Ilmu Pengetahuan Sejarah Hak Kekayaan Intelektual

By Sugi Arto


Sejarah Hak Kekayaan Intelektual. Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut problem paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan memiliki hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya ialah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum wacana paten tersebut lalu diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan lalu lahir aturan mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat gres memiliki undang-undang paten tahun 1791. 
undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice Ilmu Pengetahuan Sejarah Hak Kekayaan Intelektual
HAKI

Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk problem paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk problem copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan problem baru, tukar menukar informasi, sumbangan mimimum dan mekanisme mendapat hak. Kedua konvensi itu lalu membentuk agen administratif berjulukan The United International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang lalu dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO lalu menjadi tubuh administratif khusus di bawah PBB yang menangani problem HAKI anggota PBB. Sebagai pelengkap pada tahun 2001 WIPO telah tetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan bermacam-macam acara dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia.

Di Indonesia, HAKI mulai terkenal memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi saat kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan, muncul lah aturan siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi isu yang tidak pernah berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai semenjak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad 1911 No. 313; Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 wacana Pendaftaran Sementara Paten.

Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 wacana Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 wacana Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 wacana Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 wacana Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 wacana Merek.

Perkembangan Haki di Indonesia pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai terkenal memasuki tahun 2000 hingga dengan sekarang. Tapi, saat kepopulerannya itu sudah hingga puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika ia mau turun, muncullah aturan siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, ia akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi bila yang namanya HAKI dan aturan siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan perkembangan teknologi isu yang tidak pernah berhenti berinovasi.

Inilah kira-kira perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI
di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 ——-> diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987—— > UU No 12 Tahun 1992——> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 wacana Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah lalu menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.

Apakah pemberlakuan HAKI merupakan “kelemahan” Indonesia terhadap Negara-negara maju yang berlindung di balik WTO ? Konsekuensi HAKI/akibat diberlakukannya HAKI :
  1. Pemegang hak sanggup menunjukkan izin atau lisensi kepada pihak lain.
  2. Pemegang hak sanggup melaksanakan upaya aturan baik perdata maupun pidana dengan masyarakat umum.
  3. Adanya kepastian aturan yaitu pemegang sanggup melaksanakan usahanya dengan hening tanpa gangguan dari pihak lain.
  4. Pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut sanggup mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi pola bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul harapan pihak lain untuk juga sanggup berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.

 

Sumber : 


1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 wacana Hak Cipta,
2. Undang-undang No. 19 Tahun 1992 wacana Merek.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment