Ilmu Pengetahuan Unsur-Unsur Tindak Pidana Pengeroyokan

tindak pidana yang dengan terang-terangan dan tenaga bersama melaksanakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka dan barang yang mengakibatkan perusakan barang. Tindak pidana ini sering disebut dengan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan.

Pengeroyokan dan perusakan yaitu istilah pidana perihal Tindak pidana pada Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana :
  • (1) Barangsiapa terang terangan dan dengan tenaga bersama melaksanakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling usang lima tahun enam bulan.
  • (2) Yang bersalah diancam Ke :
  1. Dengan pidana penjara paling usang 7 (tujuh) tahun, kalau dengan sengaja menghancurkan barang atau kalau kekerasan yang dipakai menjadikan luka-luka;
  2. Dengan pidana paling usang 9 (sembilan) tahun, kalau kekerasan menjadikan luka berat; dan
  3. Dengan pidana paling usang 12 (dua belas) tahun, kalau kekerasan menjadikan maut.
  • (3)Pasal 89 tidak berlaku bagi pasal ini ( Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana ). 
Pada Pasal 170 ayat (2) kitab undang-undang hukum pidana memuat unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Unsur barang siapa;
  2. Unsur dengan terang-terangan dan tenaga bersama;
  3. Unsur memakai kekerasan terhadap orang atau perusakan terhadapbarang;
  4. Unsur yang menjadikan luka-luka atau penghancuran barang.
Untuk mengetahui lebih terang perihal unsur-unsur delik dimuka aturan bahu-membahu melaksanakan kekerasan terhadap orang atau barang atau yang biasa disebut delik pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka sudah barang tentu sanggup kita ketahui dari uraian Pasal yang menyangkut persoalan pengeroyokan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170.
 Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana  Ilmu Pengetahuan Unsur-Unsur Tindak Pidana Pengeroyokan
Unsur-Unsur Tindak Pidana Pengeroyokan
Unsur - unsur dari Pasal tersebut diatas yaitu sebagai berikut :
  • Dimuka UMUM, yaitu kejahatan yang dilakukan ditempat umum yang sanggup dilhat oleh publik.
  • Bersama melaksanakan kekerasan, yaitu melaksanakan kekerasan sedikit - dikitnya dua orang atau lebih, orang -orang yang hanya mengikuti dan tidak benar benar turut melaksanakan kekerasan tidak sanggup dikenakan Pasal 170 KUHP.
  • Barang siapa, yaitu siapa saja (pelaku) yang melaksanakan tindak pidana atau sanggup dikatakan unsur barang siapa yaitu subyek / pelaku dari peristiwa.
  • Menyebabkan suatu luka, yaitu yang mengakibatkan suatu luka abapila kekerasan itu hanya merupakan akhir yang tidak dimaksud oleh si pembuat.
  • Luka berat pada tubuh. Dalarn klarifikasi Pasal 90 kitab undang-undang hukum pidana dinyatakan luka berat pada badan yaitu :
  1. Penyakit atau luka yang mustahil sembuh dengan tepat atau dengan ancaman maut. Jika luka atau sakit yang bagaimanapun besarnya bila sanggup disembuhkan dengan tidak mendatangkan ancaman janjkematian tidak digolongkan dengan luka berat;
  2. Selalu tidak cakap lagi melaksanakan pekerjaan atau jabatan. Apabila keadaan tidak cakap melaksanakan pekerjaan itu hanya sementara, tidak sanggup di kategorikan luka berat, misainya seorang penyanyi yang luka kerongkongannya sehingga tidak sanggup menyanyi lagi untuk selama - iamanya, termasuk luka berat;
  3. Tidak memakai salah satu panca inderanya,yang dimaksud panca indra ialah penglihatan,pendengaran, apa yang dirasakan oleh pengecap dan terdapat diseluruh tubuh. Orang yang menjadi buta matanya sebelah atau orang menjadi tuli telingnya sebelah, belum sanggup digolongkan luka berat. Karena dengan matanya yang lain masih sanggup melihat dan telingnay yang lain masih sanggup mendengar;
  4. Perubahan badan menjadi jelek kehilangan atau rusak anggota badan contohnya hidungnya rompong dan telingannya putus, jari tangan atau kaki teriris dan lain sebagainya;
  5. Tidak sanggup menggerakkan anggota tubuh;
  6. Berubah pikiran lebih dari empat minggu. Pikirannya terganggu, kacau tidak sanggup berpikir dengan normal. Untuk sanggup digolongkan luka berat maka keadaan menyerupai ini harus berjalan lebih dari empat ahad apabila kurang dari empat ahad tidak sanggup dikatakan luka berat; dan
  7. Gugurnya atau matinya anak yang dikandung oleh seorang ibu.
  • Menyebabkan matinya orang.

Sumber Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Referensi :

  1. Maulana Muhamad dkk, Kamus Ilmiah Populer. Cetakan Pertama, Absolut, Yogyakarta, 2003.
  2. Atmasasmita Romli, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Cetakan Pertama: Eresco, Bandung. 1992.
  3. Sianturi.S.R, Tindak Pidana Di kitab undang-undang hukum pidana Berikut Uraiannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta. 1983.
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-tindak-pidana
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-tindak-pidana
  6. http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2107134 : 2011

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment