Ilmu Pengetahuan Kepmen Nomor. 232 Tahun 2003
KEPMEN NOMOR. 232 TAHUN 2003
Januari 26, 2015 by Sugi Arto
----------------------------------
Sugi Arto Newsletter
----------------------------------
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 232/MEN/2003
TENTANG
AKIBAT HUKUM MOGOK KERJA YANG TIDAK SAH
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 142 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan perlu diatur akhir aturan mogok kerja yang tidak sah;
b. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 perihal Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 perihal Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
Memperhatikan :
1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 31 Agustus 2003;
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 25 September 2003;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA TENTANG AKIBAT HUKUM MOGOK
KERJA YANG TIDAK SAH.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Mogok kerja yaitu tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara gotong royong dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
2. Pekerja/buruh yaitu setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain. 3. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau tubuh aturan yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau tubuh aturan yang secara bangun sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau tubuh aturan yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
4. Perusahaan yaitu :
a. setiap bentuk perjuangan yang berbadan aturan atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik tubuh hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 2
Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan hening sebagai akhir gagalnya perundingan.
Pasal 3
Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan :
a. bukan akhir gagalnya perundingan; dan/atau
b. tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan ; dan/atau
c. dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau
Pasal 4
Gagalnya negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 aksara a yaitu tidak tercapainya komitmen penyelesaian perselisihan relasi industrial yang sanggup disebabkan karena pengusaha tidak mau melaksanakan negosiasi walaupun serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh telah meminta secara tertulis kepada pengusaha 2 (dua) kali dalam batas waktu tenggang 14 (empat belas) hari kerja atau perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan.
Pasal 5
Mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang sedang bertugas dikualifikasikan sebagai mogok kerja yang tidak sah.
Pasal 6
- Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikualifikasikan sebagai mangkir.
- Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam batas waktu tenggang 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis.
- Pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dianggap mengundurkan diri.
Pasal 7
- Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikualifikasikan sebagai mangkir.
- Dalam hal mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadikan hilangnya nyawa insan yang bekerjasama dengan pekerjaannya dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.
Pasal 8
Keputusan Menteri ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2003
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JACOB NUWA WEA
0 komentar:
Post a Comment