Ilmu Pengetahuan Maraknya Peredaran Vcd Dan Dvd Bajakan Bebas Di Batam

By Sugi Arto

Maraknya Peredaran VCD dan DVD Bajakan Bebas di Batam Ilmu Pengetahuan Maraknya Peredaran VCD dan DVD Bajakan Bebas di Batam

Salah satu Lokasi Pusat penjualan VCD dan DVD Batam


BATAM – Perkembangan dan kemajuan sistem info teknologi pada kenyataanya menawarkan dampak yang signifikan kepada kemajuan teknologi diberbagai bidang kehidupan manusia. Semakin berkembangnya sistem info dan teknologi maka semakin tinggi tingkat kerawanan akan perdagangan barang palsu ataupun bajakan. Salah satu teladan barang bajakan ialah VCD dan DVD impor bajakan. Dengan kemajuan teknologi maka seseorang sanggup meniru suatu karya intelektual dengan tanpa harus meminta ijin dari pemegang hak cipta yang diatur dalam UU RI No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Hak cipta merupakan salah satu kepingan dari hak asasi insan (intellectual property rights), di mana intinya setiap orang mempunyai peluang yang sama dalam hal memenuhi kebutuhan hidup dasarnya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan maupun norma-norma, kaidah-kaidah yang hidup di tengah masyarakat. Hal ini mengindikasikan bahwa dalam setiap bidang kehidupan masyarakat ialah mutlak menganut aturan baik disengaja maupun tidak.

Peredaran VCD dan DVD bajakan di Indonesia khususnya tempat Batam Provinsi Kepri sangat bebas beredar tanpa adanya hambatan. Hal ini terlihat hampir di setiap semua sentra perbelanjaan yang tersebar di Batam mulai dari Sekupang, Jodoh, Nagoya, Nongsa, Botania, Batam Center, Batu Ampar, dan Batu Aji, VCD dan DVD bajakan beredar dijual secara bebas di pinggir jalan, sentra perbelanjaan maupun di toko-toko.

"Rata-rata yang paling banyak dijual ialah itu VCD dan DVD bajakan semua dan yang original hanya beberapa keping dan unit saja. Hal ini sangat terang melanggar undang-undang tapi polisi biarkan saja," kata salah satu pedagang yang tidak mau namanya disebut di tempat sekitar Jodoh , Selasa (10/3).

Pantauan Investigasi Birokrasi Batam, masyarakat lebih gemar membeli VCD dan DVD bajakan, dari pada membeli VCD dan DVD original, baik itu kelas ekonomi bawah, menengah maupun atas. Hal ini dikarenakan VCD dam DVD bajakan harganya lebih murah dibandingkan VCD dan DVD orisinil yang harganya jauh lebih mahal.

Adapun yang menjadi latar belakang maraknya beredar VCD dan DVD bajakan ialah yang pertama ialah faktor lemahnya pegawapemerintah penegak aturan Polisi Republik Indonesia dan penyidik PPNS Ditjen Hak Cipta untuk melaksanakan penertiban peredaran VCD dan DVD bajakan. Dimana belum terciptanya koordinasi secara intensif dengan Korwas PPNS, sehingga proses penyidikan tindak pidana hak cipta atas perkara hak cipta tidak sanggup dilaksanakan. Padahal, ketentuan dan kedudukan Polisi Republik Indonesia sebagai korwas PPNS sangat jelas, dan keberadaan tersebut sebetulnya sanggup memudahkan proses penegakan aturan dalam menangani kejahatan VCD dan DVD bajakan.

Faktor yang kedua ialah sarana dan prasarana yang masih minim sehingga menghambat kelancaran proses penyidikan tindak pidana hak cipta yang dilakukan oleh PPNS.

Faktor Masyarakat sendiri sebagai konsumen dari produk hak cipta bajakan yang masih memakai produk-produk bajakan disebabkan harga yang murah jikalau dibandingkan dengan membeli produk yang berlisensi, maka hal ini telah menimbulkan semakin maraknya pelanggaran hak cipta. Disadari atau tidak, keberadaan masyarakat yang justru lebih menentukan membeli barang bajakan daripada barang yang orisinil (original) menawarkan imbas besar dalam penyidikan, lantaran semakin banyak permintaan konsumen maka alur perdagangan VCD dan DVD bajakan akan semakin meningkat.

Faktor Budaya organisasi seringkali juga menjadi salah satu faktor penghambat penegakan aturan tindak pidana hak cipta sehingga masih masih terdapat arogansi dari masing-masing institusi sehingga penggalangan koordinasi dalam upaya penegakan aturan tindak pidana hak cipta menjadi tidak terwujud dengan baik. (Sugi Art)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment