Ilmu Pengetahuan Sistem Hak Kekayaan Intelektual

By Sugi Arto

Sistem Hak Kekayaan Intelektual. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak langsung yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan semoga orang lain terangsang untuk lebih lanjut menyebarkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui prosedur pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas insan sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama sanggup dihindarkan/dicegah. Dengan santunan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat sanggup memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau menyebarkan lebih lanjut untuk menawarkan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

 Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak Ilmu Pengetahuan Sistem Hak Kekayaan Intelektual
Sistem Haki
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus menerima kekuatan aturan atas karya atau ciptannya. Untuk itu dibutuhkan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
  1. Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain,
  2. Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual,
  3. Dapat dijadikan sebagai materi pertimbangan dalam penentuan taktik penelitian, perjuangan dan industri di Indonesia.

 

Sumber : 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 perihal Hak Cipta

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment