Showing posts sorted by relevance for query sistem-ekonomi-kerakyatan-community. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query sistem-ekonomi-kerakyatan-community. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Konsep Ekonomi Kerakyatan (The Concept Of Community Economics)

Konsep Ekonomi Kerakyatan (The concept of Community Economics) - Konsep ekonomi kerakyatan yang dikembangkan melalui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yaitu untuk melepaskan rakyat dari belenggu kapitalisme global kala 19 dan 20. Maka perlawanan terhadap globalisasi dan liberalisasi selesai kala 20 dan awal kala 21 yang kembali mengancam kehidupan ekonomi rakyat hanya sanggup dilakukan melalui penguatan sistem ekonomi yang berjiwa kerakyatan pula.

Perhatian terhadap sistem ekonomi kerakyatan dicurahkan oleh Bung Hatta, ia beropini bahwa pembangunan ekonomi Indonesia pada hakekatnya yaitu pembangunan ekonomi kerakyatan. Maka yang perlu dilakukan yaitu mengubah struktur ekonomi umumnya dari ekonomi kolonial atau semacamnya ke ekonomi nasional yang berkerakyatan, ia mencoba mempraktekan pemikirannya itu pada koperasi, sebagaimana yang telah ada dan terbukti sampai kini ini.

  yang dikembangkan melalui proklamasi kemerdekaan  Ilmu Pengetahuan Konsep Ekonomi Kerakyatan (The concept of Community Economics)
Konsep Ekonomi Kerakyatan (The concept of Community Economics)

Pengertian ekonomi kerakyatan dan ekonomi rakyat, lebih makro secara sosiologis sanggup saya katakan yaitu suatu paham ekonomi yang lebih menghendaki pertumbuhan ekonomi seiring dengan pemerataannya, meski pengertian ekonomi kerakyatan merupakan istilah yang relatif gres waktu itu, yang dipopulerkan untuk menggantikan ekonomi rakyat itu sendiri.

Secara formal, yuridis dan politis, konsep ekonomi kerakyatan mulai diperbincangkan dalam sidang umum MPR tahun 1992 dan berhasil dimasukan kedalam GBHN pada tahun 1993, konsep ekonomi yang muncul dalam perbincangan tersebut yaitu seputar tugas koperasi dan perjuangan kecil yang dijabarkan dalam bentuk penyuluhan dan pelatihan, penyediaan skim perkreditan khusus, derma permodalan dari BUMN dan konglomerat besar serta himbauan untuk pengembangan kegiatan kemitraan.

Dibandingkan dengan ekonomi panjajah yang berada dilapisan tengah, konsep ekonomi kerakyatan Indonesia saat itu sangat jauh memprihatinkan dan tertinggal. Sedemikian mendalam kegusaran Bung Hatta, maka pada tahun 1934 ia kembali menulis sebuah artikel dengan nada serupa, judulnya kali ini yaitu “Ekonomi Rakyat dalam Bahaya”.

Salim Siagian seiring dengan Bung Hatta mengungkapkan, bahwa ekonomi rakyat yaitu kegiatan ekonomi rakyat banyak disuatu negara atau tempat yang pada umumnya tertinggal jikalau dibandingkan dengan perekonomian negara atau tempat bersangkutan secara rata-rata.

Dengan demikian. pengertian konsep ekonomi kerakyatan yaitu perekonomian atau perkembangan ekonomi kelompok masyarakat yang berkembang relatif lambat, sesuai dengan kondisi yang menempel pada kelompok masyarakat tersebut. Sedangkan sistem ekonomi kerakyatan yaitu sistem ekonomi yang mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat kedalam proses pembangunan.

Ideologi dasar konsep ekonomi kerakyatan yaitu sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat sesuai dengan pasal 33 ayat 1 dan sila ke-empat Pancasila.

Landasan konstitusional sistem ekonomi kerakyatan yaitu pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, terutama kepingan penjelasannya yang dalam pasal tersebut tercantum dasar ekonomi dimana produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat, sebab itu perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas azas kekeluargaan, yang risikonya muncul kemudian seiring dengan itu ialah koperasi.

Sebagai tujuannya yaitu untuk menjamin semoga kemakmuran rakyat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran individual dan semoga tampuk produksi tidak jatuh ketangan individual yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.

Maka dengan begitu sama sekali tidak bijak jikalau kemudian dikatakan bahwa sistem ekonomi karakyatan dan ekonomi rakyat mengabaikan efesiensi dan bersifat anti pasar. Sebab politik ekonomi kerakyatan dan ekonomi rakyat memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas, melainkan atas partisipasi keadilan dan kelestarian.

Sehubungan dengan itu, paling tidak terdapat lima kegiatan pokok ekonomi kerakyatan atau kegiatan demokratisasi penguasaan faktor-faktor produksi, diantaranya sebagai berikut;
  1. Desentralisasi hak atas pengelolaan sumber-sumber penerimaan negara kepada daerah. Pembatasan penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada para petani penggaraf (Landreform).
  2. Reformasi koperasi dan pendirian koperasi-koperasi sejati.
  3. Pengembangan prosedur persaingan yang menjamin berlangsungnya persaingan perjuangan secara sehat.
  4. Penerapan pajak penghasilan dan kekayaan progresif sebagai upaya untuk mempertahankan demokrasi penguasaan modal atau faktor-faktor produksi ditengah-tengah masyarakat, selain itu penerapan pajak penghasilan dan kekayaan progresif itu juga diharapkan sebagai upaya untuk terus menerus membentuk dana jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang rentan.
Konsep ekonomi kerakyatan bertumpu pada prosedur pasar yang berkeadilan, mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat dalam proses pembangunan dan berlaku adil bagi seluruh rakyat. Sehingga tujuan selesai yang ingin dicapai dan dicita-citakan Bung Hatta dalam sistem ekonomi kerakyatan yaitu peningkatan kesejahtraan ekonomi secara menyeluruh atau lebih banyak didominasi warga masyarakat.

Referensi : 

  1. Putong.Iskandar, Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro:Ghalia Indonesia, 2003
  2. Rahardja,Prathama, Pengantar Teori Ekonomi Mikro, Universitas Indonesia, 1999
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=sistem-ekonomi-kerakyatan-community
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=sistem-ekonomi-kerakyatan-community

Ilmu Pengetahuan Sistem Ekonomi Kerakyatan (Community Economics)

Sistem Ekonomi Kerakyatan - Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia semenjak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998.

Sistem perekonomian yakni sistem yang dipakai oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan fundamental antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya yakni bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya.

Sistem ekonomi yang berlaku di suatu negara dipengaruhi juga oleh pengetahuan yang dimiliki, kebiasaan, dan faktor politik yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan.

 kerakyatan berlaku di Indonesia semenjak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun  Ilmu Pengetahuan Sistem Ekonomi Kerakyatan  (Community Economics)
Sistem Ekonomi Kerakyatan (Community Economics)

1. Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi kerakyatan yakni sistem perekonomian yang di mana pelaksanaan kegiatan, pengawasannya, dan hasil dari kegiatan ekonomi sanggup dinikmati oleh seluruh masyarakat. Atau definisi ekonomi kerakyatan yang lainnya yakni suatu sistem perekonomian yang dibangun pada kekuatan ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan yaitu kegiatan dari ekonomi yang sanggup memperlihatkan kesempatan yang luas untuk masyarakat dalam berpartisipasi sehingga perekonomian sanggup terealisasi dan berkembang secara baik.

Pemerintah bertekad melakukan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, perihal Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia yakni sistem ekonomi kerakyatan.

Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah membuat iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

2. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut ini, yaitu :
  • Yang menguasai kebutuhan hidup masyarakat yakni negara atau pemerintah negara tersbut. Misalnya seperti: materi bakar minyak, air dan sumber daya alam yang lainnya.
  • Bertumpu pada prosedur pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
  • Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
  • Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  • Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
  • Adanya proteksi hak-hak konsumen dan perlakuan yangadil bagi seluruh rakyat.
  • Peran negara di ekonomi ini sangatlah penting akan tetapi tidak dominan, dan begitu juga perana dari pihak swasta yang posisinya memang penting akan tetapi tidak mendominasi juga. Sehingga mustahil terjadi kondisi sistem ekonomi liberal ataupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak tersebut yaitu pemerintah dan juga pihak swasta hidup berdampingan secara hening dan saling men-support satu sama lain.
  • Di dalam perekonomian ini masyarakat yakni bab yang sangat penting, lantaran kegiatan produksi yang dilakukan, diawasi dan dipimpin oleh anggota masyarakat.
  • Buruh maupun modal tidak mendominasi perekonomian alasannya yakni ekonomi ini didasari atas asas kekeluargaan.

3. Tujuan Ekonomi Kerakyatan

Adapun tujuan dari ekonomi kerakyatan, diantaranya ibarat di bawah ini:
  • Untuk membangun negara yang sanggup berdiri diatas kaki sendiri secara ekonomi, yang berdaulat secara politik, serta mempunyai berkepribadian yang berkebudayaan.
  • Untuk mendorong pemerataan pendapatan masyarakat.
  • Dapat mendorong pertumbuhan perekonomi yang berkesinambungan.
  • Dan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional.

4. Kelebihan Dari Sistem Ekonomi Kerakyatan

Inilah beberapa kelebihan dari sistem ekonomi kerakyatan, yaitu :
  • Rakyat yang kurang bisa bisa mendapat perlakuan aturan yang sama atau secara adil dalam persoalan perekonomian.
  • Dapat memperlihatkan perhatian yang lebih pada rakyat kecil melalui aneka macam macam kegiatan operasional yang nyata.
  • Sistem ekonomi ini sanggup mewujudkan kedaulatan rakyat.
  • Dapat merangsang kegiatan ekonomi yang lebih produktif di tingkat rakyat sekaligus sanggup melahirkan jiwa kewirausahaan.
  • Transaksi antara produksi, distribusi dan konsumsi sangat baik.
  • Hubungan antara produksi, distribusi dan juga konsumsi akan saling membutuhkan dan sangat baik.

5. Kelemahan Dari Sistem Ekonomi Kerakyatan

Dimana ada kelebihan niscaya ada juga kelemahan atau kekurangannya, berikut ini kelemahan dari sistem ekonomi kerakyatan, yaitu :
  • Dalam ekonomi ini akan terjadi praktek membagi-bagi uang kepada rakyat, peraktek ini sangat tidak menguntungkan bagi pihak manapun, termasuk rakyat itu sendiri.
  • Aksi membagi-bagi uang ini secara tidak sadar sanggup menimbulkan perjuangan mikro atau kecil dan menengah serta koperasi yang selama ini tidak berdaya sanggup bersaing dalam suatu prosedur pasar, bias menjadi sangat bergantung pada agresi tersebut.
  • Masih kurangnya pengetahuan rakyat mengenai Investasi, balasannya sanggup menimbulkan kemiskinan terlalu usang atau perputaran roda yang lambat.
  • Kurangnya penerapan dari manajemen.
  • Tidak adanya derma yang optimal dari pemerintah, meskipun tugas pemerintah sangat penting tapi tidak dominan.
  • Harus di awasi, kalau tidak diawasi dengan baik akan banyak koruptor.

Referensi : 

  1. Sukirno, Sadono, Makro Ekonomi Teori Pengantar , Rajawali Pers, 1994
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-sistem-ekonomi-economic
  3. Rahardja,Prathama, Pengantar Teori Ekonomi Mikro, Universitas Indonesia, 1999
  4. Salvatore,Dominic,Teori Mikro Ekonomi, Erlangga, 1992
  5. Sicat,Gerardo P., Economics.Manila:National Book Store,1983

Ilmu Pengetahuan Upaya Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan (Community Economics) Berbasis Potensi Lokal

Upaya Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Potensi Lokal - Ekonomi kerakyatan sangat berbeda dari neoliberalisme. Neoliberalisme yakni sebuah sistem perekonomian yang dibangun dan dijalankan di atas tiga prinsip sebagai berikut:
  1. Tujuan utama ekonomi neoliberal yakni pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar;
  2. Kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi diakui; dan
  3. Pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undang (Giersch, 1961).
Upaya Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Potensi Lokal  Ilmu Pengetahuan Upaya Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan (Community Economics) Berbasis Potensi Lokal
Upaya Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan (Community Economics) Berbasis Potensi Lokal

Berdasarkan ketiga prinsip tersebut maka peranan negara dalam neoliberalisme dibatasi hanya sebagai pengatur dan penjaga bekerjanya prosedur pasar. Dalam perkembangannya, tugas negara dalam neoliberalisme ditekankan untuk melaksanakan empat hal sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk pembatalan subsidi;
  2. Liberalisasi sektor keuangan;
  3. Liberalisasi perdagangan; dan
  4. Pelaksanaan privatisasi BUMN (Stiglitz, 2002).
Sedangkan ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan yakni sebagai berikut:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan;
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan
  3. Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut sanggup disaksikan betapa sangat besarnya tugas negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, tugas negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain mencakup lima hal sebagai berikut:
  1. Mengembangkan koperasi;
  2. Mengembangkan BUMN;
  3. Memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
  4. Memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak;
  5. Memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Mencermati perbedaan mencolok antara ekonomi kerakyatan dengan neoliberalisme tersebut, tidak terlalu berlebihan bila disimpulkan bahwa ekonomi kerakyatan intinya yakni antitesis dari neoliberalisme. Sebab itu, neoliberalisme, ekonomi negara kesejahteraan (Keynesianisme) dan ekonomi pasar sosial sebagai salah satu varian awal dari neoliberalisme yang digagas oleh Alfred Muller-Armack (Giersch (1961) tidak sanggup disamakan dengan ekonomi kerakyatan, lantaran keduanya yakni system ekonomi yang dibangun menurut prinsip persaingan bebas.

1. Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi kerakyatan yakni sistem ekonomi nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pengendalian anggota-anggota masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian (Baswir, 2008).

Ekonomi kerakyatan yakni tatalaksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat, yaitu keseluruhan kegiatan perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.

Untuk memahami lebih lanjut sistem ekonomi kerakyatan dalam praktek, tidak perlu menempuh cara yang sulit, cukup datangilah dan bicaralah dengan para pelaku ekonomi rakyat, tidak perlu hingga jauh ke plosok tempat yang sulit dijangkau, lihatlah di sekeliling kita. Apabila Anda bersedia untuk bersimpati dan berempati sedikit saja dengan usaha hidup mereka, maka sebetulnya tidak sulit untuk menemukan fakta-fakta penerapan asas-asas ekonomi kerakyatan ini dihampir segala cabang kegiatan ekonomi mirip di bidang pertanian, perikanan, industri dan kerajinan, dan bidang jasa. Sebaliknya selama kita selalu menganggap teramat sulit mempelajari kehidupan ekonomi rakyat, bahkan kita cenderung menganggap ekonomi rakyat itu tidak ada, atau dianggap system ekonomi yang illegal, maka argumentasi kita akan selalu berputar-putar dengan pola teori ekonomi barat yang tidak cocok untuk Indonesia (Mubyarto,2003)

Praktik-praktik ekonomi Kerakyatan yang moralistik, demokratik, dan mandiri, sangat gampang ditemukan di lapangan tanpa upaya-upaya ekstra keras. Mereka, pelaku-pelaku ekonomi rakyat melaksanakannya dengan penuh kesadaran. Itulah Ekonomi Kerakyatan dalam aksi. Aplikasi Ekonomi Kerakyatan sesungguhnya menempel pada prilaku ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia di semua sektor ekonomi. Sebesar 99,9% Pelaku ekonomi di Indonesia yakni mereka sebagian besar rakyat yang masuk dalam skala usaha ikro, kecil dan menengah (pangsa pasar 20%), dan sisanya 0,1% pelaku ekonomi yakni usaha besar dan konglomerat (pangsa pasar 80%).

2. Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan

  • Peranan vital negara (pemerintah)

Sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara sanggup terlibat secara eksklusif dalam penyelenggaraan aneka macam kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya yakni untuk menjamin semoga kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan semoga tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.

  • Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan

Tidak benar kalau dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat anti pasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.

  • Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, prosedur pasar, dan kerjasama (kooperasi)

Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap di dasarkan atas prosedur pasar. Tetapi prosedur pasar bukan satu-satunya. Selain melalui prosedur pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggaran melalui prosedur usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi sanggup diibaratkan mirip dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam prosedur alokasi sistem ekonomi kerakyatan.

  • Pemerataan penguasaan faktor produksi

Sejalan dengan amanat klarifikasi pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melaksanakan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.

  • Koperasi sebagai sokoguru perekonomian

Berdasrkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam mempunyai faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menimbulkan dinyatakannya koperasi sebagai berdiri perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.

  • Pola korelasi produksi kemitraan, bukan buruh-majikan

Pada koperasi memang terdapat perbedaan fundamental yang membedakannya dengan bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya yakni pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerjasama untuk menyelenggarakan keperluan bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan intinya terletak pada dihilangkannya tabiat individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.

  • Kepemilikan saham oleh pekerja

Dengan diangkatnya kerakyatan sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya mempunyai kedudukan penting dalam memilih corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam memilih corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai berdiri usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (kooperatif) melalui penerapan pola-pola kepemilikan saham oleh pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan penekanan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya sanggup dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.

3. Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan

Tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan yakni untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka target pokok ekonomi kerakyatan mencakup lima hal berikut:
  • Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
  • Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan bawah umur terlantar.
  • Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
  • Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
  • Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.

4. Alasan Ekonomi Kerakyatan Perlu Dijadikan Strategi Pembangunan Ekonomi

Ada 4 (empat) alasan mengapa ekonomi kerakyatan perlu dijadikan seni administrasi pembangunan ekonomi Indonesia (Mardi Yatmo Hutomo). Keempat alasan, dimaksud yakni :

a. Karakteristik Indonesia

Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, menggandakan konsep pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya menawarkan hasil yang berbeda. Pengalaman Indonesia yang mengandalkan dana pinjaman luar negeri untuk membiayai pembangunan, mengandalkan investasi dari luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua hingga tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yang cukup tinggi dan menawarkan lapangan kerja cukup luas bagi rakyat. Indonesia pernah dijuluki sebagai salah satu dari delapan negara di Asia sebagai Asian Miracle, lantaran tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup mantap selama tiga dasawarsa, tetapi ternyata sangat rentan dengan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath di Thailand, ternyata dengan cepat membawa Indonesia dalam krisis ekonomi yang serius dan dalam waktu yang amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.

Fakta ini memperlihatkan kepada kepada kita, bahwa konsep dan seni administrasi pembangunan ekonomi yang berhasil diterapkan di suatu negara, belum tentu akan berhasil bila diterapkan di negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar – Rostow – David Romer – Solow, dibangun dari struktur masyarakat pelaku ekonomi yang berbeda dengan struktur ekonomi masyarakat Indonesia. Setiap teori selalu dibangun dengan asumsi-asumsi tertentu, yang tidak semua negara mempunyai syarat-syarat yang diasumsikan. Itulah sebabnya, untuk membangun ekonomi Indonesia yang kuat, stabil dan berkeadilan, tidak sanggup memakai teori generik yang ada. Kita harus merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yang cocok dengan tuntutan politik rakyat, tuntutan konstitusi kita, dan cocok dengan kondisi obyektif dan situasi subyektif kita.

b. Tuntutan Konstitusi

Walaupun rumusan konstitusi kita yang menyangkut tata ekonomi yang seharusnya dibangun, belum cukup terang sehingga tidak gampang untuk dijabarkan bahkan sanggup diinterpretasikan majemuk (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); tetapi dari analisis historis sebetulnya makna atau ruhnya cukup jelas. Ruh tata ekonomi usaha bersama yang berasas kekeluargaan yakni tata ekonomi yang menawarkan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk berpartisiasi sebagai pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang seharusnya dibangun yakni bukan tata ekonomi yang monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yang dituntut konstitusi yakni tata ekonomi yang memberi peluang kepada seluruh rakyat atau warga negara untuk mempunyai aset dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional yakni tata ekonomi yang membedakan secara tegas barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh pemerintah dan barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh sektor private. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun dalam klarifikasi pasal 33 dinterpretasikan sebagai bentuk koperasi, tetapi tentu harus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan lingkungan.

c. Fakta Empirik

Dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap valas, ternyata tidak hingga melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa jawaban krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak sanggup dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, yakni benar. Tetapi itu semua ternyata tidak berdampak serius terhadap perekonomian rakyat penghasilannya bukan dari menjual tenaga kerja.

Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat banyak yang produknya tidak memakai materi impor, hampir tidak mengalami goncangan yang berarti. Fakta yang lain, ketika investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia bisa tumbuh 3,4 persen pada tahun 1999. Ini semua menandakan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.

d. Kegagalan Pembangunan Ekonomi

Pembangunan ekonomi yang telah kita laksanakan selama ini, dilihat dari aspek makro ekonomi memang memperlihatkan hasil-hasil yang cukup baik. Pertumbuhan ekonomi masih di atas 6 persen pertahun. Pendapatan perkapitan meningkat cukup tajam, volume dan nilai eksport non migas juga meningkat. Tetapi pada aspek lain, kita juga harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin jumlahnya tetap banyak, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk dan atar tempat makin lebar, dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari rakyat ke sekelompok kecil warga negara juga meningkat. Terjadi paradok ekonomi.

Walaupun aneka macam acara penanggulangan kemiskinan telah kita dilaksanakan, acara pemerataan telah kita jalankan, tetapi ternyata semuanya tidak bisa memecahkan masalah-masalah dimaksud. Oleh lantaran itu, yang kita butuhkan dikala ini sebetulnya bukan hanya acara penanggulangan kemiskinan, tetapi merumuskan kembali seni administrasi pembangunan ekonomi yang cocok untuk Indonesia. Kalau seni administrasi pembangunan ekonomi yang kita tempuh benar, maka sebetulnya semua acara pembangunan yakni sekaligus menjadi acara penanggulangan kemiskinan.

5. Contoh Upaya-Upaya Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan

  • Alokasi Anggaran untuk Panjaminan Kredit untuk Usaha Rakyat

Yang dibutuhkan oleh usaha rakyat sebetulnya bukan subsidi bunga dan bukan dana block grant, tetapi terusan untuk mendapat pinjaman ke forum keuangan. Dengan demikian, intervensi yang diharapkan dari pemerintah yakni adanya penjaminan kredit untuk UKM.

Mengapa perlu penjaminan, lantaran bank yakni risk aversion sehingga tidak berminat menawarkan kredit kepada UKM yang memang mempunyai default risk tinggi. Tidak efektifnya kebijakan credit rationing dengan mewajibkan bank umum menyalurkan 25 persen kredit kepada UKM dengan subsidi bunga dari pemerintah, yakni argumentasi yang cukup berpengaruh ihwal perlunya penjaminan pemerintah untuk kredit UKM.

Strategi ini, selain tidak akan membebani anggaran belanja pemerintah yang terlalu besar, juga potongan dari pembelajaran bagi UKM untuk terbiasa bekerjasama dengan forum keuangan formal dan pembelajaran bagi UKM untuk berdikari dan efisien.

  • Kebijakan Perpajakan

Untuk mendorong UKM bergabung pada koperasi (baik di sektor pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, industri), maka UKM yang bergabung diberi dispensasi pajak. Demikian pula kepada perusahaan apapun yang bersedia menjual sahamnya kepada pegawainya, diberi dispensasi pajak.

  • Kebijakan Pertanahan

Lahan dalam perekonomian merupakan faktor modal yang penting. Meningkatnya jumlah petani landless dalam 3 dekade terakhir, dan hilangnya spesifikasi pemilikan komunal atas sumber daya hutan, merupakan bahaya serius dalam membangun ekonomi kerakyatan. Oleh lantaran itu, pinjaman bagi masyarakat susila atas tanah ulayat, pinjaman petani melalui sertifikasi tanah, perlu dilakukan. Kebijakan pemerintah yang memberi fasilitas bagi masyarakat susila untuk memperoleh hak pemilikan atas tanah ulayat, akan membantu penguatan ekonomi rakyat.

Perusahaan Hutan Rakyat (bukan HPH tetapi mirip HPH hanya pemilikan sahamnya yakni oleh masyarakat susila setempat), akan sanggup dibangun bila pemerintah mengakui hak pemilikan hutan ulayat. Demikian juga Perusahaan Perkebunan Rakyat (bukan Perkebunan Inti Rakyat, tetapi mirip PIR hanya pemilikan sahamnya oleh masyarakat susila setempat), akan sanggup dibangun bila pemerintah mengakui hak pemilikan hutan ulayat.

  • Kebijakan Upah

Dari model ekonomi income masyarakat, salah satu sumber pendapatan masyarakat yakni dari upah dan gaji. Rendah tingginya upah dan honor yang diterima, tergantung dari tingkat upah perjam/bulan, usang jam kerja, dan jumlah anggota keluarga yang bekerja. Tinggi rendahnya tingkat upah dan honor ditentukan oleh kualitas tenaga kerja. Kualitas tenaga kerja bukan hanya ditentukan oleh tingat pendidikan, tetapi juga perilaku mental (etos kerja, profesionalitas, dan kedisiplinan). Lama jam kerja dan jumlah anggota keluarga yang bekerja ditentukan oleh ketersediaan lapangan kerja.

Kebijakan penetapan batas Upah Minimum Regional (UMR), mirip yang selama ini dipakai pemerintah dalam melindungi kaum pekerja, sebetulnya tidak memecahkan permasalahan ketenagakerjaan. Intervensi pemerintah secara eksklusif dalam memilih upah dan honor pekerja, justru menjadikan permasalahan gres yang lebih serius, mirip pengangguran dan permasalahan sektor informal. Perbaikan honor dan upah, seharusnya diserahkan melalui prosedur pasar tenaga kerja.

Oleh lantaran itu, dalam rangka penguatan ekonomi kerakyatan dari sisi ketenagakerjaan, harus ada kebijakan baik disisi demand maupun di sisi supply. Di sisi supply, intervensi yang dibutuhkan dari pemerintah yakni peningkatan kualitas tenaga kerja. Sedang di sisi demand, intervensi yang diharapkan dari pemerintah yakni ekspansi lapangan kerja. Perluasan lapangan kerja sanggup dilakukan melalui instrumen kebijakan fiskal dan moneter, penumbuh kembangkan usaha-usaha ekonomi produktif, dan industrialisasi di perdesaan. Untuk meningkatkan upah pekerja, jalan yang kondusif untuk ditempuh yakni melalui stimulus penciptaan lapangan kerja. Meluasnya lapangan kerja akan menggeser kurve permintaan, sehingga tingkat upah akan meningkat. Stimulan untuk membuat lapangan kerja sanggup ditempuh melalui peningkatan investasi. Peningkatan investasi tidak harus menurunkan suku bunga bank, tetapi memperluas terusan unit produksi rakyat untuk memperoleh pinjaman di forum keuangan bank.

  • Pertanian

Pengadaan sarana produksi pertanian dalam jumlah sedikit akan meningkatkan harga perunit sarana produksi, dan hasilnya biaya produksi per unit produk menjadi tinggi. Dengan produksi kecil dan laba kecil, akan menjadi hambatan untuk terjadinya akumulasi kapital di setiap unit produksi. Akibatnya hampir tidak pernah terjadi investasi gres di sektor ini, baik dalam bentuk pengadaan alat-alat mekanisasi pertanian, maupun ekspansi lahan.

Dengan skala usaha kecil-kecil dengan jumlah jutaan dan tidak ada keterkaitan antara satu dengan yang lain, menimbulkan posisi tawar mereka baik di pasar input maupun di pasar output, sangat lemah. Di pasar input mereka berhadapan dengan monopoli, sedang di pasar output mereka menghadapi monopsoni. Oleh lantaran itu, jalan keluar yang relatif baik yakni melalui merger antarunit usaha pertanian atau coorporate farming. Melalui coorporate farming (CF), produksi pertanian dilakukan melalui unit-unit perusahaan pertanian yang saham seluruhnya dimiliki oleh petani yang bersangkutan. Model CF tidak saja diterapkan untuk pertanian tumbuhan pangan, tetapi juga untuk perkebunan.

  • Perdagangan

Struktur usaha di sektor perdagangan, mirip kita ketahui bersama, terdiri dari unsur distributor, retail besar, dan retail kecil. Perusahaan distributor pada umumnya dimiliki atau merupakan anak perusahaan dari produsen atau dimiliki oleh perusahaan terbatas yang pemilik bukan produsen tetapi sebagian sahamnya dimiliki oleh produsen. Pemilikan saham di distributor dan retail besar, pada umumnya hanya oleh sebagian kecil orang.

Dalam rangka penguatan ekonomi kerayatan, struktur pemilikan saham di distributor dan retail besar, perlu dilakukan peninjauan kembali. Intinya adalah, sebanyak-banyaknya warga negara harus mempunyai saham di sektor perdagangan. Bentuknya adalah, retail-retail kecil harus membentuk koperasi. Melalui koperasi ini, retail-retail kecil mempunyai saham di retail besar dan di peerusahaan distributor.

  • Kehutanan dan Pertambangan

Selama ini konsep bahwa “bumi air dan segala isinya dikuasai negara dan dipakai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”, dipahami kekayaan alam, khususnya kekayaan hutan dan materi galian dikuasai negara, kemudian oleh pemerintah sebagai wakil negara mengkonsesikan kepada pihak swasta (misalnya dalam bentuk HPH, kontrak karya), kemudian penerimaan bagi hasil dan pajak atas eksploitasi sumber daya alam tersebut dibagi dua, sebagian diberikan kepada pemerintah tempat dan sebagian lagi untuk pemerintah pusat.

Bagian tempat tersebut selanjutnya untuk membiayai pembangunan di wilayahnya dan bagi sentra dibagikan kepada tempat bukan penghasil dan atau dipakai sentra untuk untuk membiayai pembangunan nasional. Oleh lantaran itu, tidak mengherankan kalau penduduk dimana sumber daya alam itu berada, adakala tidak mencicipi manfaat atas eksploitasi sumber daya alam yang bersangkutan. Bahkan penduduk lokal harus menanggung biaya eksternalitas disekonomi yang ditimbulkan dari kegiatan eksploitasi dimaksud.

Pengakuan atas pemilikan komunal terhadap sumber daya alam yang selanjutnya melibatkan masyarakat lokal dalam eksploitasi, merupakan pilihan kebijakan yang cukup baik bila ditinjau dari aspek politik, aspek ekonomi, dan aspek keberlanjutan. Melalui akreditasi hak kepemilikan komunal, masyarakat bersama pemerintah secara gotong royong dapat:
  1. Mengkonsesikan sepenuhnya kepada pihak investor dengan pemilikan saham bersama antara pemerintah, masyaakat lokal, dan investor,
  2. Melakukan kolaborasi dengan pihak investor dengan pola Kerja Sama Operasional (KSO), atau
  3. Bersama pemerintah membentuk perusahaan yang akan mengeksploitasi sumber daya alam yang bersangkutan.

6. Agenda Pokok Ekonomi Kerakyatan

Berkaitan dengan uraian diatas, semoga sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah acara faktual ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada lima acara pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima acara tersebut merupakan inti dari politik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk (entry point) bagi terselenggarakannya sistem ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang.
  • Menciptakan sistem politik yang pro rakyat;
  • Peningkatan disiplin anggaran dengan memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya;
  • Menciptakan persaingan yang berkeadilan (fair competition);
  • Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah tempat dan pro rakyat;
  • Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap;
  • Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “sesungguhnya” dalam aneka macam bidang usaha dan kegiatan.

Referensi :

  1. Lipsey,Richard G., et al, Economics, 9th ed.Singapore:Harper Collins,1990
  2. Putong.Iskandar, Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro:Ghalia Indonesia, 2003
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=sistem-ekonomi-kerakyatan-community
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=sistem-ekonomi-kerakyatan-community
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=sistem-ekonomi-kerakyatan-community
  6. Rahardja,Prathama, Pengantar Teori Ekonomi Mikro, Universitas Indonesia, 1999
  7. Salvatore,Dominic,Teori Mikro Ekonomi, Erlangga, 1992
  8. Sukirno, Sadono, Pengantar Teori Ekonomi, Rajawali Pers, 2002
  9. Sukirno, Sadono, Makro Ekonomi Teori Pengantar , Rajawali Pers, 1994