Ilmu Pengetahuan Legalitas Institusional Dan Legalitas Operasional Perseroan Terbatas (Pt) “Naamloze Vennootschap/Corporation”

Legalitas Institusional dan Legalitas Operasional Perseroan Terbatas (PT) “Naamloze Vennootschap/corporation” Setiap acara pelaku ekonomi dihentikan melanggar atau bertentangan dengan mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku, baik pada tingkat sentra maupun kawasan dalam hal syarat formal maupun persyaratan materiil. Legalitas yang harus dipenuhi tersebut minimal terdiri atas dua legalitas utama, yaitu legalitas institusional dan legalitas operasional.

Begitu juga dengan Perseroan Terbatas sebagai salah satu pelaku ekonomi, harus memenuhi legalitas institusional dan legalitas operasional. Legalitas institusional terpenuhi apabila semua persyaratan dan mekanisme pendirian perjuangan sudah dipenuhi, dan diikuti perolehan/ pengesahan/ izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu yang berafiliasi dengan registrasi dan perizinan lain merupakan rangkaian legalitas operasional. Pelaku perjuangan dan tubuh perjuangan yang telah memperoleh legalitas institusional sajalah yang sanggup memperoleh legalitas operasional. Perizinan terkait legalitas operasional tersebut biasanya berkaitan dekat dengan bidang perjuangan PT, contohnya izin pengelolaan hutan atau hak guna perjuangan bagi PT yang bergerak di bidang agribisnis/ perkebunan kelapa sawit. Tentu saja izin pengelolaan hutan atau hak guna perjuangan tersebut tidak sanggup diberikan kepada PT yang belum berstatus tubuh aturan atau yang legalitas institusionalnya belum terpenuhi.

Legalitas Institusional dan Legalitas Operasional Perseroan Terbatas  Ilmu Pengetahuan Legalitas Institusional dan Legalitas Operasional Perseroan Terbatas (PT) “Naamloze Vennootschap/corporation”
Legalitas Institusional & Operasional Perseroan Terbatas (PT)
Mengenai pendirian Perseroan Terbatas diatur dalam Pasal 7 hingga dengan Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Syarat pendirian PT antara lain :
  1. Didirikan oleh dua orang atau lebih menurut perjanjian (Pasal 7 ayat (1))
  2. Akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 7 ayat (1))
  3. Setiap pendiri PT harus mengambil pecahan saham pada ketika perseroannya (inbreng), kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3))
  4. Akta pendirian harus disahkan Menteri Hukum dan HAM dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 7 ayat (4))
  5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan Pasal 33)
  6. Minimal 1 orang eksekutif dan 1 orang komisaris (Pasal 92 ayat (3) dan Pasal 108 ayat (3))
PT harus didirikan oleh minimal dua orang, sebab PT selalu diawali dari adanya perjanjian. Orang dalam hal ini tidak selalu berarti orang perorangan, melainkan sanggup juga merupakan tubuh hukum. Sehingga dimungkinkan dua PT melaksanakan perjanjian untuk membentuk PT baru. Perjanjian tersebut harus dibuat dengan sertifikat notaris dan dalam bahasa Indonesia. Dalam perjanjian/ sertifikat pendirian PT tersebut dimuat Anggaran Dasar PT dan keterangan lain.

Langkah selanjutnya ialah melaksanakan pendaftaran/ permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling usang 60 hari semenjak ditandatanganinya sertifikat pendirian.

Menteri Hukum dan HAM akan menyelidiki antara lain : 
  • nama dan tempat kedudukan PT (Pasal 1 Akta Pendirian),
  • jangka waktu berdirinya PT (Pasal 2 Akta Pendirian),
  • maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan PT (Pasal 3 Akta Pendirian), dan 
  • jumlah modal dasar, dan modal ditempatkan dan modal disetor (Pasal 4 Akta Pendirian).
Empat hal tersebut diperiksa dan kemudian diputusan untuk diberikan legalisasi atau tidak oleh Menteri Hukum dan HAM.

Apabila permohonan dikabulkan, Menteri Hukum dan HAM memperlihatkan legalisasi berdirinya Perseroan Terbatas, maka PT sudah mempunyai status sebagai tubuh hukum. Langkah selanjutnya ialah pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lambat 14 hari semenjak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan HAM ihwal legalisasi PT. Setelah pengumuman ini, maka legalitas institusional PT telah terpenuhi dan PT resmi bangun sebagai tubuh hukum.

Legalitas operasional kegiatan ekonomi berawal dari kententuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Tujuan dari dibentuknya undang-undang tersebut antara lain :
  1. Menjamin kepastian berusaha. Dengan adanya mekanisme registrasi perusahaan, tentu pemerintah akan lebih gampang dalam melaksanakan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan membuat iklim dunia perjuangan yang sehat, sehingga akan bisa memperlihatkan jeminan kepastian berusaha kepada para pelaku usaha. Jaminan kepastian berusaha ini penting sebab akan menjadi salah satu tolok ukur para investor untuk mendirikan perusahaan/ menanamkan modalnya di Indonesia.
  2. Melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur dan terbukti dari kemungkinan kerugian jawaban praktik perjuangan yang tidak jujur, menyerupai persaingan curang dan penyelundupan. Dengan kewajiban registrasi sanggup dicegah atau dihindari timbulnya perusahaan dan tubuh perjuangan yang tidak bertanggung jawab serta sanggup merugikan perusahaan yang tidak jujur.
  3. Melindungi masyarakat atau konsumen dari kemungkinan jawaban perbuatan yang tidak jujur atau insolvable suatu perusahaan. Dengan kewajiban registrasi perusahaan sanggup diketahui keadaan perusahaan melalui daftar perusahaan pada kantor registrasi perusahaan. Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
  4. Mengetahui perkembangan dunia perjuangan dan perusahaan yang didirikan, beroperasi serta berkedudukan di Indonesia melalui daftar perusahaan pada kantor pendaftaran.

Sumber Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan

Referensi :

  1. Tujuan sebagaimana dituangkan dalam angka 2 hingga dengan angka 4 dikutip dari Sri Redjeki Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia, Bayumedia, Malang, 2007, hlm 127.
  2. Sri Redjeki Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia, Bayumedia, Malang, 2007, hlm 126.
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment