Ilmu Pengetahuan Pengertian Mogok Kerja
Pengertian Mogok Kerja - Mogok yakni penghentian proses produksi demi suatu tuntutan tertentu, lain tidak. Dalam realitas, ada dua kemungkinan alasannya proses produksi berhenti. Pertama, buruh secara sadar berhenti bekerja dan keluar pabrik. Inilah mogok yang paling baik, yang muncul lantaran kesadaran buruh sendiri.
Kedua, pemblokiran daerah dan jalanannya sehingga sebagian besar buruh tidak sanggup masuk ke pabrik untuk bekerja. Mogok semacam ini dicapai dengan adanya kelompok kekuatan pencetus yang melaksanakan pemblokiran kawasan.
Pada kenyataannya, kedua kemungkinan tersebut di atas terjadi. Mogok tidak disebabkan oleh satu variabel saja, sanggup oleh kedua-duanya. Tinggal bagaimana kita memahami syarat yang mana paling lebih banyak didominasi terpenuhinya suatu pemogokan, apakah lantaran syarat ‘kesadaran buruh’ atau syarat ‘pemblokiran kawasan’. Sekali lagi, mogok yang paling baik yakni mogok yang terjadi dikala buruh berhenti bekerja lebih banyak lantaran kesadarannya sendiri, bukan lantaran daerah terblokir sehingga buruh tidak sanggup masuk ke pabrik.
Pemogokan sanggup terjadi di tingkat pabrik, kawasan, hingga tingkat nasional yang melibatkan buruh di banyak sekali kota dalam satu negeri. Pemogokan yang lebih luas dilakukan bukan saja lantaran tuntutan yang sama, tapi lantaran hubungan produksi itu bersifat luas, tidak hanya melibatkan satu atau dua pabrik.
Mogok kerja atau pemogokan yakni insiden di mana sejumlah besar karyawan perusahaan berhenti bekerja sebagai bentuk protes. Jika tidak tercapai persetujuan antara mereka dengan majikan mereka, maka mogok kerja sanggup terus berlangsung hingga tuntutan para karyawan terpenuhi atau setidaknya tercapai sebuah kesepakatan.
Pemogokan kadang dipakai pula untuk menekan pemerintah untuk mengganti suatu kebijakan. Kadang, pemogokan sanggup mengguncang stabilitas kekuasaan partai politik tertentu. Suatu pola terkemuka yakni pemogokan galangan kapal Gdańsk yang dipimpin oleh Lech Wałęsa. Pemogokan ini bernilai penting dalam perubahan politik di Polandia, dan merupakan suatu upaya mobilisasi yang penting yang mempunyai bantuan terhadap runtuhnya pemerintahan komunis di Eropa Timur.
Mogok kerja sanggup mengakibatkan kerugian yang besar terutama jikalau dilakukan oleh karyawan yang bekerja dalam industri yang besar lengan berkuasa besar pada masyarakat, menyerupai perdagangan atau pelayanan publik. Walaupun demikian, dalam UU Tenaga Kerja di banyak negara, termasuk Indonesia, mogok kerja merupakan hak setiap karyawan.
Strategi pemogokan mempunyai sejarah yang sangat panjang. Pada selesai dinasti ke-20 Mesir Kuno, pada kekuasaan Firaun Ramses III di kala ke-12 SM, para pekerja mengorganisasikan suatu pemogokan yang pertama kali dikenal dalam sejarah. Peristiwa ini dilaporkan secara mendetil dalam suatu papirus pada dikala itu yang berhasil diselamatkan dan disimpan di Turin. Pada era modern, pada tahun 1768, para pelaut yang mendukung demonstrasi di London, "merusak" layar kapal dagang yang berada di pelabuhan, sehingga melumpuhkan kapal-kapal tersebut.
Menurut Undang-Undang No. 13 Tentang Ketenagakerjaan yang dimuat dalam pasal 1 angka 23 sebagai berikut : “Mogok kerja yakni tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara gotong royong dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Secara harfiah, mogok kerja sanggup diartikan sebagai serangkaian acara yang dilakukan oleh pekerja/buruh untuk menghentikan proses pekerjaannya. Mogok kerja ini sanggup dilakukan dengan banyak sekali alasannya dan alasan.
Secara yuridis mogok kerja yakni tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara gotong royong dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Dalam melaksanakan mogok kerja, pekerja yang berinisiatif mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok dihentikan memaksakan kehendaknya tersebut.
Sumber Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
- Kepmenakertrans No. 232/MEN/2003 ihwal Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah.
Referensi :
- Lalu Husni, 2006, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-buruh
0 komentar:
Post a Comment