Ilmu Pengetahuan Kepmen Nomor. 232 Tahun 2003
  
  
 KEPMEN NOMOR. 232 TAHUN 2003
   Januari 26, 2015 by Sugi Arto
  ----------------------------------
 Sugi Arto Newsletter
 ----------------------------------
 
 
  
   MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
  REPUBLIK INDONESIA
  NOMOR : KEP. 232/MEN/2003
  TENTANG
  AKIBAT HUKUM MOGOK KERJA YANG TIDAK SAH
  MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
  
  Menimbang :
  a.        Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 142 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan perlu diatur akhir aturan mogok kerja yang tidak sah;
  b.        Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
  
  Mengingat :
  1.    Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 perihal Pernyataan Berlakunya Undang-undang  Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
  2.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  3.      Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 perihal Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
  
  Memperhatikan :
  1.     Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 31 Agustus 2003;
  2.      Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 25 September 2003;
  
  MEMUTUSKAN :
  Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI 
                           REPUBLIK INDONESIA  TENTANG AKIBAT HUKUM MOGOK   
                          KERJA YANG TIDAK SAH.
 
   
    
  
  Pasal 1
  Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan : 
  1.    Mogok kerja yaitu tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara gotong royong dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
  2.      Pekerja/buruh yaitu setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain.   3.        Pengusaha adalah:
  a.  orang perseorangan, persekutuan, atau tubuh aturan yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
  b.    orang perseorangan, persekutuan, atau tubuh aturan yang secara bangun sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  c.   orang perseorangan, persekutuan, atau tubuh aturan yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
  4.        Perusahaan yaitu :
  a.     setiap bentuk perjuangan yang berbadan aturan atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik tubuh hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
  b.   usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 
  
  Pasal 2
  Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan hening sebagai akhir gagalnya perundingan. 
  
  Pasal 3
  Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan : 
  a.         bukan akhir gagalnya perundingan; dan/atau
  b.      tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan ; dan/atau
  c.    dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau
   
  Pasal 4
  Gagalnya negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 aksara a yaitu tidak tercapainya komitmen penyelesaian perselisihan relasi industrial yang sanggup disebabkan karena pengusaha tidak mau melaksanakan negosiasi walaupun serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh telah meminta secara tertulis kepada pengusaha 2 (dua) kali dalam batas waktu tenggang 14 (empat belas) hari kerja atau perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan.
  
  Pasal 5
  Mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang sedang bertugas dikualifikasikan sebagai mogok kerja yang tidak sah. 
  
  Pasal 6
  - Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikualifikasikan sebagai mangkir.
  - Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam batas waktu tenggang 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis.
  - Pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dianggap mengundurkan diri. 
  
 
  
  Pasal 7
  - Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikualifikasikan sebagai mangkir.
  - Dalam hal mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadikan hilangnya nyawa insan yang bekerjasama dengan pekerjaannya dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.
  
 
  
  Pasal 8
  Keputusan Menteri ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan. 
  
  Ditetapkan di Jakarta
  pada tanggal 31 Oktober 2003
  
  MENTERI
  
  TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI 
  
  REPUBLIK INDONESIA, 
  
  ttd 
  
  JACOB NUWA WEA
 
 
0 komentar:
Post a Comment