Hanya fokus di pengembangan usaha.
  5. Masih minim penemuan dan kreativitas.
  6. Pendapatan tidak hanya dari satu sumber sehingga sudah bisa saling menutupi.
  7. Meski ada sedikit perjuangan pengembangan, pengusaha masih menjalani rutinitas perjuangan dengan penghasilan tetap.
  8. Bila dibiarkan terus usahanya tanpa inovasi, usang kelamaan akan hancur tergerus perkembangan zaman.
Seperti yang sudah saya utarakan di atas, perkembangan zaman harus diantisipasi, supaya produk tetap laris dari masa ke masa, dan sanggup menghadapi semua pesaing, serta selalu memenuhi impian konsumen, contoh: bisnis bermula dari kaset tape, menjadi VCD, DVD, hingga hardisk. Bayangkan bila Anda sebagai penjual atau biro kaset tape yang tidak berinovasi, tentu akan tertinggal dan lama-lama gulung tikar.

3. Karakteristik entrepreneur:

  1. Sudah mempunyai karyawan atau staf.
  2. Sudah menjalankan bisnis secara sistematis dan terstruktur.
  3. Memiliki sejumlah usaha.
  4. Memiliki nafsu dan mabuk menyebarkan usaha.
  5. Berambisi memperluas bisnis.
  6. Memiliki penemuan dan kreativitas dalam usahanya.
  7. Pandai mengambil peluang usaha.
  8. Pendapatan bisa dari banyak sekali sumber usahanya.
  9. Rajin mencari terobosan-terobosan baru.
Ketika kita berpikir wacana pengusaha, yang terlintas adalah, Donald Trump, Bill Gates, atau jutawan dan miliader lainnya. Namun, mulai kini baiknya kita mula membiasakan diri, mengubah persepsi kita menjadi: Anda dan saya, kita semua.

Sebagai masyarakat umum atau biasa, janganlah berpikir bahwa bisnis itu hanya milik para pengusaha, tetapi berpikirlah bahwa kita juga bisa. Kegagalan dalam bisnis memang hal yang biasa, namun meminimalkan kegagalan pun sangat mungkin dilakukan. Perlu diingat juga bahwa semua bisnis mempunyai lifecycle, atau mirip putaran roda. Setelah habis kemujarabannya, kita harus mulai lagi mabuk bisnis, yaitu mencoba segala jenis bisnis baru, biar tahu mana yang paling baik untuk menyembuhkan diri dari kemabukan.

Bila bisnis diibaratkan sebagai minuman memabukkan, maka ciri khas seseorang yang mabuk bisnis yaitu :
  • Bisnis yang sedang dijalani stagnan atau gagal.
  • Berambisi untuk terus mencari bisnis baru.
  • Melahap semua peluang yang ada tanpa mengukur kemampuan diri.
  • Berhenti pada bisnis yang sesuai dan menguntungkan, tapi akan mabuk lagi manakala menemui kebuntuan. Untuk itu, kita usahakan untuk segera sadar sebelum kita mabuk berat/ tidak sadarkan diri dalam bisnis, lantaran akan berakibat fatal. Mabuk mempunyai konotasi yang negatif, dan tidak baik bagi tubuh, mirip mabuk cinta, mabuk kerja, termasuk mabuk cari uang, maka dari itu, jangan hingga kita mabuk bisnis.
Kita tahu pemerintah kini sedang mabuk dengan segala macam permasalahan, baik bencana, pertempuran elite politik dan persiapan menuju 2014. Apa mungkin bisa fokus memikirkan pembaca, yaitu para generasi muda yang tengah mencari jati diri? Maka dari itu, kita harus bisa memandirikan diri, baik dengan donasi pemerintah maupun tidak.

Kebanyakan para pencari bisnis sudah mabuk seminar, lantaran semua seminar dicoba “diminum” hingga over dosis, sehingga sampai-sampai resah memilih bisnis apa yang hendak dijalani. Dalam berbisnis, jangan hingga kita salah minum, lantaran bila sudah mabuk berat, susah menyadarkannya. Dibutuhkan waktu yang lama, lantaran bisnis memang bukan sesuatu yang mudah.

Bisnis memabukkan yang harus dihindari :
  1. Usaha dengan modal besar tapi minim kreativitas.
  2. Mengikuti semua seminar perjuangan yang hanya berisi imingiming sehingga kita jadi tidak fokus dan tidak yakin dengan bisnis kita sendiri.
  3. Usaha dengan melibatkan keluarga (sebisa mungkin dihindari).
  4. Memilih dan menjalankan perjuangan yang sama sekali di luar kemampuan kita.
  5. Mencoba ditulari virus perjuangan dari orang yang mempunyai “golongan darah” yang berbeda (Beda jenis usahanya).
Minuman atau makanan yang memabukkan identik dengan sumber daya insan (SDM) dan jenis usaha. Kalau makan banyak tapi tidak didukung air SDM yang memadai, kita bisa tersedak, seret di leher, bahkan ekstremnya, bisa mati. Kalau mabuk bisnis, bisa-bisa kita gulung tikar. Oleh lantaran itu, masing-masing calon pengusaha harus punya takaran minuman tersendiri. Kalau perlu, dituangkan oleh orang yang ahli, yang nyambung, dan mempunyai chemistry yang baik dengan kita. 

Dasar Hukum

 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Referensi : 

  1.  Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta. 
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  3.  https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  4. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah wacana Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta. 
  5.  https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  6. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ilmu Pengetahuan Aturan Bisnis

Hukum Bisnis - Berbicara mengenai bisnis, istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah usaha. Selain itu, terdapat pula pengertian bisnis yang diberikan oleh para ahli.

 istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah  Ilmu Pengetahuan Hukum Bisnis
Hukum Bisnis

A. Pengertian Hukum Bisnis


Menurut Hughes dan Kapoor yaitu suatu kegiatan perjuangan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapat laba dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya yaitu pengertian bisnis berdasarkan Brown dan Petrello yang menyebutkan bahwa bisnis atau suatu forum yang menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan oleh masyarakat menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan oleh masyarakat.

Menurut Munir Fuady, pengertian aturan binis yaitu suatu perangkat atau kaidah aturan termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat keuntungan.

Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dalam persepsi insan modern, pengertian aturan bisnis yaitu seperangkat kaidah aturan yang diadakan untuk mengatur serta menuntaskan banyak sekali problem yang timbul dalam acara antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.
Pengertian hukum bisnis lebih sering diidentikkan dengan aturan ekonomi. Padahal pengertian aturan bisnis berada di ruang lingkup yang lebih kecil daripada aturan ekonomi. Pengertian aturan bisnis sangat jarang diketahui oleh alasannya yaitu pengertian aturan bisnis hanya menjadi kepentingan bagi para penggelut dunia bisnis atau akademisi dan mahasiswa yang konsentrasi pada jurusan aturan bisnis.

Latar belakang munculnya aturan bisnis alasannya yaitu kegiatan perekonomian yang sehat lahir melalui kegiatan bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat. Kegiatan ekonomi yang sehat tentu saja mempunyai aturan yang menjamin terjadinya bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat.

Hukum Bisnis yaitu suatu perangkat kaidah aturan yang mengatur perihal tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari pra entrepreneur dalam resiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif yaitu untuk mendapat laba tertentu.

Hukum bisnis sanggup dipahami sebagai aturan yang mengatur perihal acara ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, pelayanan jasa, dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus, bertujuan mendapat keuntungan. Aktivitas ekonomi itulah yang disebut sebagai bisnis. Kegiatan perjuangan atau acara ekonomi tersebut dijalankan oleh perorangan atau tubuh usaha. Seiring berkembangnya jaman, cara insan melaksanakan kegiatan ekonomi juga semakin beragam. Di zaman dulu, orang melaksanakan kegiatan ekonomi secara sederhana, menyerupai berdagang. Dewasa ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan dengan mendirikan tubuh perjuangan atau tubuh hukum.

Pengertian aturan bisnis secara umum yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, mencakup kegiatan industri, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang berafiliasi dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya. Hukum bisnis merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kemudian lintas kegiatan ekonomi supaya tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang ekonomi Indonesia. Apabila kaidah aturan dalam bidang bisnis ini dilanggar, maka akan diberikan hukuman yang tegas.

B. Sumber Hukum Bisnis


Yang dimaksud dengan sumber aturan bisnis disini yaitu dimana kita bisa menemukan sumber aturan bisnis itu. Yang mana nantinya sumber aturan tersebut dijadikan sebagai dasar aturan berlakunya aturan yang digunakan dalam menjalankan bisnis tersebut.

Sumber aturan bisnis yang utama/pokok yaitu Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yaitu :
  1. Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dengan Undang-undang).
  2. Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan memilih isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber aturan perundangan) tersebut yaitu :
  1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
  2. Hukum Dagang (KUHDagang)
  3. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/KUHPidana)
  4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Menurut Munir Fuady, sumber-sumber aturan bisnis yaitu :
  1. Perundang-undangan
  2. Perjanjian
  3. Traktat
  4. Jurisprudensi
  5. Kebiasaan
  6. Pendapat sarjana aturan (doktrin)
Sumber-sumber aturan bisnis :

1. Perundang-Undangan

Undang-undang yaitu peraturan negara yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. Produk aturan tertulis yang sengaja diciptakan oleh pihak yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dibidang ekonomi dan bisnis.

Sumber aturan perudangan sanggup dibagi menjadi :

a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK)

KUHD mengatur banyak sekali perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan aturan perusahaan. Sebagai peraturan yang telah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

KUHD Indonesia dibawa oleh orang Belanda ke tanah air kita sekitar satu kurun yang lalu. Pada awalnya KUHD hanya berlaku bagi orang Eropa yang berada di Indonesia berdasarkan asas konkordansi. Kemudian diberlakukan pula bagi orang-orang timur asing, namun tidak diberlakukan seluruhnya untuk orang Indonesia (hanya penggalan tertentu saja).

KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri atas 10 dan kitab 2 terdiri dari 13 bab.

Hukum Dagang (KUH Dagang), contohnya kewajiban pembukuan, perusahaan komplotan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).

b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

KUH Perdata di adakan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1948 berdasarkan asas konkordansi. KUH Perdata yang ada di Indonesia berasal dari KUH Perdata Netherlands yang dikodofikasikan pada tanggal 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Netherlands pada tanggal 31 Desember 1830.

KUH Perdata Belanda ini berasal atau bersumber dari KUH Perdata Perancis dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi aturan Romawi Corpus Iuris Civilis dari Kaisar Justinianus (527-565).

Bagian-bagian dari KUH Perdata yang mengatur perihal Hukum Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecil dari Kitab II. Hal-hal yang diatur dalam Kitab III KUH Perdata ialah mengenai perikatan-perikatan umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti:
Persetujuan jual beli (contract of sale),
Persetujuan sewa menyewa (contract of hire),
Persetujuan pinjaman uang (contract of loan).

Hukum Perdata (KUHPerdata), contohnya aturan perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.

c. Peraturan Perundang-Undangan

Selain KUHD dan KUHPerdata, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya :
  1. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
  2. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
  3. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
  4. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
  5. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,
  6. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
  7. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
  8. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,
  9. UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
  10. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), contohnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi,
  11. PP No 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank.

2. Kebiasaan

Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, sanggup digunakan juga sebagai sumber aturan pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan Pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya perihal tunjangan komisi, jual beli dengan angsuran, dan sebagainya.

3. Yurisprudensi

Yurisprudensi yaitu putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan aturan tetap.

4.Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan perihal problem Hukum Dagang sanggup diatur secara seragam oleh masing-masing aturan nasional dari negara-negara penerima yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk sanggup diterima dan mempunyai kekuatan aturan yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.

Macam perjanjian internasional :
  • Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya: traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur perihal tunjangan proteksi hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989,
  • Konvensi yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya Konvensi Paris yang mengatur perihal merek.

5. Perjanjian Yang Dibuat Para Pihak

Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH Perdata yang memilih bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di daerah dimana barang berada pada ketika terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.

6. Doktrin

Pendapat sarjana aturan (doktrin) yaitu pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana aturan yang populer dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini sanggup menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Misalnya hakim dalam menyidik kasus atau dalam pertimbangan putusannya sanggup menyebut kepercayaan dari hebat aturan tertentu. Dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya melalui sumber aturan yang berupa kepercayaan tersebut.

C. Tujuan, Fungsi Dan Kegiatan Hukum Bisnis


Hukum yang diberlakukan mempunyai tujuan yang dikenal dengan tujuan hukum. Menurut L.J. Van Apeldroorn, tujuan aturan yaitu mengatur pergaulan hidup secara damai. Selain mempunyai tujuan, hukum juga mempunyai fungsi. Fungsi aturan mengacu pada tujuan hukum. beberapa fungsi aturan di antaranya aturan sebagai sarana penyelesaian pertikaian, pencapaian keadilan lahir batin dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat.

Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana, dalam buku aspek aturan dalam Ekonomi dan Bisnis, mengemukakan bahwa bisnis yaitu suatu perjuangan dagang atau sebagai perusahaan komersial, profesi, atau perdagangan yang didirikan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan. Suatu bisnis diciptakan oleh para Enterpreneur yang menempatkan uangnya dalam rasio tertentu guna mempromosikan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat laba yang besar.

Berkaitan dengan sarana pembaharuan masyarakat, aturan harus bisa merubah sikap dari masyarakat itu sendiri, dari masyarakat yang tidak teratur menjadi masyarakat yang teratur.

Dari tujuan aturan tersebut maka tujuan aturan bisnis pun dalam suatu perusahaan mengacu pada tujuan hukum. Tujuan dari aturan bisnis yaitu adanya keadilan, ketertiban, dan kepastian aturan bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Fungsi Hukum Bisnis

  1. Sebagai sumber info yang mempunyai kegunaan bagi praktisi bisnis,
  2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
  3. Agar terwujud tabiat dan sikap acara dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

Kegiatan Bisnis

Berikut ini yaitu beberapa kegiatan bisnis.
  1. Usaha sebagai kegiatan perdagangan (commerce), yaitu seluruh kegiatan jual beli yang dilakukan oleh perorangan dan tubuh hukum. Kegiatan perdagangan ini bisa dilakukan di dalam dan di luar negeri. Tujuan dari perjuangan perdagangan ini untuk mendapat keuntungan. Contohnya yaitu dealer, agen, grosir, toko dan lain sebagainya.
  2. Usaha sebagai kegiatan industri, yaitu kegiatan yang memproduksi, menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai kegunaan bagi masyarakat. Contohnya industri pertaniain, perkebunan, pertambangan, pabrik semen, pakaian dan sebagainya.
  3. Usaha sebagai kegiatan melaksanakan jasa, yaitu kegiatan melaksanakan jasa atau mnyediakan jasa yang dilakukan secara perorangan atau tubuh usaha. Contohnya jasa perhotelan. Konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan dan sebagainya.
Dari beberapa kegiatan bisnis yang diungkapkan diatas, maka sanggup disimpulkan pengertian aturan bisnis secara sederhana, yakni sebagai peraturan yang dibuat untuk mengatur kegiatan bisnis. Agar kegiatan itu dijalankan dengan adil.

Kegiatan bisnis secara umum sanggup bedakan 3 bidang perjuangan yaitu :
  1. Bisnis dalama arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu : keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dsb.
  2. Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu kegiatan memperoduksi atau menghasilkan barang-barang yang niilainya lebih mempunyai kegunaan dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, kerajinan, pabrik mesin, dsb.
  3. Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh : Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, (lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dll.

D. Ruang Lingkup Hukum Bisnis 


Hukum bisnis (Business Law) merupakan istilah yang sudah terkenal.Hukum bisnis merupakan keseluruhan aturan fositif yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari banyak sekali perikatan dalam acara bisnis. Hukum positif di Indonesia merupakan keseluruhan aturan sebagai suatu sistem yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hukum Bisnis selalu ada ketika pertama kali pelaku bisnis melaksanakan kegiatan perjuangan yang dimulai dengan kesepakatan tertulis yang tertuang dalam suatu bentuk perjanjian berbentuk tertulis yang lazim dinamakan kontrak. Agar kontrak yang dibuat parah pihak menjadi sah, maka harus dilihat dalam KUHPerdata, yaitu Buku III KUHPerdata perihal perikatan.

Setelah kontrak di buat dan di setujui maka tidak jarang pelaku bisnis membuat sebuah wadah demi melancarkan maksud dan tujuan dalam kontrak tersebut, antara lain pembentukan wadah tersebut mencakup perusahaan perseorangan, komplotan perdata, firma, komplotan comanditer (CV), perseroan terbatas (PT), serta koperasi.

Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari aturan bisnis, antara lain sebagai berikut :
  • Kontrak bisnis,
  • Bentuk-bentuk tubuh perjuangan (PT, CV, Firma),
  • Perusahaan go publik dan pasar modal,
  • Jual beli perusahaan,
  • Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN),
  • Kepailitan dan likuidasi,
  • Merger, konsolidasi dan akuisisi,
  • Perkreditan dan pembiayaan,
  • Jaminan hutang,
  • Surat-surat berharga,
  • Ketenagakerjaan/perburuhan,
  • Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000),
  • Larangan monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat,
  • Perlindungan konsumen (UU No.8/1999),
  • Keagenan dan distribusi.Asuransi (UU No. 2/1992),
  • Perpajakan,
  • Penyelesaian sengketa bisnis,
  • Bisnis internasional,
  • Hukum pengangkutan (dart, laut, udara),
  • Alih Teknologi – perlu proteksi dan jaminan kepastian aturan bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi menyerupai mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi ajaib ke dalam negeri,
  • Hukum perindustrian/industri pengolahan,
  • Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport),
  • Hukum Kegiatan Pertambangan,
  • Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga,
  • Hukum Real estate/perumahan/bangunan,
  • Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional,
  • Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002. 
 

  E. Peranan Penting Hukum Bisnis Dalam Suatu perjuangan


Dewasa ini acara bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke banyak sekali bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.

Dalam melaksanakan bisnis mustahil pelaku bisnis terlepas dari aturan alasannya yaitu aturan sangat berperan mengatur bisnis supaya bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, kondusif sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akhir adanya kegiatan bisnis tersebut, pola aturan bisnis yaitu undang-undang proteksi konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Dalam undang-undang proteksi konsumen dalam pasal disebut diatur perihal kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya alasannya yaitu ada jaminan proteksi jikalau produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

Contoh-contoh aturan yang mengatur dibidang bisnis, aturan perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, aturan ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, aturan perjanjian (jual beli/transaksi dagang), aturan perbankan, aturan pengangkutan, aturan investasi, aturan teknologi, proteksi konsumen, aturan anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.

Dengan demikian terang aturan-aturan aturan tesebut diatas sangat diharapkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan aturan itu diharapkan alasannya yaitu :
  • Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
  • Adanya kebutuhan untuk membuat upaya-upaya aturan yang sanggup digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disinilah tugas aturan bisnis tersebut. Untuk itu pemahaman aturan bisnis cukup umur ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi aturan maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam banyak sekali sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.

Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990,:
”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak sanggup disangkal bahwa aturan merupakan pranata yang pada karenanya memilih bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut sanggup dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial sanggup diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sanggup membawa kebahagiaan rakyat banyak”.

Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa aturan sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha besar lengan berkuasa menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah tugas aturan membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat aturan yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).

Dengan telah dibuatnya aturan bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya yaitu aturan bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor aturan dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat).

Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan banyak sekali bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan kasus serta tantangan gres alasannya yaitu aturan harus siap untuk sanggup mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.

F. Manfaat Mempelajari Hukum Bisnis Oleh Pelaku Bisnis


Sebagian orang mungkin menganggap bahwa aturan atau aturan perihal bisnis terkadang menimbulkan hambatan bagi pelaku perjuangan untuk meraih untung sebesar-besarnya.Tapi bila diselami ternyata hal itu tidaklah benar. Justru aturan bisnis menawarkan pengaturan untuk melindungi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat. Diharapkan tidak ada pihak yang mengambil laba sendiri dengan melanggar hak orang lain.

Salah satu pola konkritnya yaitu jikalau anda seorang investor atau sekutu pasif sebuah CV maka anda akan sangat membutuhkan keamanan bagi uang anda yang menjadi objek kerja sama, maka jikalau anda menguasai aturan kontrak maka upaya menawarkan keamanan bagi uang anda bisa maksimal dengan kontrak yang mempunyai standarisasi yang jelas, contohnya dengan nokta riil maka perjanjian tersebut harus dianggap orisinil sepanjang tidak bisa dibuktikan sebaliknya. Kemampuan anda menawarkan jaminan proteksi investasi melalui kontrak terhadap investor akan menjadi pertimbangan besar lengan berkuasa akan menginvestasikan modalnya kepada perusahaan anda alasannya yaitu harus dipahami semua orang menginginkan uangnya kondusif dengan kata lain harus ada kejujuran, profesionalitas dan perlindungan.

Misalnya lagi, melihat UU Konsumen menawarkan beberapa hak dan kewajiban bagi pelaku perjuangan maupun konsumen.Dengan kata lain di situ tidak cuma terdapat aturan dan hukuman akan tetapi juga ketentuan mengenai standarisasi yang harus dipenuhi setiap pelaku perjuangan sehingga apabila dijalankan dengan baik maka ada perwujudan profesionalitas pelayanan bagi konsumen, proteksi pelaku perjuangan dan peningkatan daya saing dengan perusahaan ajaib dari segi pelayanan. Inipun akan menjadi pertimbangan bagi investor alasannya yaitu investor biasanya menginginkan kolaborasi dengan perusahaan yang mempunyai prospek ke depan sekaligus profesional. Jika dilihat, investor atau rekanan lebih mengutamakan bekerja sama dengan perusahaan yang profesional. Patuh kepada aturan dan profesional menjadi pertimbangan investor, penanam modal dan rekanan selain pada nilai laba perusahaan alasannya yaitu bagaimanapun uang yang kondusif sekaligus terhindar dari kasus menjadi aspek penting dalam pertimbangan seseorang melaksanakan bisnis. Sehingga aturan bisnis bahwasanya bukan hanya embel-embel bagi pelaku perjuangan akan tetapi menjadi penggalan penting terhadap berlakunya bisnis alasannya yaitu merupakan sebuah proteksi tidak hanya bagi konsumen akan tetapi juga antar pelaku perjuangan dan investor.

Dari sudut pandang Kekayaan Intelektual juga sangat penting dikuasai pelaku perjuangan alasannya yaitu di sana terdapat pengaturan sekaligus proteksi seorang pemegang hak kekayaan intelektual untuk mempergunakan hak intelektualnya untuk menjalankan usahanya di dalamnya terdapat merek, desain industri, paten, dll.

Jika dalam penyelesaian sengketa bisa menambah wawasan contohnya tidak hanya lewat pengadilan tetapi juga arbitrase dan penyelesaian alternatif yang juga mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),
  3. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
  4. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
  5. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
  6. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
  7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  8. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
  9. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
  10. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  11. UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Referensi :

  1. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  4. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah perihal Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta.
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha 
  7. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  8. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
  9. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  10. __________. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian II. Pradnya Paramita, Jakarta.
  11. Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta.
  12. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  13. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha