Ilmu Pengetahuan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum

Fungsi Pengantar Ilmu Hukum Pendidikan bukan sekedar menggumuli fenomena yang tampak dari luar saja, tetapi juga eksklusif memahami konsep dasarnya lalu menganalisanya secara nalar.

  Pendidikan bukan sekedar menggumuli fenomena yang tampak dari luar  saja Ilmu Pengetahuan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Fungsi Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
Pendidikan tinggi hukum harus senantiasa diarahkan pada peningkatan kecerdasan sumber daya insan yang tidak hanya mempunyai kegunaan bagi kepentingan rakyat secara individu, tetapi juga biar bisa mengimplemantasikan ilmunya bagi kepentingan masyarakat. Keberadaan pendidikan tinggi aturan memang mempunyai peranan yang lebih dibandingkan dengan subsistem lainnya yang ada di dalam masyarakat.

Salah satu tujuan mempelajari ilmu hukum yaitu untuk memperoleh pengetahuan perihal segala hal dan semua seluk-beluk keberadaan aturan dan segala yang melingkupinya yang begitu luas. Sifat ilmu aturan juga mempunyai sifat interisipliner alasannya yaitu digunakannya banyak sekali disiplin ilmu lain untuk membantu menjelaskan kehadiran aturan di dalam masyarakat.

Menurut John Austin, kiprah dan tujuan mempelajari ilmu aturan yaitu untuk menganalisis unsur-unsur yang secara kasatmata ada dari sistem aturan moderen. Sekalipun diakui bahwa ada unsur-unsur yang bersifat historis di dalamnya, namun secara sadar unsur-unsur tersebut seringkali luput dari perhatian. Hukum yaitu perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.

Mengetahui dan memahami tujuan mempelajari ilmu aturan paling tidak menanamkan pondasi bagi seseorang yang nantinya mempunyai kegunaan dalam merambah dunia aturan yang begitu luas dan beragam.

Untuk menjamin kualitas lulusan pendidikan tinggi aturan yang selain dibutuhkan menjadi intelektual hukum, tetapi juga bisa mengabdikan ilmunya untuk kebaikan masyarakat berdasarkan menurut Soerjono Soekanto (1982:192), haruslah mempunyai 3 aspek sebagai berikut:
  1. Pengetahuan pada bidang aturan maupun pada biang sosial lainnya
  2. Mempunyai keterampilan teoritis, meliputi kemampuan untuk menulis, berdiskusi dan meneliti. Berkemampuan praktis, meliputi kemampuan untuk membentuk aturan lalu menerapkannya.
  3. Berkepribadian, yaitu mempunyai keberanian menyatakan kebenaran dan bersifat jujur.

Refrensi :

  1. Marwan Mas,2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  2. CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum & Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PN Balai Pustaka, 1984.
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum 
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment