Ilmu Pengetahuan Akhir Aturan Mogok Kerja Yang Tidak Sah



 yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama Ilmu Pengetahuan Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah

Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah

Januari 26, 2015 by Sugi Arto

----------------------------------
Sugi Arto Newsletter

----------------------------------

Yang dimaksud mogok kerja berdasarkan Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan yang dimuat dalam pasal 1 angka 23 sebagai berikut : “Mogok kerja ialah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara gotong royong dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan”.

Arti definisi diatas ialah Sebuah tindakan sanggup disebut sebagai mogok kerja apabila dilakukan oleh pekerja. Mogok kerja tidak sanggup dilakukan oleh ibu rumah tangga atau mahasiswa, hanya sanggup dilakukan oleh pekerja. Mogok kerja harus direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama, dilakukan oleh lebih dari 1 pekerja. Tujuan mogok kerja ialah untuk memaksa perusahaan/majikan mendengarkan dan  mendapatkan tuntutan pekerja dan/atau serikat pekerja, caranya ialah dengan  menciptakan perusahaan mencicipi akhir dari proses produksi yang terhenti atau melambat.

Mogok kerja ialah merupakan hak dasar dari pekerja/serikat pekerja pada setiap perusahaan. Sebagai suatu hak dasar, ada ketentuan-ketentuan yang harus ditaati dalam melaksanakan mogok kerja. Hal-hal yang harus dipenuhi dalam melaksanakan mogok kerja sanggup dilihat dalam Pasal 139 dan Pasal 140 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 142 Undang Undang No. 13 Tahun 2003TentangKetenagakerjaan, jikalau mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 139 dan Pasal 140 UU Ketenagakerjaan, maka mogok kerja tersebut tidak sah. Selain itu, Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentangAkibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah juga menjelaskan mengenai mogok kerja ibarat apa yang dikatakan tidak sah. Berdasarkan Pasal 3 Kepmenaker 232/2003, mogok kerja tidak sah apabila dilakukan:

  1. bukan akhir gagalnya perundingan; dan/atau
  2. tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan/atau
  3. dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau
  4. isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) karakter a, b, c, dan d UU Ketenagakerjaan.

Akibat dari mogok kerja yang tidak sah diatur dalam Pasal 6 dan 7 Kepmenaker 232/2003, yaitu bahwa pekerja dikualifikasikan sebagai mangkir. Atas hal ini, pengusaha melaksanakan pemanggilan kepada pekerja yang melaksanakan mogok kerja untuk kembali bekerja. Pemanggilan tersebut dilakukan oleh pengusaha 2 (dua) kali berturut-turut dalam batas waktu tenggang 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Jika pekerja/buruh tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dianggap mengundurkan diri.

Apabila mogok kerja dilakukan secara tidak sah pada perusahan yang melayani kepentingan umum atau perusahaan yang jenis kegiatannya bekerjasama dengan keselamatan jiwa insan dan menjadikan hilangnya nyawa insan yang bekerjasama dengan pekerjaannya dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.

Pekerja yang melaksanakan mogok secara sah tetap berhak menerima upah. Lain halnya dengan pekerja yang melaksanakan mogok secara tidak sah, mereka tidak berhak menerima upah.

Sumber :

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment