Ilmu Pengetahuan Teori Tubuh Hukum

Teori Badan Hukum - Teori yaitu serangkaian potongan atau variabel, definisi, dan dalil yang saling bekerjasama yang menghadirkan sebuah pandangan sistematis mengenai fenomena dengan memilih kekerabatan antar variabel, dengan memilih kekerabatan antar variabel, dengan maksud menjelaskan fenomena alamiah. Labovitz dan Hagedorn mendefinisikan teori sebagai inspirasi anutan “pemikiran teoritis” yang mereka definisikan sebagai “menentukan” bagaimana dan mengapa variable-variabel dan pernyataan kekerabatan sanggup saling berhubungan.

Kata teori mempunyai arti yang berbeda-beda pada bidang-bidang pengetahuan yang berbeda pula tergantung pada metodologi dan konteks diskusi. Secara umum, teori merupakan analisis kekerabatan antara fakta yang satu dengan fakta yang lain pada sekumpulan fakta-fakta . Selain itu, berbeda dengan teorema, pernyataan teori umumnya hanya diterima secara "sementara" dan bukan merupakan pernyataan selesai yang konklusif.

B.Arief Sidharta : “Teori Ilmu Hukum (rechtstheorie) secara umum sanggup diartikan sebagai ilmu atau disiplin aturan yang dalam perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis banyak sekali aspek tanda-tanda hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya mau pun dalam pengejawantahan praktisnya, dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memperlihatkan klarifikasi sejernih mungkin perihal materi aturan yang tersaji dan aktivitas yuridis dalam kenyataan masyarakat. Obyek telaahnya yaitu tanda-tanda umum dalam tatanan aturan positif yang mencakup analisis materi hukum, metode dalam aturan dan kritik ideologikal terhadap aturan ( Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, 2000,h.122).

 Teori yaitu serangkaian potongan atau variabel Ilmu Pengetahuan Teori Badan Hukum
Teori Badan Hukum
Arti Teori Hukum berdasarkan Konsep Legal Teori yaitu :
  1. Sekumpulan preposisi yang di dalamnya terdapat konsep-konsep yang diberikan definisi dan saling terkait.
  2. Pandangan sistimatik dari kekerabatan antar variabel.
  3. Tujuannya menjelaskan dan meramalkan suatu tanda-tanda melalui kekerabatan antara variabel yang satu dengan variabel yang lainnya.
Adapun fungsi dari teori aturan yaitu :
  1. Sebagai alat/pisau untuk melaksanakan analisis tanda-tanda hukum;
  2. Merumuskan abstraksi dan fakta hukum;
  3. Melengkapi kekosongan aturan terhadap ilmu aturan mengenai tanda-tanda aturan masa lampau dan aturan yang sedang terjadi; dan
  4. Memberikan anutan kedepan perihal tanda-tanda aturan yang akan terjadi.
Rechtspersoon biasa disebut juga tubuh aturan yang merupakan persona ficta atau orang yang diciptakan oleh aturan sebagai persona, dan tubuh aturan ini yaitu setiap pendukung hak dan kwajiban, atau disebut juga dengan subyek hukum. Teori badan hukum yaitu sebagai berikut :

A. Teori Fiksi (Fictie Theorie)

Menurut Teori dari Von Savigny badan hukum semata – mata buatan negara saja. Badan aturan itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidup-kannya dalam bayangan sebagai subjek aturan yang sanggup melaksanakan perbuatan aturan menyerupai manusia. Teori ini juga diikuti oleh Houwing

Teori ini juga disampaikan oleh sarjana Jerman Friedrich Carl von Savigny (1779-1861) dalam bukunya yang berjudul System des Hentingen Romischen Recht. Teori ini menjelaskan bahu-membahu tubuh aturan yaitu fiksi hukum, dalam teori ini diungkapkan “They have existence but no real personality save that given by law,which regards them as ‘person’ “(Mereka diakui keberadaanya, tetapi bukan suatu eksklusif nyata yang dinyatakan oleh hukum,yang dianggap sebagai orang.). Maksudnya hanya manusialah yang menjadi subjek hukum, sedangkan tubuh aturan sebagai subjek aturan hanyalah fiksi, yaitu sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya. Badan Hukum tersebut diciptakan Negara/pemerintah yang wujudnya tidak nyata, untuk mengambarkan suatu hal. Dengan kata lain, sebenarnya berdasarkan Alam, insan selalu subjek hukum, tetapi orang membuat dalam bayangannya, tubuh aturan selaku subjek aturan diperhitungkan sama dengan manusia. Jadi, orang-orang bersikap seakan-akan ada subjek aturan lain, tetapi wujud yang tidak riil itu tidak sanggup melaksanakan perbuatan perbuatan, sehingga yang melaksanakan ialah insan sebagai wakil-wakilnya.

B. Teori Harta Kekayaan Bertujuan (doel vermogents theorie)

Menurut teori ini hanya insan saja yang sanggup menjadi subjek hukum. Namun, kata teori ini ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan yang terikat kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama tubuh hukum. Teori ini timbul dari colltiviteitstheorie dan dikemukakan oleh sarjana Jerman A. Brinz, dan diikuti oleh Van der Hayden dalam bukunya yang berjudul Lehrbuch der Pandecten. Teori ini menjelaskan bahwa tubuh aturan hanyalah sebagai tubuh dengan kepentingan tertentu, dan manusialah yang menjadi subyek murni dari hukum. Menrut penganut teori ini ;
Only human beings can be considered correctly as’Person’,the law,however protects purposes other than those concerning the interest of human beings.The property ‘owned’ by corporations does not ‘belongs’ to anybody.But it may considered as belongings for certain purposes and the device of the corporation is used to protect those purposes”. (Hanya insan yang sanggup dianggap sebagai orang, aturan bagaimanapun juga melindungi tujuan tujuan lain selain memperhatikan tujuan manusia. Harta kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan bukanlah milik setiap orang. Tetapi dianggap sebagai kepemilikan untuk tujuan yang niscaya dan merupakan perlengkapan perusahaan untuk melindungi tujuan tujuan tersebut). Teori ini disebut juga teori Zweckvermogen.

C. Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theorie)

Teori ini disampaikan oleh sarjana jerman Rudolf von Jheering yang kemudian diikuti oleh Molengraaft, Marcel Planiol, dan Apeeldorn. Teori ini menjelaskan bahwa tubuh aturan tidak lain merupakan perkumpulan insan yang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, teori ini tidak menganggap tubuh aturan sebagai abstraksi maupun organisme, oleh sebab itu apa yang merupakan hak dan kewajiban tubuh aturan merupakan hak dan kewajiban para anggotanya bersama sama, begitu juga kekayaan tubuh aturan itu yaitu milik bersama, dihentikan dibagi-bagi. Karena itu, tubuh aturan merupakan suatau konstruksi yuridis saja.

Teori ini juga disebut Propriete Collective Theorie (Planiol), Gezmenlijke Vermogenstheorie (Molengraaft) , dan Gezamenlijke eigendomstheorie/teorie kolektif (Utrecht).

D. Teori Organ

Badan hukum berdasarkan teori ini bukan aneh (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tetapi tubuh aturan yaitu sesuatu organisme yang riil, yang bermetamorfosis sungguh – sungguh dalam pergaulan aturan yang sanggup membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat – alat yang ada padanya (pengurus, anggota -anggotanya) menyerupai insan biasa, yang mempunyai panca indera dan sebagainya. Pengikut teori organ ini antara lain Mr. L.C. Polano.

Teori ini juga dikemukakan oleh sarjana jerman, Otto von Gierke (1841-1921) dalam bukunya yang berjudul Das Deutsche Cenossenchtsrecht. Teori ini menjelaskan bahwa tubuh aturan itu terbentuk, bermetamorfosis dalam pergaulan aturan (eine leiblichgeistige Lebensein Heit), dan sanggup memenuhi kehendaknya dari kepengurusan-kepengurusan (Verbandpersoblich Keit), mediator alat-alat atau organ-organ tersebut contohnya anggotanya atau pengurusnya mengucapkan kehendak dengan mediator mulutnya atau dengan tangannya jikalau kehendak tersebut ditulis diatas kertas, menyerupai halnya organ tubuh manusia, Sehingga berdasarkan teori ini, Badan Hukum itu nyata adanya, Contoh : Kepengurusan ketua tubuh aturan menyerupai halnya kepala pada manusia

E. Teori Kenyataan Yuridis (juridishe realiteitsleere)

Dikatakan bahwa, tubuh aturan itu merupakan suatu realiteit, konkret, rill, walupun tidak sanggup diraba, bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis.

Teori ini dikemukakan oleh sarjana Belanda E.M Meijers dan dianut oleh Paul scolten,menurut teori ini, Badan aturan yaitu wujud yang riil dan kongkrit menyerupai halnya manusia, meskipun tidak sanggup diraba, menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan tubuh aturan dengan insan terbatas hingga pada bidang aturan saja. Teori ini yaitu penghalusan dari teori Organ yang dikemukakan oleh Otto von Gierke. Meijers sendiri menyebut teori ini sebagai teori kenyataan sederhana,karena hendaknya persamaan yang diberikan pada insan dan tubuh aturan ini hanya terbatas di bidang aturan saja.

Teori pemisah kekayaan : teori ini menjelaskan bahwa tubuh aturan itu dari aspek harta kekayaan yang dipisahkan tersendiri.

Teori harta sebab jabatan : teori ini menjelaskan bahwa tubuh aturan itu ialah tubuh aturan yang mempunyai harga dan bangun sendiri, yang dimiliki oleh tubuh aturan itu sendiri, akan tetapi tubuh aturan ini mempunyai pengurus dan jabatan untuk mengurusi harta tersebut.

Referensi :

  1. B.Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, 2000,
  2. Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni 198,
  3. Syahrani Riduan, Seluk beluk dan asas – asas aturan perdata, Alumni 2006,
  4. Rai Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan (edisi Revisi). Megapoin: Kesaint Blanc-IKAPI. Bekasi Jawa Barat.
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-badan-hukum
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-badan-hukum

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment