Showing posts sorted by relevance for query pengertian-badan-hukum. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengertian-badan-hukum. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Pengertian Tubuh Aturan

Pengertian Badan Hukum - “Orang” (person) dalam dunia aturan ialah subyek aturan atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap insan ialah pembawa hak (subyek hukum) dan bisa melaksanakan perbuatan aturan atau mengadakan korelasi aturan yang harus diikuti dengan adanya kecakapan aturan (rechsbekwaamheid) dan kewenangan aturan (rechtsbevoedgheid). Dua macam Subyek Hukum dalam pengertian aturan ialah :
  1. Natuurlijke Persoon (natural person) yaitu insan langsung (Pasal 1329 KUHPerdata).
  2. Rechtspersoon (legal entitle) yaitu tubuh perjuangan yang berbadan aturan (Pasal 1654 KUHPerdata).
 dalam dunia aturan ialah subyek aturan atau pendukung hak dan kewajiban Ilmu Pengetahuan Pengertian Badan Hukum
Pengertian Badan Hukum
Istilah tubuh aturan merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, rechtspersoon. Selain diterjemahkan sebagai tubuh hukum, beberapa sarjana menerjemahkan istilah rechtpersoon menjadi purusa hukum, awak hukum, dan langsung hukum. Namun istilah yang resmi dipakai dalam banyak sekali peraturan perundang-undangan di Indonesia ialah tubuh hukum. Salah satu referensi penggunaan istilah tubuh aturan sanggup kita temukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 perihal Perseroan Terbatas yang menentukan:
"Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, ialah tubuh aturan yang merupakan komplotan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melaksanakan kegiatan perjuangan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalarn saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya".

Mengenai pengertian tubuh hukum, para sarjana mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Berikut ini beberapa pengertian tubuh aturan berdasarkan para sarjana:


Menurut Von Savigny, C.W. Opzoomer, A.N. Houwing dan Langemeyer, Pengertian Badan Hukum ialah buatan aturan yang diciptakan sebagai bayangan insan yang ditetapkan oleh aturan negara.

Maijers, Badan aturan ialah mencakup sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban.

Logemann, Badan aturan ialah suatu personifikasi, yaitu suatu perwujudan hak-kewajiban. Hukum organisasi memilih struktur intern dari personifikasi itu.

E. Utrecht, Badan aturan ialah tubuh yang berdasarkan aturan berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Badan aturan ialah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih sempurna yang bukan manusia.

R. Subekti, Badan aturan pada pokoknya ialah suatu tubuh atau perkumpulan yang sanggup mempunyai hak-hak dan melaksanakan perbuatan ibarat seorang manusia, serta mempunyai kekayaan sendiri, sanggup digugat atau menggugat di depan hakim.

Rochmat Soemitro, Badan aturan ialah suatu tubuh yang sanggup mempunyai harta, hak serta kewajiban ibarat orang pribadi.

Sri Soedewi Maschun Sofwan, Manusia ialah tubuh langsung – itu ialah insan tunggal. Selain dari insan tunggal, sanggup juga oleh aturan diberikan kedudukan sebagai tubuh langsung kepada wujud lain – disebut tubuh aturan yaitu kumpulan dari orang-orang gotong royong mendirikan suatu tubuh (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu – (yayasan). Kedua-duanya merupakan tubuh hukum.

H. Th. Ch. Kal dan V.F.M Den Hartof :
"Purusa wajar, yakni insan ialah subyek hukum. Akan tetapi lain daripada manusia, berdasarkan aturan ada juga subyek aturan yang lain, yang tidak bersifat masuk akal atau makhuluk, melainkan merupakan sesuatu organisasi. Organisasi yang memperoleh sifat subyek aturan itu ialah purusa aturan atau tubuh hukum. Purusa aturan sanggup bertindak dalam korelasi aturan sebagai purusa masuk akal ia boleh mempunyai milik, boleh berunding, boleh mengikat perjanjian, boleh bertindak dalam persengketaan aturan dan sebagainya dan memikul tanggung jawab dalam arti aturan perihal segala perbuatannya".

Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo, Pribadi aturan ialah suatu tubuh yang mempunyai harta kekayaan terlepas dari anggota-anggotanya, dianggap sebagai subjek aturan – mempunyai kemampuan untuk melaksanakan perbuatan hukum, mempunyai tanggung jawab dan mempunyai hak-hak serta kewajiban-kewajiban – ibarat yang dimiliki oleh seseorang. Pribadi aturan ini mempunyai kekayaan tersendiri, mempunyai pengurus atau pengelola dan sanggup bertindak sendiri sebagai pihak di dalam suatu perjanjian.

Wirjono Prodjodikoro, Badan yang di samping insan perseorangan juga dianggap sanggup bertindak dalam aturan dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan aturan terhadap orang lain atau tubuh lain.

J.J. Dormeier, Persekutuan orang-orang, yang di dalam pergaulan aturan bertindak selaku seorang saja; yayasan, yaitu suatu harta atau kekayaan, yang dipergunakan untuk suatu maksud yang tertentu; yayasan itu diharapkan sebagai oknum.

Badan aturan dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan sertifikat yang otentik dan dalam aturan diperlakukan sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek aturan dalam ilmu aturan ada dua yakni, orang dan tubuh hukum. Disebut sebagai subyek aturan oleh lantaran orang dan tubuh aturan menyandang hak dan kewajiban hukum.

Sebagai subyek hukum, tubuh aturan juga mempunyai kewenangan untuk melaksanakan perbuatan aturan sebagaimana subyek aturan orang atau individu. Namun, oleh lantaran bentuk tubuh aturan yang merupakan himpunan dari orang-orang, maka dalam pelaksanaan perbuatan aturan tersebut, suatu tubuh aturan diwakili oleh pengurusnya.

Sebagai konsekuensinya, maka subyek aturan juga sanggup dianggap bersalah melaksanakan perbuatan melawan hukum. Dalam aturan perdata, perbuatan melawan aturan yang dilakukan oleh badann aturan menjadi tanggung jawab badann aturan tersebut yang dalam pelaksanaannya juga diwakili oleh pengurusnya.

Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
  1. Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu tubuh aturan yang didirikan berdasarkan aturan publik atau tubuh aturan yang mengatur korelasi antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, ibarat aturan pidana, aturan tatanegara, aturan tata perjuangan negara, aturan international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
  2. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu tubuh aturan yang didirikan atas dasar aturan perdata atau aturan sipil atau perkumpulan orang yang mengadakan kolaborasi (membentuk tubuh usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atauNon Material (contoh : Yayasan). Di Indonesia bentuk-bentuk tubuh perjuangan (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda.
Ada bentuk tubuh perjuangan yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia (contoh : Perseroan Terbatas/PT berasal dari sebutan NaamlozeVennootschap/NV), tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya (contoh : Maatschap, Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV).

Kata "perseroan" ada yang merupakan terjemahan dari "vennootschap" (missal sebutan untuk Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perseroan Terbatas) dan ada kata "perseroan" yang artinya penyebutan perusahaan secara umum. Yang paling sesuai dalam pemakaian kata "perseroan" ialah dalam penyebutan Perseroan Terbatas lantaran memang mengeluarkan saham/sero. Kata "perseroan" dengan kata dasarnya "sero" artinya saham atau andil (aandeel-Belanda). Perusahaan yang mengeluarkan saham/sero disebut perseroan, sedangkan yang mempunyai sero disebut "pesero" atau pemegang. Karena Maatschap tidak menerbitkan saham maka sebaiknya tetap diterjemahkan dengan menggunakan kata "persekutuan" dari pada menggunakan kata “perseroan” semoga sesuai dengan terjemahan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perbedaan antara kedua tubuh aturan tersebut diatas sanggup dilihat dari cara didirikannya. Badan aturan perdata didirikan oleh individu-individu atau sekelompok masyarakat sedangkan publik didirikan oleh kekuasaan atau negara. Meskipun demikian, ada juga yang menyatakan bahwa perbedaan antara tubuh aturan perdata dan publik sanggup dilihat dari kekuasaan yang dimilikinya. Dengan kata lain, tubuh aturan publik mempunyai kewenangan yang lebih luas dari pada perdata oleh lantaran sanggup menciptakan keputusan atau peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam tubuh aturan tersebut.

Secara umum pembedaan antara tubuh aturan publik dan perdata di Indonesia dilakukan berdasarkan cara terjadinya dan lapangan kegiatan (berkaitan dengan kepentingan umum atau tidak). Hampir sama dengan pengertian yang diberikan diatas.

Soenawar Soekowati menunjukkan pendapat yang menggabungkan keseluruhan cara pandang diatas. Dalam pandangan Soenawar Soekowati, dasar untuk melaksanakan pembedaan diatas ialah saling melengkapi satu sama lain. Hal ini disebabkan tubuh aturan yang didirikan dengan konstruksi publik belum tentu juga merupakan badann aturan publik belum tentu juga mempunyai kewenangan publik dan demikian pula sebaliknya.

Dengan demikian, pembedaan tubuh aturan tersebut diatas sebaiknya menggunakan kriteria sebagai berikut:
  1. Dari cara pendiriannya sanggup dilihat bahwa apakah tubuh aturan tersebut didirikan dengan konstruksi publik atau perdata.
  2. Dari lingkungan kerjanya sanggup dilihat apakah tubuh aturan tersebut mempunyai kedudukan yang sama dengan publik yang berarti termasuk tubuh aturan perdata atau tidak yang berarti termasuk dalam kategori tubuh aturan publik.
  3. Dari wewenang yang dimilikinya sanggup dilihat apakah badann aturan tersebut diberikan wewenang oleh penguasa untuk menciptakan keputusan atau wewenang yang mengikat terhadap publik atau tidak.
Dengan demikian, ketiga indikator untuk membedakan jenis tubuh aturan publik atau perdata sanggup dipakai lantaran saling mendukung dan melengkapi.

Badan aturan hanya sanggup melaksanakan perbuatan melalui perantaraan orang-orang biasa yang menjadi pengurusnya. Pengurus tersebut berkerja tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk dan atas nama tubuh aturan itu. Badan aturan tidak sanggup mendapatkan semua jenis hak dan menjalankan semua jenis kewajiban ibarat pada insan biasa. Semua tubuh aturan mempunyai kekayaan, akan tetapi jenis-jenis haknya berbeda satu sama lain. Contohnya, yayasan wakaf dihentikan dibebani hak milik atas tanah. Karena tubuh aturan tidak sanggup meninggal dunia, maka apabila tubuh aturan bubur maka kekayaannya tidak sanggup diwariskan kepada hebat waris para pengurusnya.

Empat unsur-unsur pokok yang harus terdapat dalam tubuh hukum, yaitu :
  1. Harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subjek aturan yang lain.
  2. Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Mempunyai kepentingan sendiri dalam kemudian lintas hukum.
  4. Ada organisasi kepengurusannya yang bersifat tertatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internalnya.

Sumber Hukum : 

  1. Kitab Undang-Undang Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) BW
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),   
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 perihal Perseroan Terbatas

Referensi :

  1. Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm.
  2. Jimly Asshiddiqie, 2010. Perkembangan & konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
  3. Abdul Kadir Muhammad, 1996, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  4. HMN. Purwosutjipto,1992, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1-8, Djambatan, Jakarta.
  5. Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta. 
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum-perdata 
  7. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum-perdata 

Ilmu Pengetahuan Tubuh Aturan

Badan Hukum - “Orang” (person) dalam dunia aturan yaitu subyek aturan atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap insan yaitu pembawa hak (subyek hukum) dan bisa melaksanakan perbuatan aturan atau mengadakan kekerabatan aturan yang harus diikuti dengan adanya kecakapan aturan (rechsbekwaamheid) dan kewenangan aturan (rechtsbevoedgheid). Dua macam Subyek Hukum dalam pengertian aturan yaitu :
  1. Natuurlijke Persoon (natural person) yaitu insan langsung (Pasal 1329 KUHPerdata).
  2. Rechtspersoon (legal entitle) yaitu tubuh perjuangan yang berbadan aturan (Pasal 1654 KUHPerdata).

A. Pengertian Badan Hukum

Istilah badan hukum merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, rechtspersoon. Selain diterjemahkan sebagai tubuh hukum, beberapa sarjana menerjemahkan istilah rechtpersoon menjadi purusa hukum, awak hukum, dan langsung hukum. Namun istilah yang resmi dipakai dalam banyak sekali peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu tubuh hukum. Salah satu pola penggunaan istilah tubuh aturan sanggup kita temukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ihwal Perseroan Terbatas yang menentukan:
"Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, yaitu tubuh aturan yang merupakan komplotan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melaksanakan kegiatan perjuangan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalarn saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya".

 dalam dunia aturan yaitu subyek aturan atau pendukung hak dan kewajiban Ilmu Pengetahuan Badan Hukum
Badan Hukum
Mengenai pengertian tubuh hukum, para sarjana mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Berikut ini beberapa pengertian tubuh aturan berdasarkan para sarjana:

Menurut Von Savigny, C.W. Opzoomer, A.N. Houwing dan Langemeyer, Pengertian Badan Hukum yaitu buatan aturan yang diciptakan sebagai bayangan insan yang ditetapkan oleh aturan negara.

Logemann, Badan aturan yaitu suatu personifikasi, yaitu suatu perwujudan hak-kewajiban. Hukum organisasi memilih struktur intern dari personifikasi itu.

E. Utrecht, Badan aturan yaitu tubuh yang berdasarkan aturan berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Badan aturan ialah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih sempurna yang bukan manusia.

R. Subekti, Badan aturan pada pokoknya yaitu suatu tubuh atau perkumpulan yang sanggup mempunyai hak-hak dan melaksanakan perbuatan menyerupai seorang manusia, serta mempunyai kekayaan sendiri, sanggup digugat atau menggugat di depan hakim.

Sri Soedewi Maschun Sofwan, Manusia yaitu tubuh langsung – itu yaitu insan tunggal. Selain dari insan tunggal, sanggup juga oleh aturan diberikan kedudukan sebagai tubuh langsung kepada wujud lain – disebut tubuh aturan yaitu kumpulan dari orang-orang gotong royong mendirikan suatu tubuh (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu – (yayasan). Kedua-duanya merupakan tubuh hukum.

H. Th. Ch. Kal dan V.F.M Den Hartof :
"Purusa wajar, yakni insan ialah subyek hukum. Akan tetapi lain daripada manusia, berdasarkan aturan ada juga subyek aturan yang lain, yang tidak bersifat masuk akal atau makhuluk, melainkan merupakan sesuatu organisasi. Organisasi yang memperoleh sifat subyek aturan itu ialah purusa aturan atau tubuh hukum. Purusa aturan sanggup bertindak dalam kekerabatan aturan sebagai purusa masuk akal ia boleh mempunyai milik, boleh berunding, boleh mengikat perjanjian, boleh bertindak dalam persengketaan aturan dan sebagainya dan memikul tanggung jawab dalam arti aturan ihwal segala perbuatannya".

Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo, Pribadi aturan ialah suatu tubuh yang mempunyai harta kekayaan terlepas dari anggota-anggotanya, dianggap sebagai subjek aturan – mempunyai kemampuan untuk melaksanakan perbuatan hukum, mempunyai tanggung jawab dan mempunyai hak-hak serta kewajiban-kewajiban – menyerupai yang dimiliki oleh seseorang. Pribadi aturan ini mempunyai kekayaan tersendiri, mempunyai pengurus atau pengelola dan sanggup bertindak sendiri sebagai pihak di dalam suatu perjanjian.

Wirjono Prodjodikoro, Badan yang di samping insan perseorangan juga dianggap sanggup bertindak dalam aturan dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan aturan terhadap orang lain atau tubuh lain.

Badan aturan dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan sertifikat yang otentik dan dalam aturan diperlakukan sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek aturan dalam ilmu aturan ada dua yakni, orang dan tubuh hukum. Disebut sebagai subyek aturan oleh lantaran orang dan tubuh aturan menyandang hak dan kewajiban hukum. 

Sebagai subyek hukum, tubuh aturan juga mempunyai kewenangan untuk melaksanakan perbuatan aturan sebagaimana subyek aturan orang atau individu. Namun, oleh lantaran bentuk tubuh aturan yang merupakan himpunan dari orang-orang, maka dalam pelaksanaan perbuatan aturan tersebut, suatu tubuh aturan diwakili oleh pengurusnya.

Sebagai konsekuensinya, maka subyek aturan juga sanggup dianggap bersalah melaksanakan perbuatan melawan hukum. Dalam aturan perdata, perbuatan melawan aturan yang dilakukan oleh badann aturan menjadi tanggung jawab badann aturan tersebut yang dalam pelaksanaannya juga diwakili oleh pengurusnya.

Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
  1. Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu tubuh aturan yang didirikan berdasarkan aturan publik atau tubuh aturan yang mengatur kekerabatan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, menyerupai aturan pidana, aturan tatanegara, aturan tata perjuangan negara, aturan international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
  2. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu tubuh aturan yang didirikan atas dasar aturan perdata atau aturan sipil atau perkumpulan orang yang mengadakan kolaborasi (membentuk tubuh usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atau Non Material (contoh : Yayasan). Di Indonesia bentuk-bentuk tubuh perjuangan (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda.
Ada bentuk tubuh perjuangan yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia (contoh : Perseroan Terbatas/PT berasal dari sebutan NaamlozeVennootschap/NV), tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya (contoh : Maatschap, Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV).

Kata "perseroan" ada yang merupakan terjemahan dari "vennootschap" (missal sebutan untuk Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perseroan Terbatas) dan ada kata "perseroan" yang artinya penyebutan perusahaan secara umum. Yang paling sesuai dalam pemakaian kata "perseroan" yaitu dalam penyebutan Perseroan Terbatas lantaran memang mengeluarkan saham/sero. Kata "perseroan" dengan kata dasarnya "sero" artinya saham atau andil (aandeel-Belanda). Perusahaan yang mengeluarkan saham/sero disebut perseroan, sedangkan yang mempunyai sero disebut "pesero" atau pemegang. Karena Maatschap tidak menerbitkan saham maka sebaiknya tetap diterjemahkan dengan menggunakan kata "persekutuan" dari pada menggunakan kata “perseroan” semoga sesuai dengan terjemahan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perbedaan antara kedua tubuh aturan tersebut diatas sanggup dilihat dari cara didirikannya. Badan aturan perdata didirikan oleh individu-individu atau sekelompok masyarakat sedangkan publik didirikan oleh kekuasaan atau negara. Meskipun demikian, ada juga yang menyatakan bahwa perbedaan antara tubuh aturan perdata dan publik sanggup dilihat dari kekuasaan yang dimilikinya. Dengan kata lain, tubuh aturan publik mempunyai kewenangan yang lebih luas dari pada perdata oleh lantaran sanggup membuat keputusan atau peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam tubuh aturan tersebut.

Secara umum pembedaan antara tubuh aturan publik dan perdata di Indonesia dilakukan berdasarkan cara terjadinya dan lapangan kegiatan (berkaitan dengan kepentingan umum atau tidak). Hampir sama dengan pengertian yang diberikan diatas.

Soenawar Soekowati memberikan pendapat yang menggabungkan keseluruhan cara pandang diatas. Dalam pandangan Soenawar Soekowati, dasar untuk melaksanakan pembedaan diatas yaitu saling melengkapi satu sama lain. Hal ini disebabkan tubuh aturan yang didirikan dengan konstruksi publik belum tentu juga merupakan badann aturan publik belum tentu juga mempunyai kewenangan publik dan demikian pula sebaliknya.

Dengan demikian, pembedaan tubuh aturan tersebut diatas sebaiknya menggunakan kriteria sebagai berikut:
  1. Dari cara pendiriannya sanggup dilihat bahwa apakah tubuh aturan tersebut didirikan dengan konstruksi publik atau perdata.
  2. Dari lingkungan kerjanya sanggup dilihat apakah tubuh aturan tersebut mempunyai kedudukan yang sama dengan publik yang berarti termasuk tubuh aturan perdata atau tidak yang berarti termasuk dalam kategori tubuh aturan publik.
  3. Dari wewenang yang dimilikinya sanggup dilihat apakah badann aturan tersebut diberikan wewenang oleh penguasa untuk membuat keputusan atau wewenang yang mengikat terhadap publik atau tidak.
Dengan demikian, ketiga indikator untuk membedakan jenis tubuh aturan publik atau perdata sanggup dipakai lantaran saling mendukung dan melengkapi.

Empat unsur-unsur pokok yang harus terdapat dalam tubuh hukum, yaitu :
  1. Harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subjek aturan yang lain.
  2. Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Mempunyai kepentingan sendiri dalam kemudian lintas hukum.
  4. Ada organisasi kepengurusannya yang bersifat tertatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internalnya.

B.Teori Badan Hukum

B.Arief Sidharta : “Teori Ilmu Hukum (rechtstheorie) secara umum sanggup diartikan sebagai ilmu atau disiplin aturan yang dalam perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis banyak sekali aspek tanda-tanda hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya mau pun dalam pengejawantahan praktisnya, dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memperlihatkan klarifikasi sejernih mungkin ihwal materi aturan yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan masyarakat. Obyek telaahnya yaitu tanda-tanda umum dalam tatanan aturan positif yang mencakup analisis materi hukum, metode dalam aturan dan kritik ideologikal terhadap aturan ( Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, 2000,h.122).

Arti Teori Hukum berdasarkan Konsep Legal Teori yaitu :
  1. Sekumpulan preposisi yang di dalamnya terdapat konsep-konsep yang diberikan definisi dan saling terkait.
  2. Pandangan sistimatik dari kekerabatan antar variabel.
  3. Tujuannya menjelaskan dan meramalkan suatu tanda-tanda melalui kekerabatan antara variabel yang satu dengan variabel yang lainnya.
Adapun fungsi dari teori aturan yaitu :
  1. Sebagai alat/pisau untuk melaksanakan analisis tanda-tanda hukum;
  2. Merumuskan abstraksi dan fakta hukum;
  3. Melengkapi kekosongan aturan terhadap ilmu aturan mengenai tanda-tanda aturan masa lampau dan aturan yang sedang terjadi; dan
  4. Memberikan fatwa kedepan ihwal tanda-tanda aturan yang akan terjadi.
Rechtspersoon biasa disebut juga tubuh aturan yang merupakan persona ficta atau orang yang diciptakan oleh aturan sebagai persona, dan tubuh aturan ini yaitu setiap pendukung hak dan kwajiban, atau disebut juga dengan subyek hukum. Teori tubuh hukum yaitu sebagai berikut :

A. Teori Fiksi (Fictie Theorie)

Menurut Teori dari Von Savigny badan hukum semata – mata buatan negara saja. Badan aturan itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidup-kannya dalam bayangan sebagai subjek aturan yang sanggup melaksanakan perbuatan aturan menyerupai manusia. Teori ini juga diikuti oleh Houwing

Teori ini juga disampaikan oleh sarjana Jerman Friedrich Carl von Savigny (1779-1861) dalam bukunya yang berjudul System des Hentingen Romischen Recht. Teori ini menjelaskan bekerjsama tubuh aturan yaitu fiksi hukum, dalam teori ini diungkapkan “They have existence but no real personality save that given by law,which regards them as ‘person’ “(Mereka diakui keberadaanya, tetapi bukan suatu langsung nyata yang dinyatakan oleh hukum,yang dianggap sebagai orang.). Maksudnya hanya manusialah yang menjadi subjek hukum, sedangkan tubuh aturan sebagai subjek aturan hanyalah fiksi, yaitu sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya. Badan Hukum tersebut diciptakan Negara/pemerintah yang wujudnya tidak nyata, untuk membuktikan suatu hal. Dengan kata lain, sebenarnya berdasarkan Alam, insan selalu subjek hukum, tetapi orang membuat dalam bayangannya, tubuh aturan selaku subjek aturan diperhitungkan sama dengan manusia. Jadi, orang-orang bersikap seakan-akan ada subjek aturan lain, tetapi wujud yang tidak riil itu tidak sanggup melaksanakan perbuatan perbuatan, sehingga yang melaksanakan ialah insan sebagai wakil-wakilnya.

B. Teori Harta Kekayaan Bertujuan (doel vermogents theorie)

Menurut teori ini hanya insan saja yang sanggup menjadi subjek hukum. Namun, kata teori ini ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan yang terikat kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama tubuh hukum. Teori ini timbul dari colltiviteitstheorie dan dikemukakan oleh sarjana Jerman A. Brinz, dan diikuti oleh Van der Hayden dalam bukunya yang berjudul Lehrbuch der Pandecten. Teori ini menjelaskan bahwa tubuh aturan hanyalah sebagai tubuh dengan kepentingan tertentu,dan manusialah yang menjadi subyek murni dari hukum. Menurut penganut teori ini ;
”Only human beings can be considered correctly as’Person’,the law,however protects purposes other than those concerning the interest of human beings.The property ‘owned’ by corporations does not ‘belongs’ to anybody.But it may considered as belongings for certain purposes and the device of the corporation is used to protect those purposes”. (Hanya insan yang sanggup dianggap sebagai orang, aturan bagaimanapun juga melindungi tujuan tujuan lain selain memperhatikan tujuan manusia. Harta kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan bukanlah milik setiap orang. Tetapi dianggap sebagai kepemilikan untuk tujuan yang niscaya dan merupakan perlengkapan perusahaan untuk melindungi tujuan tujuan tersebut). Teori ini disebut juga teori Zweckvermogen.

C. Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theorie)

Teori ini disampaikan oleh sarjana jerman Rudolf von Jheering yang kemudian diikuti oleh Molengraaft, Marcel Planiol, dan Apeeldorn. Teori ini menjelaskan bahwa tubuh aturan tidak lain merupakan perkumpulan insan yang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, teori ini tidak menganggap tubuh aturan sebagai abstraksi maupun organisme, oleh lantaran itu apa yang merupakan hak dan kewajiban tubuh aturan merupakan hak dan kewajiban para anggotanya bersama sama, begitu juga kekayaan tubuh aturan itu yaitu milik bersama, dihentikan dibagi-bagi. Karena itu, tubuh aturan merupakan suatau konstruksi yuridis saja.

Teori ini juga disebut Propriete Collective Theorie (Planiol), Gezmenlijke Vermogenstheorie (Molengraaft) , dan Gezamenlijke eigendomstheorie/teorie kolektif (Utrecht).

D. Teori Organ

Badan hukum berdasarkan teori ini bukan abnormal (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tetapi tubuh aturan yaitu sesuatu organisme yang riil, yang berubah menjadi sungguh – sungguh dalam pergaulan aturan yang sanggup membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat – alat yang ada padanya (pengurus, anggota -anggotanya) menyerupai insan biasa, yang mempunyai panca indera dan sebagainya. Pengikut teori organ ini antara lain Mr. L.C. Polano.

Teori ini juga dikemukakan oleh sarjana jerman, Otto von Gierke (1841-1921) dalam bukunya yang berjudul Das Deutsche Cenossenchtsrecht. Teori ini menjelaskan bahwa tubuh aturan itu terbentuk, berubah menjadi dalam pergaulan aturan (eine leiblichgeistige Lebensein Heit), dan bisa memenuhi kehendaknya dari kepengurusan-kepengurusan (Verbandpersoblich Keit), mediator alat-alat atau organ-organ tersebut contohnya anggotanya atau pengurusnya mengucapkan kehendak dengan mediator mulutnya atau dengan tangannya jikalau kehendak tersebut ditulis diatas kertas, menyerupai halnya organ tubuh manusia, Sehingga berdasarkan teori ini, Badan Hukum itu nyata adanya, Contoh : Kepengurusan ketua tubuh aturan menyerupai halnya kepala pada insan

E. Teori Kenyataan Yuridis (juridishe realiteitsleere)

Dikatakan bahwa, tubuh aturan itu merupakan suatu realiteit, konkret, rill, walupun tidak bisa diraba, bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis.

Teori ini dikemukakan oleh sarjana Belanda E.M Meijers dan dianut oleh Paul scolten, berdasarkan teori ini, Badan aturan yaitu wujud yang riil dan kongkrit menyerupai halnya manusia, meskipun tidak bisa diraba, menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan tubuh aturan dengan insan terbatas hingga pada bidang aturan saja. Teori ini yaitu penghalusan dari teori Organ yang dikemukakan oleh Otto von Gierke. Meijers sendiri menyebut teori ini sebagai teori kenyataan sederhana,karena hendaknya persamaan yang diberikan pada insan dan tubuh aturan ini hanya terbatas di bidang aturan saja.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) BW,
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ihwal Perseroan Terbatas.

Referensi :

  1. Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm.
  2. Jimly Asshiddiqie, 2010. Perkembangan & konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=teori-badan-hukum
  4. Abdul Kadir Muhammad, 1996, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  5. HMN. Purwosutjipto,1992, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1-8, Djambatan, Jakarta.
  6. Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta.
  7. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=teori-badan-hukum
  8. B.Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, 2000,
  9. Rai Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan (edisi Revisi). Megapoin: Kesaint Blanc-IKAPI. Bekasi Jawa Barat.
  10. Syahrani Riduan, Seluk beluk dan asas – asas aturan perdata, Alumni 2006, 
  11. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=teori-badan-hukum
  12. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=teori-badan-hukum
  13. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=teori-badan-hukum

Ilmu Pengetahuan Teori Tubuh Hukum

Teori Badan Hukum - Teori yaitu serangkaian potongan atau variabel, definisi, dan dalil yang saling bekerjasama yang menghadirkan sebuah pandangan sistematis mengenai fenomena dengan memilih kekerabatan antar variabel, dengan memilih kekerabatan antar variabel, dengan maksud menjelaskan fenomena alamiah. Labovitz dan Hagedorn mendefinisikan teori sebagai inspirasi anutan “pemikiran teoritis” yang mereka definisikan sebagai “menentukan” bagaimana dan mengapa variable-variabel dan pernyataan kekerabatan sanggup saling berhubungan.

Kata teori mempunyai arti yang berbeda-beda pada bidang-bidang pengetahuan yang berbeda pula tergantung pada metodologi dan konteks diskusi. Secara umum, teori merupakan analisis kekerabatan antara fakta yang satu dengan fakta yang lain pada sekumpulan fakta-fakta . Selain itu, berbeda dengan teorema, pernyataan teori umumnya hanya diterima secara "sementara" dan bukan merupakan pernyataan selesai yang konklusif.

B.Arief Sidharta : “Teori Ilmu Hukum (rechtstheorie) secara umum sanggup diartikan sebagai ilmu atau disiplin aturan yang dalam perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis banyak sekali aspek tanda-tanda hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya mau pun dalam pengejawantahan praktisnya, dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memperlihatkan klarifikasi sejernih mungkin perihal materi aturan yang tersaji dan aktivitas yuridis dalam kenyataan masyarakat. Obyek telaahnya yaitu tanda-tanda umum dalam tatanan aturan positif yang mencakup analisis materi hukum, metode dalam aturan dan kritik ideologikal terhadap aturan ( Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, 2000,h.122).

 Teori yaitu serangkaian potongan atau variabel Ilmu Pengetahuan Teori Badan Hukum
Teori Badan Hukum
Arti Teori Hukum berdasarkan Konsep Legal Teori yaitu :
  1. Sekumpulan preposisi yang di dalamnya terdapat konsep-konsep yang diberikan definisi dan saling terkait.
  2. Pandangan sistimatik dari kekerabatan antar variabel.
  3. Tujuannya menjelaskan dan meramalkan suatu tanda-tanda melalui kekerabatan antara variabel yang satu dengan variabel yang lainnya.
Adapun fungsi dari teori aturan yaitu :
  1. Sebagai alat/pisau untuk melaksanakan analisis tanda-tanda hukum;
  2. Merumuskan abstraksi dan fakta hukum;
  3. Melengkapi kekosongan aturan terhadap ilmu aturan mengenai tanda-tanda aturan masa lampau dan aturan yang sedang terjadi; dan
  4. Memberikan anutan kedepan perihal tanda-tanda aturan yang akan terjadi.
Rechtspersoon biasa disebut juga tubuh aturan yang merupakan persona ficta atau orang yang diciptakan oleh aturan sebagai persona, dan tubuh aturan ini yaitu setiap pendukung hak dan kwajiban, atau disebut juga dengan subyek hukum. Teori badan hukum yaitu sebagai berikut :

A. Teori Fiksi (Fictie Theorie)

Menurut Teori dari Von Savigny badan hukum semata – mata buatan negara saja. Badan aturan itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidup-kannya dalam bayangan sebagai subjek aturan yang sanggup melaksanakan perbuatan aturan menyerupai manusia. Teori ini juga diikuti oleh Houwing

Teori ini juga disampaikan oleh sarjana Jerman Friedrich Carl von Savigny (1779-1861) dalam bukunya yang berjudul System des Hentingen Romischen Recht. Teori ini menjelaskan bahu-membahu tubuh aturan yaitu fiksi hukum, dalam teori ini diungkapkan “They have existence but no real personality save that given by law,which regards them as ‘person’ “(Mereka diakui keberadaanya, tetapi bukan suatu eksklusif nyata yang dinyatakan oleh hukum,yang dianggap sebagai orang.). Maksudnya hanya manusialah yang menjadi subjek hukum, sedangkan tubuh aturan sebagai subjek aturan hanyalah fiksi, yaitu sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya. Badan Hukum tersebut diciptakan Negara/pemerintah yang wujudnya tidak nyata, untuk mengambarkan suatu hal. Dengan kata lain, sebenarnya berdasarkan Alam, insan selalu subjek hukum, tetapi orang membuat dalam bayangannya, tubuh aturan selaku subjek aturan diperhitungkan sama dengan manusia. Jadi, orang-orang bersikap seakan-akan ada subjek aturan lain, tetapi wujud yang tidak riil itu tidak sanggup melaksanakan perbuatan perbuatan, sehingga yang melaksanakan ialah insan sebagai wakil-wakilnya.

B. Teori Harta Kekayaan Bertujuan (doel vermogents theorie)

Menurut teori ini hanya insan saja yang sanggup menjadi subjek hukum. Namun, kata teori ini ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan yang terikat kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama tubuh hukum. Teori ini timbul dari colltiviteitstheorie dan dikemukakan oleh sarjana Jerman A. Brinz, dan diikuti oleh Van der Hayden dalam bukunya yang berjudul Lehrbuch der Pandecten. Teori ini menjelaskan bahwa tubuh aturan hanyalah sebagai tubuh dengan kepentingan tertentu, dan manusialah yang menjadi subyek murni dari hukum. Menrut penganut teori ini ;
Only human beings can be considered correctly as’Person’,the law,however protects purposes other than those concerning the interest of human beings.The property ‘owned’ by corporations does not ‘belongs’ to anybody.But it may considered as belongings for certain purposes and the device of the corporation is used to protect those purposes”. (Hanya insan yang sanggup dianggap sebagai orang, aturan bagaimanapun juga melindungi tujuan tujuan lain selain memperhatikan tujuan manusia. Harta kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan bukanlah milik setiap orang. Tetapi dianggap sebagai kepemilikan untuk tujuan yang niscaya dan merupakan perlengkapan perusahaan untuk melindungi tujuan tujuan tersebut). Teori ini disebut juga teori Zweckvermogen.

C. Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theorie)

Teori ini disampaikan oleh sarjana jerman Rudolf von Jheering yang kemudian diikuti oleh Molengraaft, Marcel Planiol, dan Apeeldorn. Teori ini menjelaskan bahwa tubuh aturan tidak lain merupakan perkumpulan insan yang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, teori ini tidak menganggap tubuh aturan sebagai abstraksi maupun organisme, oleh sebab itu apa yang merupakan hak dan kewajiban tubuh aturan merupakan hak dan kewajiban para anggotanya bersama sama, begitu juga kekayaan tubuh aturan itu yaitu milik bersama, dihentikan dibagi-bagi. Karena itu, tubuh aturan merupakan suatau konstruksi yuridis saja.

Teori ini juga disebut Propriete Collective Theorie (Planiol), Gezmenlijke Vermogenstheorie (Molengraaft) , dan Gezamenlijke eigendomstheorie/teorie kolektif (Utrecht).

D. Teori Organ

Badan hukum berdasarkan teori ini bukan aneh (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tetapi tubuh aturan yaitu sesuatu organisme yang riil, yang bermetamorfosis sungguh – sungguh dalam pergaulan aturan yang sanggup membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat – alat yang ada padanya (pengurus, anggota -anggotanya) menyerupai insan biasa, yang mempunyai panca indera dan sebagainya. Pengikut teori organ ini antara lain Mr. L.C. Polano.

Teori ini juga dikemukakan oleh sarjana jerman, Otto von Gierke (1841-1921) dalam bukunya yang berjudul Das Deutsche Cenossenchtsrecht. Teori ini menjelaskan bahwa tubuh aturan itu terbentuk, bermetamorfosis dalam pergaulan aturan (eine leiblichgeistige Lebensein Heit), dan sanggup memenuhi kehendaknya dari kepengurusan-kepengurusan (Verbandpersoblich Keit), mediator alat-alat atau organ-organ tersebut contohnya anggotanya atau pengurusnya mengucapkan kehendak dengan mediator mulutnya atau dengan tangannya jikalau kehendak tersebut ditulis diatas kertas, menyerupai halnya organ tubuh manusia, Sehingga berdasarkan teori ini, Badan Hukum itu nyata adanya, Contoh : Kepengurusan ketua tubuh aturan menyerupai halnya kepala pada manusia

E. Teori Kenyataan Yuridis (juridishe realiteitsleere)

Dikatakan bahwa, tubuh aturan itu merupakan suatu realiteit, konkret, rill, walupun tidak sanggup diraba, bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis.

Teori ini dikemukakan oleh sarjana Belanda E.M Meijers dan dianut oleh Paul scolten,menurut teori ini, Badan aturan yaitu wujud yang riil dan kongkrit menyerupai halnya manusia, meskipun tidak sanggup diraba, menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan tubuh aturan dengan insan terbatas hingga pada bidang aturan saja. Teori ini yaitu penghalusan dari teori Organ yang dikemukakan oleh Otto von Gierke. Meijers sendiri menyebut teori ini sebagai teori kenyataan sederhana,karena hendaknya persamaan yang diberikan pada insan dan tubuh aturan ini hanya terbatas di bidang aturan saja.

Teori pemisah kekayaan : teori ini menjelaskan bahwa tubuh aturan itu dari aspek harta kekayaan yang dipisahkan tersendiri.

Teori harta sebab jabatan : teori ini menjelaskan bahwa tubuh aturan itu ialah tubuh aturan yang mempunyai harga dan bangun sendiri, yang dimiliki oleh tubuh aturan itu sendiri, akan tetapi tubuh aturan ini mempunyai pengurus dan jabatan untuk mengurusi harta tersebut.

Referensi :

  1. B.Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, 2000,
  2. Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni 198,
  3. Syahrani Riduan, Seluk beluk dan asas – asas aturan perdata, Alumni 2006,
  4. Rai Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan (edisi Revisi). Megapoin: Kesaint Blanc-IKAPI. Bekasi Jawa Barat.
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-badan-hukum
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-badan-hukum