Ilmu Pengetahuan Dpr Bantah Sengaja Memperlambat Pembahasan Ruu Persaingan Usaha

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi VI dewan perwakilan rakyat RI menampik bahwa pembahasan amendemen Undang-Undang No.5/1999 perihal Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ditunda dan diperlambat. Parlemen berjanji segera kembali melaksanakan pembahasan sehabis masa reses berakhir.

Ketua Komisi VI dewan perwakilan rakyat RI Teguh Juwarno menyampaikan akan melanjutkan pembahasan dengan pemerintah, sehabis Amanat Presiden perihal RUU Persaingan Usaha disampaikan ke DPR.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) - david Eka Issetiabudi
“Tidak ditunda, hanya memang kemarin kami perlu membacanya [Ampres] terlebih dahulu,” tuturnya kepada Bisnis.com, Sabtu (4/11).

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta pembahasan amandemen UU No.5/1999 perihal Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak terburu-buru.

Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No.85/PUU-XIV/2016, rabu lalu. MK memutus harus ada perubahan pada definisi pihak lain pada pasal 22, 23, 24 dan definisi penyelidikan pada pasal 36 abjad c, abjad d, abjad h, abjad i dan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2).

Ketua Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan dewan perwakilan rakyat selaku inisiator amendemen memiliki pekerjaan rumah untuk mengkaji kembali pasal-pasal yang menjadi putusan MK.

Perwakilan pengusaha ini menilai pengkajian mendalam sangat dibutuhkan semoga semua pihak memperoleh kepastian.

"Jadi, dewan perwakilan rakyat dan pemerintah dapat duduk bersama dalam menggodok UU dan tidak perlu tergesa-gesa," katanya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia (ICLA) Asep Ridwan menganggap semua peraturan yang terkait Pasal 22,23,24 UU No.5/1999 harus menyesuaikan diri, termasuk pembiasaan dalam RUU Persaingan Usaha.

Baca :
Hal ini dilakukan seiring ditetapkannya beberapa pasal oleh Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Undang-Undang No.5/1999.

“Termasuk hukum Mahkamah Agung yang perlu diperbaharui, menyerupai Perma No. 3/ 2005,” katanya menyerupai dikutip dari Bisnis.com. (***)

Tag : kppu, persaingan usaha

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment