Showing posts sorted by date for query pengertian-limbah-b3-bahan-berbahaya. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query pengertian-limbah-b3-bahan-berbahaya. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Pengertian Limbah B3 (Bahan Berbahaya Dan Beracun)

By Sugi Arto


 Limbah ialah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun dom Ilmu Pengetahuan Pengertian Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Pengertian Limbah B3
Pengertian Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) - Limbah ialah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah aneka macam jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari aneka macam kegiatan domestik lainnya (grey water). 

Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya sebab tidak mempunyai nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari materi kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah sanggup berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat ancaman keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.

Limbah ialah hal yang paling umum kita hasilkan sebagai makhuk hidup. Tak hanya pabrik dan kendaraan bermotor saja yang sanggup menghasilkan limbah, tetapi kita sebagai makhluk hidup juga merupakan penghasil limbah yang sangat produktif. Limbah atau hasil final suatu proses ternyata tidak hanya terkelompokan dalam satu macam saja. Melainkan ada banyak jenis limbah yang telah dikalsifikasikan dan diatur oleh pemerintah, dimana salah satunya ialah limbah B3. Apa itu limbah b3 ? Mungkin banyak dari kita yang belum mengenal apa itu limbah B3, padahal tanpa kita sadari dalam kehidupan sehari-hari kita sudah menghasilkan limbah B3 tersebut.

Pemerintah telah mempunyai bahasan tersendiri menganai limbah B3 ini. Dimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 telah didefinisikan apa itu limbah B3 atau limbah materi berbahaya dan beracun. Limbah materi berbahaya dan beracun yang disingkat dengan limbah B3 ini ialah limbah yang jikalau diperhatikan secara sifatnya, konsentrasinya, termasuk jumlahnya mempunyai kecenderungan mencemari lingkungan sekitar, membahayan lingkungan disekitar kita sampai menghambat/merusak keberlangsungan hidup insan dan makhluk hidup lainya.

Limbah materi berbahaya dan beracu atau B3 ialah sisa suatu perjuangan dan atau kegiatan yang mengandung materi berbahaya dan atau beracun yang sebab sifatnya dan atau knsetrasinya maupun jumlahnya, secara pribadi maupun tidak pribadi hidup insan dan makluk lain (PP No. 188 Tahun 1999 dan PP No. 85 Tahun 19999 Tentang Pengelolaan Limbah B3).

Bahan berbahaya dan beracn mungkin sanggup kita jumpai di rumah kita, ibarat buangan produk yang tidak memenuhi standar yang kondusif bagi lingkunagn atau sisa materi maupun tumpahan materi kimia yang kadaluarsa. Pada umumnya, produk yang mengandung B3 bersifat gampang meledak dan terbakar, reaktif, beracun, menyebabkan abses dan menyebabkan karat (korosif).

Sumber Hukum :

  1. Peraturan Pemerintah RI No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun.
  2. Peraturan Pemerintah RI No. 85 Tahun 1999 Tentang : Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.