Ilmu Pengetahuan Pengertian Tubuh Aturan

Pengertian Badan Hukum - “Orang” (person) dalam dunia aturan ialah subyek aturan atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap insan ialah pembawa hak (subyek hukum) dan bisa melaksanakan perbuatan aturan atau mengadakan korelasi aturan yang harus diikuti dengan adanya kecakapan aturan (rechsbekwaamheid) dan kewenangan aturan (rechtsbevoedgheid). Dua macam Subyek Hukum dalam pengertian aturan ialah :
  1. Natuurlijke Persoon (natural person) yaitu insan langsung (Pasal 1329 KUHPerdata).
  2. Rechtspersoon (legal entitle) yaitu tubuh perjuangan yang berbadan aturan (Pasal 1654 KUHPerdata).
 dalam dunia aturan ialah subyek aturan atau pendukung hak dan kewajiban Ilmu Pengetahuan Pengertian Badan Hukum
Pengertian Badan Hukum
Istilah tubuh aturan merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, rechtspersoon. Selain diterjemahkan sebagai tubuh hukum, beberapa sarjana menerjemahkan istilah rechtpersoon menjadi purusa hukum, awak hukum, dan langsung hukum. Namun istilah yang resmi dipakai dalam banyak sekali peraturan perundang-undangan di Indonesia ialah tubuh hukum. Salah satu referensi penggunaan istilah tubuh aturan sanggup kita temukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 perihal Perseroan Terbatas yang menentukan:
"Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, ialah tubuh aturan yang merupakan komplotan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melaksanakan kegiatan perjuangan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalarn saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya".

Mengenai pengertian tubuh hukum, para sarjana mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Berikut ini beberapa pengertian tubuh aturan berdasarkan para sarjana:


Menurut Von Savigny, C.W. Opzoomer, A.N. Houwing dan Langemeyer, Pengertian Badan Hukum ialah buatan aturan yang diciptakan sebagai bayangan insan yang ditetapkan oleh aturan negara.

Maijers, Badan aturan ialah mencakup sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban.

Logemann, Badan aturan ialah suatu personifikasi, yaitu suatu perwujudan hak-kewajiban. Hukum organisasi memilih struktur intern dari personifikasi itu.

E. Utrecht, Badan aturan ialah tubuh yang berdasarkan aturan berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Badan aturan ialah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih sempurna yang bukan manusia.

R. Subekti, Badan aturan pada pokoknya ialah suatu tubuh atau perkumpulan yang sanggup mempunyai hak-hak dan melaksanakan perbuatan ibarat seorang manusia, serta mempunyai kekayaan sendiri, sanggup digugat atau menggugat di depan hakim.

Rochmat Soemitro, Badan aturan ialah suatu tubuh yang sanggup mempunyai harta, hak serta kewajiban ibarat orang pribadi.

Sri Soedewi Maschun Sofwan, Manusia ialah tubuh langsung – itu ialah insan tunggal. Selain dari insan tunggal, sanggup juga oleh aturan diberikan kedudukan sebagai tubuh langsung kepada wujud lain – disebut tubuh aturan yaitu kumpulan dari orang-orang gotong royong mendirikan suatu tubuh (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu – (yayasan). Kedua-duanya merupakan tubuh hukum.

H. Th. Ch. Kal dan V.F.M Den Hartof :
"Purusa wajar, yakni insan ialah subyek hukum. Akan tetapi lain daripada manusia, berdasarkan aturan ada juga subyek aturan yang lain, yang tidak bersifat masuk akal atau makhuluk, melainkan merupakan sesuatu organisasi. Organisasi yang memperoleh sifat subyek aturan itu ialah purusa aturan atau tubuh hukum. Purusa aturan sanggup bertindak dalam korelasi aturan sebagai purusa masuk akal ia boleh mempunyai milik, boleh berunding, boleh mengikat perjanjian, boleh bertindak dalam persengketaan aturan dan sebagainya dan memikul tanggung jawab dalam arti aturan perihal segala perbuatannya".

Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo, Pribadi aturan ialah suatu tubuh yang mempunyai harta kekayaan terlepas dari anggota-anggotanya, dianggap sebagai subjek aturan – mempunyai kemampuan untuk melaksanakan perbuatan hukum, mempunyai tanggung jawab dan mempunyai hak-hak serta kewajiban-kewajiban – ibarat yang dimiliki oleh seseorang. Pribadi aturan ini mempunyai kekayaan tersendiri, mempunyai pengurus atau pengelola dan sanggup bertindak sendiri sebagai pihak di dalam suatu perjanjian.

Wirjono Prodjodikoro, Badan yang di samping insan perseorangan juga dianggap sanggup bertindak dalam aturan dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan aturan terhadap orang lain atau tubuh lain.

J.J. Dormeier, Persekutuan orang-orang, yang di dalam pergaulan aturan bertindak selaku seorang saja; yayasan, yaitu suatu harta atau kekayaan, yang dipergunakan untuk suatu maksud yang tertentu; yayasan itu diharapkan sebagai oknum.

Badan aturan dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan sertifikat yang otentik dan dalam aturan diperlakukan sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek aturan dalam ilmu aturan ada dua yakni, orang dan tubuh hukum. Disebut sebagai subyek aturan oleh lantaran orang dan tubuh aturan menyandang hak dan kewajiban hukum.

Sebagai subyek hukum, tubuh aturan juga mempunyai kewenangan untuk melaksanakan perbuatan aturan sebagaimana subyek aturan orang atau individu. Namun, oleh lantaran bentuk tubuh aturan yang merupakan himpunan dari orang-orang, maka dalam pelaksanaan perbuatan aturan tersebut, suatu tubuh aturan diwakili oleh pengurusnya.

Sebagai konsekuensinya, maka subyek aturan juga sanggup dianggap bersalah melaksanakan perbuatan melawan hukum. Dalam aturan perdata, perbuatan melawan aturan yang dilakukan oleh badann aturan menjadi tanggung jawab badann aturan tersebut yang dalam pelaksanaannya juga diwakili oleh pengurusnya.

Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
  1. Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu tubuh aturan yang didirikan berdasarkan aturan publik atau tubuh aturan yang mengatur korelasi antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, ibarat aturan pidana, aturan tatanegara, aturan tata perjuangan negara, aturan international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
  2. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu tubuh aturan yang didirikan atas dasar aturan perdata atau aturan sipil atau perkumpulan orang yang mengadakan kolaborasi (membentuk tubuh usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atauNon Material (contoh : Yayasan). Di Indonesia bentuk-bentuk tubuh perjuangan (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda.
Ada bentuk tubuh perjuangan yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia (contoh : Perseroan Terbatas/PT berasal dari sebutan NaamlozeVennootschap/NV), tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya (contoh : Maatschap, Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV).

Kata "perseroan" ada yang merupakan terjemahan dari "vennootschap" (missal sebutan untuk Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perseroan Terbatas) dan ada kata "perseroan" yang artinya penyebutan perusahaan secara umum. Yang paling sesuai dalam pemakaian kata "perseroan" ialah dalam penyebutan Perseroan Terbatas lantaran memang mengeluarkan saham/sero. Kata "perseroan" dengan kata dasarnya "sero" artinya saham atau andil (aandeel-Belanda). Perusahaan yang mengeluarkan saham/sero disebut perseroan, sedangkan yang mempunyai sero disebut "pesero" atau pemegang. Karena Maatschap tidak menerbitkan saham maka sebaiknya tetap diterjemahkan dengan menggunakan kata "persekutuan" dari pada menggunakan kata “perseroan” semoga sesuai dengan terjemahan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perbedaan antara kedua tubuh aturan tersebut diatas sanggup dilihat dari cara didirikannya. Badan aturan perdata didirikan oleh individu-individu atau sekelompok masyarakat sedangkan publik didirikan oleh kekuasaan atau negara. Meskipun demikian, ada juga yang menyatakan bahwa perbedaan antara tubuh aturan perdata dan publik sanggup dilihat dari kekuasaan yang dimilikinya. Dengan kata lain, tubuh aturan publik mempunyai kewenangan yang lebih luas dari pada perdata oleh lantaran sanggup menciptakan keputusan atau peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam tubuh aturan tersebut.

Secara umum pembedaan antara tubuh aturan publik dan perdata di Indonesia dilakukan berdasarkan cara terjadinya dan lapangan kegiatan (berkaitan dengan kepentingan umum atau tidak). Hampir sama dengan pengertian yang diberikan diatas.

Soenawar Soekowati menunjukkan pendapat yang menggabungkan keseluruhan cara pandang diatas. Dalam pandangan Soenawar Soekowati, dasar untuk melaksanakan pembedaan diatas ialah saling melengkapi satu sama lain. Hal ini disebabkan tubuh aturan yang didirikan dengan konstruksi publik belum tentu juga merupakan badann aturan publik belum tentu juga mempunyai kewenangan publik dan demikian pula sebaliknya.

Dengan demikian, pembedaan tubuh aturan tersebut diatas sebaiknya menggunakan kriteria sebagai berikut:
  1. Dari cara pendiriannya sanggup dilihat bahwa apakah tubuh aturan tersebut didirikan dengan konstruksi publik atau perdata.
  2. Dari lingkungan kerjanya sanggup dilihat apakah tubuh aturan tersebut mempunyai kedudukan yang sama dengan publik yang berarti termasuk tubuh aturan perdata atau tidak yang berarti termasuk dalam kategori tubuh aturan publik.
  3. Dari wewenang yang dimilikinya sanggup dilihat apakah badann aturan tersebut diberikan wewenang oleh penguasa untuk menciptakan keputusan atau wewenang yang mengikat terhadap publik atau tidak.
Dengan demikian, ketiga indikator untuk membedakan jenis tubuh aturan publik atau perdata sanggup dipakai lantaran saling mendukung dan melengkapi.

Badan aturan hanya sanggup melaksanakan perbuatan melalui perantaraan orang-orang biasa yang menjadi pengurusnya. Pengurus tersebut berkerja tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk dan atas nama tubuh aturan itu. Badan aturan tidak sanggup mendapatkan semua jenis hak dan menjalankan semua jenis kewajiban ibarat pada insan biasa. Semua tubuh aturan mempunyai kekayaan, akan tetapi jenis-jenis haknya berbeda satu sama lain. Contohnya, yayasan wakaf dihentikan dibebani hak milik atas tanah. Karena tubuh aturan tidak sanggup meninggal dunia, maka apabila tubuh aturan bubur maka kekayaannya tidak sanggup diwariskan kepada hebat waris para pengurusnya.

Empat unsur-unsur pokok yang harus terdapat dalam tubuh hukum, yaitu :
  1. Harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subjek aturan yang lain.
  2. Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Mempunyai kepentingan sendiri dalam kemudian lintas hukum.
  4. Ada organisasi kepengurusannya yang bersifat tertatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internalnya.

Sumber Hukum : 

  1. Kitab Undang-Undang Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) BW
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),   
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 perihal Perseroan Terbatas

Referensi :

  1. Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm.
  2. Jimly Asshiddiqie, 2010. Perkembangan & konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
  3. Abdul Kadir Muhammad, 1996, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  4. HMN. Purwosutjipto,1992, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1-8, Djambatan, Jakarta.
  5. Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta. 
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum-perdata 
  7. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum-perdata 

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment