Ilmu Pengetahuan Tanda Daftar Perusahaan (Tdp)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) - TDP yaitu daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Pengurusan TDP berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “Wajib Daftar Perusahaan”, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan perjuangan Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, dengan kata lain bahwa setiap perusahaan wajib mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk tubuh hukum, koperasi, perorangan.
 
 TDP yaitu daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan atau berdasarkan ketentuan undang Ilmu Pengetahuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tandan Daftar Perusahaan (TDP)
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
 
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau sanggup diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
 
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.

Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
  • Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
  • Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
Persyaratan umum untuk mengajukan permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yaitu sebagai berikut :
  1. Mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Fotokopi KTP pemilik/direktur/penanggung jawab
  3. Akta pendirian perusahaan yang telah di sahkan utnuk perusahaan yang berbentuk tubuh aturan (PT, CV, firma, Koperasi, dan lain-lain)
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokpoi Izin Gangguan (HO+SK.HO)
  6. Izin Teknis (SIUP, TDI, SIUJK dll)
  7. Surat Penunjukkan Pimpinan cabang bagi perusahaan yang membuka cabang
  8. Fotokopi TDP Pusat bagi perusahaan yang membuka cabang
  9. TDP orisinil bagi yang memperbaharui
  10. SK Menteri Kehakiman perihal pengesahaan PT sesuai dengan UU No 1/1995
  11. Khusus bagi PT sehabis mendapatkan SK Menteri Kehakiman segera didaftarkan kembali ke kantor Pendaftaran Perusahaan/Dinas Perizinan
  12. Materai cukup
  13. Stopmap (1 buah)
  14. Semua rangkap 3 kecuali no 12 dan 13

Deskripsi

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yaitu bukti bahwa suatu perusahaan atau tubuh perjuangan telah melaksanakan kewajibannya melaksanakan registrasi perusahaan dalam Daftar Perusahaan. Kewajiban melaksanakan registrasi dalam Daftar Perusahaan diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya Pasal 5. Menurut Pasal tersebut, “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau sanggup diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

Pada prinsipnya Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat keterangan dari suatu perusahaan, dan merupakan sumber gosip resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Keterangan itu sanggup mencakup identitas dan keterangan lainnya perihal perusahaan. Perlunya Daftar Perusahaan yaitu untuk menjamin kepastian berusaha. Setiap pihak yang berkepentingan, sehabis memenuhi biaya manajemen yang ditetapkan, berhak untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan. Petikan resmi itu sanggup diperoleh dari kantor registrasi perusahaan.

Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan yaitu tubuh perjuangan yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma), dan Perorangan. Bentuk tubuh perjuangan tersebut termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta biro dan perwakilan. Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan secara pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak memerlukan izin usaha, dan bukan merupakan suatu tubuh aturan atau suatu komplotan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan.

Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan cara mengisi formulir registrasi yang ditetapkan. Penyerahan formulir dilakukan pada kantor registrasi perusahaan di daerah kedudukan kantor perusahaan atau di daerah kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan. Jika perusahaan tidak sanggup didaftarkan di tempat-tempat tersebut, alasannya contohnya tidak tersedia sarana pendaftarannya, maka registrasi dilakukan pada kantor registrasi perusahaan di Ibukota Propinsi daerah kedudukan perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan sehabis perusahaan mulai menjalankan usahanya.

Menteri Perindustrian dan Perdagangan, melalui kantor registrasi setempat, bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Daftar Perusahaan. Menteri Perdagangan dan Perindustrian memutuskan kedudukan kantor-kantor registrasi tersebut beserta susunan serta tata cara penyelenggaraan Daftar Perusahaan. Dalam jangka waktu 3 bulan sehabis mendapatkan formulir registrasi yang telah diisi, pejabat yang berwenang dari kantor registrasi perusahaan memutuskan legalisasi atau penolakan. Apabila pejabat yang berwenang mengetahui bahwa registrasi oleh pengusaha yang bersangkutan telah dilakukan secara tidak sah atau secara tidak lengkap atau secara tidak benar atau bertentangan dengan ketertiban umum atau dengan kesusilaan, pejabat tersebut sanggup menolak registrasi dengan menyebutkan alasan-alasannya dan menunjukkan kesempatan kepada pengusaha yang bersangkutan untuk mengadakan pembetulan atau registrasi ulang. Pihak yang ditolak pendaftarannya sanggup mengajukan keberatannya.

Kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar Perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Apabila Tanda Daftar Perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan usul tertulis kepada kantor registrasi perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sehabis kehilangan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 perihal Wajib Daftar Perusahaan
  2. Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 perihal Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.

Referensi :

  1. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
  2. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  3. Rai Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan (edisi Revisi). Megapoin: Kesaint Blanc-IKAPI. Bekasi Jawa Barat.
  4. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  5.  https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan   
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan
  7.  https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment