Ilmu Pengetahuan Pengertian, Sejarah, Sumber Dan Subjek Aturan Dagang

Hukum Dan Undang Undang Hukum dagang ialah aturan yang mengatur kekerabatan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang. Definisi lain menyatakan bahwa aturan dagang merupakan serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia perjuangan atau acara perusahaan.

Hukum dagang masuk dalam kategori aturan perdata, tepatnya aturan perikatan. Alasannya lantaran aturan dagang berkaitan dengan tindakan insan dalam urusan dagang. Oleh lantaran itu aturan dagang tidak masuk dalam aturan kebendaan. Kemudian aturan dagang juga berkaitan dengan hak dan kewajiban antarpihak yang bersangkutan dalam urusan dagang. Hukum perikatan mengatur hal ini. Itulah sebabnya aturan dagang dikategorikan ke dalam aturan perikatan. Hukum perikatan ialah aturan yang secara spesifik mengatur perikatan-perikatan dalam urusan dagang.

 Hukum dagang ialah aturan yang mengatur kekerabatan antara suatu pihak dengan pihak lain yan Ilmu Pengetahuan Pengertian, Sejarah, Sumber Dan Subjek Hukum Dagang
Pengertian, Sejarah, Sumber Dan Subjek Hukum Dagang

Hukum dagang ialah aturan yang mengatur tingkah laris insan yang turut melaksanakan perdagangan untuk memperoleh laba . atau aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara insan dan badan-badan aturan satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem aturan dagang berdasarkan arti luas dibagi 2 :

  • Tertulis dan
  • Tidak tertulis wacana aturan perdagangan.

Hukum dagang ialah aturan-aturan aturan yang mengatur kekerabatan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang ialah aturan perdata khusus. Pada mulanya kaidah aturan yang kita kenal sebagi aturan dagang dikala ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar kurun ke-17. Kaidah-kaidah aturan tersebut bekerjsama merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus aturan umum).


Sejarah Hukum Dagang

Perkembangan aturan dagang di dunia telah berlangsung pada tahun 1000 sampai 1500 pada kurun pertengahan di Eropa. Kala itu telah lahir kota-kota yang berfungsi sebagai sentra perdagangan, menyerupai Genoa, Venesia, Marseille, Florence sampai Barcelona. Meski telah diberlakukan Hukum Romawi (Corpus Iulis Civilis), namun banyak sekali problem terkait perdagangan belum sanggup diselesaikan. Maka dari itu dibentuklah Hukum Pedagang (Koopmansrecht). Saat itu aturan dagang masih bersifat kedaerahan.

Kodifikasi aturan dagang pertama dibuat di Prancis dengan nama Ordonance de Commerce pada masa pemerintahan Raja Louis XIV pada 1673. Dalam aturan itu terdapat segala hal berkaitan dengan dunia perdagangan, mulai dari pedagang, bank, tubuh usaha, surat berharga sampai pernyataan pailit.

Pada 1681 lahirlah kodifikasi aturan dagang kedua dengan nama Ordonance de la Marine. Dalam kodifikasi ini termuat segala hal berkaitan dengan dagang dan kelautan, contohnya wacana perdagangan di laut.

Kedua aturan itu lalu menjadi pola dari lahirnya Code de Commerce, aturan dagang gres yang mulai berlaku pada 1807 di Prancis. Code de Commerce membahas wacana banyak sekali peraturan aturan yang timbul dalam bidang perdagangan semenjak kurun pertengahan.

Code de Commerce lalu menjadi cikal bakal aturan dagang di Belanda dan Indonesia. Sebagai negara bekas jajahan Prancis, Belanda memberlakukan Wetboek van Koophandel yang disesuaikan dari Code de Commerce. Meski telah dipublikasikan semenjak 1847, penerapan Wetboek van Koophandel gres berlangsung semenjak 1 Mei 1848. Lalu Belanda menjajah Indonesia dan turut menghipnotis perkembangan aturan dagang di Indonesia. Akhirnya lahirlah Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang disesuaikan dari Wetboek van Kopphandel yang lalu menjadi salah satu sumber dari aturan dagang Indonesia.


Sumber Hukum Dagang

Hukum dagang di Indonesia tidak tercipta begitu saja, melainkan berdasarkan pada sumber. Terdapat tiga jenis sumber yang menjadi rujukan dari aturan dagang, yakni aturan tertulis yang sudah dikodifikasikan, aturan tertulis yang belum dikodifikasikan dan aturan kebiasaan.

Pada aturan tertulis yang sudah dikodifikasikan, hal yang menjadi pola ialah KUHD yang mempunyai 2 kitab dan 23 bab. Dalam KUHD dibahas wacana dagang umumnya sebanyak 10 cuilan serta hak-hak dan kewajiban sebanyak 13 bab. Selain KUHD, sumber lainnya ialah Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau juga dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW). Salah satu cuilan pada BW membahas wacana perikatan.

Pada aturan tertulis yang belum dikodifikasikan, ada 4 Undang-undang yang menjadi acuan. Keempat UU itu ialah Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 wacana Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 wacana Pasar Modal, Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 wacana Perdagangan Berjangka Komoditi dan Undang-undang Nompr 8 tahun 1997 wacana dokumen perusahaan.

Adapun pada aturan kebiasaan, hal yang menjadi sumber ialah Pasal 1339 KUH Perdata dan Pasal 1347 KUH Perdata.


Subjek Hukum Dagang

Pendukung hak dan kewajiban aturan yang dimiliki oleh insan semenjak lahir sampai meninggal dunia dan juga dimiliki oleh pribadi aturan yang secara sengaja diciptakan oleh aturan sebagai subjek hukum. Definisi lain menjelaskan bahwa subjek aturan ialah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban sehingga mempunyai wewenang hukum (rechtbevoegheid).

Dalam aturan dagang, hal yang menjadi subjek aturan ialah tubuh usaha. Istilah lain dari tubuh perjuangan ialah perusahaan, baik perseorangan ataupun telah mempunyai tubuh hukum. Ada 8 jenis tubuh usaha, yakni:

  1. Perusahaan Dagang/Usaha Dagang (PD/UD)
  2. Firma (fa)
  3. Commanditaire Vennotschap (CV)
  4. Perseroan Terbatas (PT)
  5. Koperasi
  6. Perseroan
  7. Perum
  8. Holding Company/Grup/Concern


Referensi :

  1. HMN. Purwosutjipto,1992, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1-8, Djambatan, Jakarta.
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum-perdata
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum-perdata
  4. Permata, Cahaya (2016). Buku Ajar Hukum Datang. Medan: UIN Sumatera Utara. hlmn. 10–12.
  5. Algra (1983). Kamus Istilah Hukum. Bandung: Bina Cipta. hlm. 453.
  6. Halim, A. Ridwan (1985). Hukum Dagang dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia.

  7. Suwardi (2015). Hukum Dagang Suatu Pengantar. Yogyakarta: Deepublish. ISBN 9786024011017.
  8. Kansil (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. hlm. 302.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment