Ilmu Pengetahuan Kepmen Nomor. 232 Tahun 2003

KEPMEN NOMOR. 232 TAHUN 2003

Januari 26, 2015 by Sugi Arto

----------------------------------
Sugi Arto Newsletter

----------------------------------


KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 232/MEN/2003
TENTANG
AKIBAT HUKUM MOGOK KERJA YANG TIDAK SAH
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.        Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 142 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan perlu diatur akhir aturan mogok kerja yang tidak sah;
b.        Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;

Mengingat :
1.    Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 perihal Pernyataan Berlakunya Undang-undang  Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.      Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 perihal Pembentukan Kabinet Gotong Royong;

Memperhatikan :
1.     Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 31 Agustus 2003;
2.      Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 25 September 2003;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
                         REPUBLIK INDONESIA  TENTANG AKIBAT HUKUM MOGOK   
                        KERJA YANG TIDAK SAH.

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA Ilmu Pengetahuan KEPMEN NOMOR. 232 TAHUN 2003

Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.    Mogok kerja yaitu tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara gotong royong dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
2.      Pekerja/buruh yaitu setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3.        Pengusaha adalah:
a.  orang perseorangan, persekutuan, atau tubuh aturan yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.    orang perseorangan, persekutuan, atau tubuh aturan yang secara bangun sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.   orang perseorangan, persekutuan, atau tubuh aturan yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
4.        Perusahaan yaitu :
a.     setiap bentuk perjuangan yang berbadan aturan atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik tubuh hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b.   usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pasal 2
Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan hening sebagai akhir gagalnya perundingan.

Pasal 3
Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan :
a.         bukan akhir gagalnya perundingan; dan/atau
b.      tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan ; dan/atau
c.    dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau
d.      isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) aksara a, b, c, dan d Undang-undang Nomor 13 Tahun2003 perihal Ketenagakerjaan.

Pasal 4
Gagalnya negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 aksara a yaitu tidak tercapainya komitmen penyelesaian perselisihan relasi industrial yang sanggup disebabkan karena pengusaha tidak mau melaksanakan negosiasi walaupun serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh telah meminta secara tertulis kepada pengusaha 2 (dua) kali dalam batas waktu tenggang 14 (empat belas) hari kerja atau perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan.

Pasal 5
Mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang sedang bertugas dikualifikasikan sebagai mogok kerja yang tidak sah.

Pasal 6
  1. Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikualifikasikan sebagai mangkir.
  2. Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam batas waktu tenggang 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis.
  3. Pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dianggap mengundurkan diri.


Pasal 7
  1. Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikualifikasikan sebagai mangkir.
  2. Dalam hal mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadikan hilangnya nyawa insan yang bekerjasama dengan pekerjaannya dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.


Pasal 8
Keputusan Menteri ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2003

MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JACOB NUWA WEA

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment