Showing posts sorted by date for query pengertian-perusahaan. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query pengertian-perusahaan. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Jam Kerja


Jam Kerja


Januari 27, 2015 by Sugi Arto

----------------------------------
Sugi Arto Newsletter
----------------------------------

 Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam  Ilmu Pengetahuan Jam Kerja


Jam Kerja adalah waktu untuk melaksanakan pekerjaan, sanggup dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, khususnya pasal 77 hingga dengan pasal 85. Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem, yaitu:

  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 ahad untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau
  • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 ahad untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja ialah 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.

Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor perjuangan atau pekerjaan tertentu menyerupai contohnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.

Ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi (Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus ini lalu diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 perihal Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.

Ketentuan mengenai pembagian jam kerja, dikala ini mengacu pada UU No.13/2003. Ketentuan waktu kerja diatas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir.

Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara terang sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pada beberapa perusahaan, waktu kerja dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat 1 UU No.13/2003, PP dan PKB mulai berlaku sehabis disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk (biasanya Disnaker).

Pengertian pengukuran waktu kerja merupakan Usaha untuk memilih usang kerja yang diharapkan seorang Operator (terlatih dan “qualified”) dalam menuntaskan suatu pekerjaan yang spesifik pada tingkat kecepatan kerja yang NORMAL dalam lingkungan kerja yang TERBAIK pada dikala itu.

Sumber :


  1. Undang-UndangNo.13 tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan,
  2. Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 perihal Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

Ilmu Pengetahuan Ketentuan Jam Kerja & Jam Lembur



Ketentuan Jam Kerja & Jam Lembur


Kerja merupakan sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai profesi Ilmu Pengetahuan Ketentuan Jam Kerja & Jam Lembur

Januari 27, 2015 by Sugi Arto


----------------------------------
Sugi Arto Newsletter
----------------------------------


Kerja merupakan sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai profesi, sengaja dilakukan untuk mendapat penghasilan. Kerja sanggup juga di artikan sebagai pengeluaran energi untuk acara yang diharapkan oleh seseorang untuk mencapai tujuan tertentu. Menurut Dr. Franz Von Magnis di dalam Anogara (2009 : 11), pekerjaan ialah “kegiatan yang direncanakan”. Sedangkan Hegel di dalam Anogara (2009 : 12) menambahkan bahwa “inti pekerjaan ialah kesadaran manusia”.

Dari pernyataan tersebut sanggup dikatakan bahwa pekerjaan memungkinkan orang untuk sanggup menyatakan diri secara objektif kedunia ini, sehingga ia dan orang lain sanggup memandang dan memahami kebenaran dirinya. Menurut Camus di dalam http://dhimaskasep.files.wordpress.com, “tanpa bekerja hidup akan terasa tidak enak, pekerjaan yang tidak berarti menciptakan hidup tidak berangasan dan kerja merupakan sesuatu yang diinginkan oleh manusia”. Henderson di dalam http://dhimaskasep.files.wordpress.com menambahkan bahwa, “manusia perlu bekerja dan ingin bekerja serta pekerjaan yang berarti menawarkan pengaruh fisik dan emosi”.

Ada beberapa jenis pekerja yaitu:

  1. Workaholic yaitu orang yang kecanduan kerja, sangat terikat pada pekerjaan dan tidak sanggup berhenti bekerja
  2. Workshy yaitu orang yang malas bekerja, tidak mau melaksanakan pekerjaan, dan pekerjaan sesuatu yang menjijikan.
  3. Work Tolerant yaitu orang yang bekerja sesedikit mungkin untuk mendapat hasil yang maksimum dan memandang pekerjaan sebagai sesuatu yang tidak disenangi tetapi harus dilakukan.

Pekerjaan secara umum didefinisikan sebagai sebuah acara aktif yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan dipakai untuk suatu kiprah atau kerja yang menghasilkan sebuah karya bernilai imbalan dalam bentuk uang bagi seseorang. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah pekerjaan dianggap sama dengan profesi.

Pekerjaan yang dijalani seseorang dalam kurun waktu yang usang disebut sebagai karier.Seseorang mungkin bekerja pada beberapa perusahaan selama kariernya tapi tetap dengan pekerjaan yang sama.

 

A.     Jam Kerja


Jam Kerja adalah waktu untuk melaksanakan pekerjaan, sanggup dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, khususnya pasal 77 hingga dengan pasal 85. Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem, yaitu:

  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 ahad untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau
  • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 ahad untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.

Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor perjuangan atau pekerjaan tertentu menyerupai contohnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.

Ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi (Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus ini lalu diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 perihal Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.

Ketentuan mengenai pembagian jam kerja, ketika ini mengacu pada UUNo.13/2003. Ketentuan waktu kerja diatas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir.

Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara terang sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pada beberapa perusahaan, waktu kerja dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat 1 UU No.13/2003, PP dan PKB mulai berlaku sehabis disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk (biasanya Disnaker).

Pengertian pengukuran waktu kerja merupakan Usaha untuk memilih usang kerja yang diharapkan seorang Operator (terlatih dan “qualified”) dalam menuntaskan suatu pekerjaan yang spesifik pada tingkat kecepatan kerja yang NORMAL dalam lingkungan kerja yang TERBAIK pada ketika itu.

B.    Jam Lembur (Overtime) 

1.       KETENTUAN


Kerjalembur atau Overtime ialah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan, atas dasar perintah atasan, yang melebihi jam kerja biasa pada hari-hari kerja, atau pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan karyawan atau hari libur resmi.

Peraturan Ini berlaku untuk semua karyawan golongan I – III. Prinsip kerja lembur pada dasatnya bersifat sukarela, kecuali dalam kondisi tertentu pekerjaan harus segera diselesaikan untuk kepentingan perusahaan.

Waktu kerja lembur ialah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menterino.102/MEN/VI/2004).

Waktu kerja lembur hanya sanggup dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 ahad diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Ketentuan kerja lembur (Pasal 6 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004):

  1. Untuk melaksanakan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
  2. Perintah tertulis dan persetujuan tertulis dibentuk dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur  yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutandan pengusaha.

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban (Pasal 7 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004) :

  1. membayar upah kerja lembur.
  2. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya.
  3. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih. (Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dihentikan diganti dengan uang).

 

2.       TARIF UPAH LEMBUR


Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam ialah 1/173 upah sebulan.
1.        Tarif upah lembur:
1/173 x Gaji Pokok
2.        Perhitungan lembur dilakukan pada hari kerja biasa:

  • Untuk jam pertama ialah 1,5 kali TUL.
  • Untuk jam-jam berikutnya ialah sebesar 2 kali TUL.
  • Lebih dari jam 19.30 WIB akan mendapat 1 kali dukungan makan.
  • Lebih dari jam 22.30 WIB akan mendapat 1 kali dukungan transport.

3.        Perhitungan lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari raya resmi:

  • Untuk setiap jam dalam batas waktu 7 (tujuh) jam pertama ialah sebesar dua kali TUL.
  • Untuk jam ke 8 (delapan) sebesar 3 kali TUL.
  • ntuk jam ke 9 (sembilan) dan seterusnya ialah sebesar empat kali TUL.

4. Pekerjaan lembur kurang dari ½ (setengah) jam sehari tidak diperhitungkan dengan upah lembur.
5.   Ketentuan upah lembur hanya berlaku untuk karyawan dengan golongan I-III atau dinyatakan lain dalam perjanjian kerja.
6.     Untuk karyawan shift, bilamana hari tugasnya jatuh pada hari libur resmi (raya), maka jam kerja pada hari tersebut dihitung sebagai kerja lembur, dan perhitungan upah lemburnya mempergunakan perhitungan jam lembur hari raya.

Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
1.        Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :

  • untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
  • untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali upah sejam.

2.   Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :

  • perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
  • apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.

3.   Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

3.       TUNJANGAN MAKAN DAN TRANSPORT UNTUK KERJA LEMBUR


1.        Hari Kerja Biasa 


Bila pekerjaan lembur dilakukan melewati jam 19.30 WIB, bila tidak disediakan makan oleh Perusahaan akan diberikan dukungan makan yang besarnya ditetapkan oleh Perusahaan.

2.        Hari Libur / Raya


Karyawan yang melaksanakan pekerjaan lembur pada hari istirahat minguan atau hari libur resmi/hari raya akan mendapat dukungan transport sesuai dengan ketentuan hari kerja biasa ditambah dukungan makan jikalau lembur yang dijalani telah melewati 3 (tiga) jam kerja.

Tunjangan transport tidak berlaku bagi karyawan yang mendapat akomodasi kendaraan, sebagai kebijakan Perusahaan sanggup mempertimbangkan mengganti biaya transport (mis: tol, uang parkir dll) sesuai dengan biaya bahwasanya yang dikeluarkan oleh karyawan untuk keperluan lembur tersebut.

Bila pekerjaan lembur dilakukan melewati jam 19.30 WIB, bila tidak disediakan makan oleh Perusahaan akan mendapat dukungan makan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

4.       ADMINISTRASI


Karyawan yang akan melaksanakan kerja lembur harus atas usul atasan atau mendapat persetujuan dari atasan karyawan yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja Lembur.

SPKL yang sudah ditanda tangani oleh atasan yang bersangkutan diserahkan ke bab HRD, untuk dibuatkan perhitungan dan pembayarannya. Pembayaran upah lembur dilakukan bersama sama dalam honor bulan berikutnya.

Sumber :


  1. Undang-UndangNo.13 tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan,
  2. Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 perihal Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus,
  3. KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJADAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTUKERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR.