Ilmu Pengetahuan Ketentuan Jam Kerja, Lembur Dan Istrahat

Ketentuan Jam Kerja, Lembur & Istrahat Kerja merupakan sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai profesi, sengaja dilakukan untuk mendapat penghasilan. Kerja sanggup juga di artikan sebagai pengeluaran energi untuk acara yang diharapkan oleh seseorang untuk mencapai tujuan tertentu. Menurut Dr. Franz Von Magnis di dalamAnogara (2009 : 11), pekerjaan yaitu “kegiatan yang direncanakan”. SedangkanHegel di dalam Anogara (2009 : 12) menambahkan bahwa “inti pekerjaan yaitu kesadaran manusia”.

 Kerja merupakan sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai profesi Ilmu Pengetahuan Ketentuan Jam Kerja, Lembur Dan Istrahat
Ketentuan Jam Kerja, Lembur & Istrahat
Dari pernyataan tersebut sanggup dikatakan bahwa pekerjaan memungkinkan orang untuk sanggup menyatakan diri secara objektif kedunia ini, sehingga ia dan orang lain sanggup memandang dan memahami kebenaran dirinya. Menurut Camus di dalam http://dhimaskasep.files.wordpress.com, “tanpa bekerja hidup akan terasa tidak enak, pekerjaan yang tidak berarti menciptakan hidup tidak agresif dan kerja merupakan sesuatu yang diinginkan oleh manusia”. Henderson di dalam http://dhimaskasep.files.wordpress.com menambahkan bahwa, “manusia perlu bekerja dan ingin bekerja serta pekerjaan yang berarti memperlihatkan efek fisik dan emosi”.

Ada beberapa jenis pekerja yaitu:
  1. Workaholic yaitu orang yang kecanduan kerja, sangat terikat pada pekerjaan dan tidak sanggup berhenti bekerja,
  2. Workshy yaitu orang yang malas bekerja, tidak mau melaksanakan pekerjaan, dan pekerjaan sesuatu yang menjijikan,
  3. Work Tolerant yaitu orang yang bekerja sesedikit mungkin untuk mendapat hasil yang maksimum dan memandang pekerjaan sebagai sesuatu yang tidak disenangi tetapi harus dilakukan.
Pekerjaan secara umum didefinisikan sebagai sebuah acara aktif yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan dipakai untuk suatu kiprah atau kerja yang menghasilkan sebuah karya bernilai imbalan dalam bentuk uang bagi seseorang. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah pekerjaan dianggap sama dengan profesi.

Pekerjaan yang dijalani seseorang dalam kurun waktu yang usang disebut sebagai karier.Seseorang mungkin bekerja pada beberapa perusahaan selama kariernya tapi tetap dengan pekerjaan yang sama.

A. Jam Kerja


Jam Kerja, waktu Istirahat kerja, waktu lembur diatur dalam Pasal 77 hingga Pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Di beberapa perusahaan, jam kerja,waktu istirahat dan lembur dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Jam Kerja adalah waktu untuk melaksanakan pekerjaan, sanggup dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 77 hingga dengan pasal 85. Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem, yaitu :
  1. 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 ahad untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  2. 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 ahad untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.

Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor perjuangan atau pekerjaan tertentu ibarat contohnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.

Ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi (Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 perihal Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.

Ketentuan mengenai pembagian jam kerja, dikala ini mengacu pada UU No.13/2003. Ketentuan waktu kerja diatas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir.

Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara terang sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pada beberapa perusahaan, waktu kerja dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat 1 UU No.13/2003, PP dan PKB mulai berlaku sesudah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk (biasanya Disnaker).

Pengertian pengukuran waktu kerja merupakan Usaha untuk menentukan usang kerja yang diharapkan seorang Operator (terlatih dan “qualified”) dalam menuntaskan suatu pekerjaan yang spesifik pada tingkat kecepatan kerja yang NORMAL dalam lingkungan kerja yang TERBAIK pada dikala itu.

Managemen perusahaan sanggup mengatur jam kerja dan kerja lembur dan perhitungan upah lembur (baik melalui Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama) sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003 tidak mengatur mengenai panggilan kerja secara tiba-tiba. Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama-lah yang mengatur mengenai ketentuan panggilan kerja secara tiba-tiba di hari libur. Syarat dari pemanggilan kerja secara tiba-tiba ini yaitu Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan Terdapat pekerjaan yang membahayakan keselamatan perusahaan kalau tidak cepat diselesaikan. Dalam penyelesaian pekerjaan yang sangat penting bagi perusahaan dan tetap memperhatikan saran – saran Serikat Pekerja.

B. Jam Lembur (Overtime)

1. Ketentuan

Kerja lembur atau Overtime adalah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan, atas dasar perintah atasan, yang melebihi jam kerja biasa pada hari-hari kerja, atau pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan karyawan atau hari libur resmi.

Peraturan Ini berlaku untuk semua karyawan golongan I – III. Prinsip kerja lembur pada dasatnya bersifat sukarela, kecuali dalam kondisi tertentu pekerjaan harus segera diselesaikan untuk kepentingan perusahaan.

Waktu kerja lembur yaitu waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).

Waktu kerja lembur hanya sanggup dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 ahad diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Ketentuan kerja lembur (Pasal 6 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004) :
  1. Untuk melaksanakan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
  2. Perintah tertulis dan persetujuan tertulis dibentuk dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutandan pengusaha.
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban (Pasal 7 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004) :
  1. membayar upah kerja lembur,
  2. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya,
  3. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih. (Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud tidak boleh diganti dengan uang).

2. Tarif Upah Lembur

Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 upah sebulan.
  • Tarif upah lembur : 1/173 x Gaji Pokok.
  • Perhitungan lembur dilakukan pada hari kerja biasa :
  1. Untuk jam pertama yaitu 1,5 kali TUL,
  2. Untuk jam-jam berikutnya yaitu sebesar 2 kali TUL,
  3. Lebih dari jam 19.30 WIB akan mendapat 1 kali sumbangan makan, dan
  4. Lebih dari jam 22.30 WIB akan mendapat 1 kali sumbangan transport.
  • Perhitungan lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari raya resmi :
  1. Untuk setiap jam dalam batas waktu 7 (tujuh) jam pertama yaitu sebesar dua kali TUL,
  2. Untuk jam ke 8 (delapan) sebesar 3 kali TUL, dan
  3. Untuk jam ke 9 (sembilan) dan seterusnya yaitu sebesar empat kali TUL.
  • Pekerjaan lembur kurang dari ½ (setengah) jam sehari tidak diperhitungkan dengan upah lembur.
  • Ketentuan upah lembur hanya berlaku untuk karyawan dengan golongan I-III atau dinyatakan lain dalam perjanjian kerja.
  • Untuk karyawan shift, bilamana hari tugasnya jatuh pada hari libur resmi (raya), maka jam kerja pada hari tersebut dihitung sebagai kerja lembur, dan perhitungan upah lemburnya mempergunakan perhitungan jam lembur hari raya.
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
  • Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
  1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
  2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali upah sejam.
  • Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
  1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
  2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
  • Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

3. Tunjangan Makan Dan Transport Untuk Kerja Lembur

  1. Hari Kerja Biasa, Bila pekerjaan lembur dilakukan melewati jam 19.30 WIB, bila tidak disediakan makan oleh Perusahaan akan diberikan sumbangan makan yang besarnya ditetapkan oleh Perusahaan.
  2. Hari Libur / Raya,Karyawan yang melaksanakan pekerjaan lembur pada hari istirahat minguan atau hari libur resmi/hari raya akan mendapat sumbangan transport sesuai dengan ketentuan hari kerja biasa ditambah sumbangan makan kalau lembur yang dijalani telah melewati 3 (tiga) jam kerja.
Tunjangan transport tidak berlaku bagi karyawan yang mendapat kemudahan kendaraan, sebagai kebijakan Perusahaan sanggup mempertimbangkan mengganti biaya transport (mis: tol, uang parkir dll) sesuai dengan biaya bahwasanya yang dikeluarkan oleh karyawan untuk keperluan lembur tersebut.

Bila pekerjaan lembur dilakukan melewati jam 19.30 WIB, bila tidak disediakan makan oleh Perusahaan akan mendapat sumbangan makan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

4. Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja 

Jam Lembur
Rumus
Keterangan
Jam Pertama
1,5  X 1/173 x Upah Sebulan
Upah Sebulan yaitu 100% Upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan sumbangan tetap.
Jam Ke-2 & 3
2   X 1/173 x Upah Sebulan
Atau 75% Upah bila Upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, sumbangan tetap dan sumbangan tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum

Contoh:

Jam kerja Manda yaitu 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melaksanakan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Manda yaitu Rp. 2.000.000/bulan termasuk honor pokok dan sumbangan tetap. Berapa upah lembur yang didapat Manda?

Manda hanya melaksanakan kerja lembur total yaitu 4 jam. Take home pay Manda berupa Gaji pokok dan sumbangan tetap berarti Upah sebulan = 100% upah

Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Manda :
4 jam x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp.46.243

5. Administrasi

Karyawan yang akan melaksanakan kerja lembur harus atas usul atasan atau mendapat persetujuan dari atasan karyawan yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja Lembur.

SPKL yang sudah ditanda tangani oleh atasan yang bersangkutan diserahkan ke penggalan HRD, untuk dibuatkan perhitungan dan pembayarannya.
Pembayaran upah lembur dilakukan bersama sama dalam honor bulan berikutnya.

C. Jam Istirahat Kerja


Jam istirahat kerja yaitu waktu untuk pemulihan sesudah melaksanakan pekerjaan untuk waktu tertentu. Sudah merupakan kewajiban dari perusahaan untuk memperlihatkan waktu istirahat kepada pekerjanya.

Setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang-kurangnya 1/2 jam sesudah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79 UU 13/2003). Selain itu, pengusaha wajib memperlihatkan waktu secukupnya bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah (Pasal 80 UU 13/2003).

Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari sesudah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari sesudah 5 (lima) hari kerja dalam satu ahad (Pasal 79 UU 13/2003).

Berdasarkan Pasal 85 UU no. 13 tahun 2003, pekerja tidak wajib bekerja pada hari – hari libur resmi ataupun hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan. Karena waktu istirahat itu merupakan hak kita, maka perusahaan wajib memperlihatkan upah penuh. Akan tetapi, ada kalanya perusahaan menuntut pekerja untuk tetap bekerja pada hari – hari libur alasannya yaitu sifat pekerjaan yang harus dilaksanakan terus – menerus. Perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya di hari libur, wajib membayar upah lembur.

Syarat-syarat kerja yang harus dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) salah satunya yaitu Hari Kerja, Jam Kerja, Istirahat dan Waktu Lembur. Waktu istirahat yang sesuai dengan UU No.13/2003, waktu istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam sesudah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79 UU 13/2003). Dan waktu istirahat mingguan yaitu 1 hari untuk 6 hari kerja/minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja/minggu (Pasal 79 UU 13/2003).

Pada praktiknya, waktu istirahat ini diberikan oleh perusahaan pada jam makan siang, ada yang 11.30-12.30, atau 12.00-13.00 ada pula yang memperlihatkan waktu istirahat 12.30-13.30. Ada yang memberi waktu istirahat hanya setengah jam, namun sebagian besar perusahaan memperlihatkan waktu istirahat satu jam. Dan penentuan jam istirahat ini menjadi kebijakan dari masing-masing perusahaan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dalam Perjanjian Kerja Bersama, diatur lebih merinci mengenai jam kerja, waktu istirahat dan jam kerja bagi yang bekerja dengan sistem shift-shift. Dan biasanya dalam PKB pun, dirinci jam kerja shift bagi setiap divisi (contoh divisi produksi, keamanan, dll).

Ketentuan hari dan jam kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama dapat dirubah berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja serta pelaksanaannya dilakukan dengan memutuskan kalender kerja setiap tahunnya dengan tentunya mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap karyawan berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang kurangnya 1/2 jam sesudah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Selain itu, pengusaha wajib memperlihatkan waktu secukupnya bagi karyawannya untuk melaksanakan ibadah.

D. Pengaturan Jam Kerja Shift Pagi, Siang Dan Malam Hari


Pengaturan jam kerja dalam sistem shift diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
  • Jika jam kerja di lingkungan suatu perusahaan atau tubuh aturan lainnya (selanjutnya disebut “perusahaan”) ditentukan 3 (tiga) shift, pembagian setiap shift yaitu maksimum 8 jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja (Pasal 79 ayat 2 aksara a UU No.13/2003);
  • Jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per ahad (Pasal 77 ayat 2 UU No.13/2003);
  • Setiap pekerja yang bekerja melebihi ketentuan waktu kerja 8 jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam per minggu, harus sepengetahuan dan dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (management) perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur (Pasal 78 ayat 2 UU No.13/2003).
Dalam penerapannya, terdapat pekerjaan yang dijalankan terus-menerus yang dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift. Menurut Kepmenakertrans No.233/Men/2003, yang dimaksud dengan pekerjaan yang diljalankan secara terus menerus disini yaitu pekerjaan yang berdasarkan jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Contoh-contoh pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilakukan terus menerus yaitu : pekerjaan bidang jasa kesehatan, pariwisata, transportasi, pos dan telekomunikasi, penyediaan listrik, sentra perbelanjaan, media massa, pengamanan dan lain lain yang diatur dalam Kep.233/Men/2003 Pasal 2.

Ada pula peraturan khusus yang mengatur mengenai pembagian waktu kerja bagi para Satpam yaitu SKB Menakertrans dan Kapolri Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep/04/V/1989. Dan juga peraturan khusus mengenai waktu kerja bagi pekerja di sektor perjuangan energi dan sumber daya mineral yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.234//Men/2003 perihal Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu.

Menurut Pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja wanita yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dihentikan dipekerjakan antara pukul 23.00 hingga dengan pukul 07.00, yang artinya pekerja wanita diatas 18 (delapan belas) tahun diperbolehkan bekerja shift malam (23.00 hingga 07.00). Perusahaan juga dihentikan mempekerjakan pekerja wanita hamil yang berdasarkan keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 hingga dengan pukul 07.00.

Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai kerja shift pagi, siang dan malam?
Karena tidak diatur secara spesifik mengenai pembagian jam kerja ke dalam shift-shift dalam UU no.13/2003, berapa jam seharusnya 1 shift dilakukan, maka pihak administrasi perusahaan sanggup melaksanakan pengaturan jam kerja shift (baik melalui Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja maupun Perjanjian Kerja Bersama) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat seorang karyawan bekerja hingga melewati jam kerja normal, bahwa perusahaan wajib menyediakan transportasi untuk mengantar pulang karyawan tersebut. Upah dibayar penuh oleh perushaan di hari waktu istirahat mingguan (weekend/day off) dan hari libur nasional.

Sudah merupakan kewajiban dari perusahaan untuk memperlihatkan waktu istirahat kepada pekerjanya. Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari sesudah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari sesudah 5 (lima) hari kerja dalam satu ahad dan berdasarkan Undang – Undang No. 13 Pasal 85 tahun 2003, pekerja tidak wajib bekerja pada hari – hari libur resmi ataupun hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan. Karena waktu istirahat itu merupakan hak kita, maka perusahaan wajib memperlihatkan upah penuh. Akan tetapi, ada kalanya perusahaan menuntut pekerja untuk tetap bekerja pada hari – hari libur alasannya yaitu sifat pekerjaan yang harus dilaksanakan terus – menerus. Perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya di hari libur, wajib membayar upah lembur.

Jam kerja yang sesuai dengan Undang –undang di Indonesia yaitu 40 jam/minggu, untuk jam kerja lebih dari itu, perusahaan wajib membayarkan upah lembur. Apabila perusahaan tidak memperlihatkan upah lembur, pekerja sanggup menuntut via administrasi sumber daya insan di perusahaan tersebut ataupun berkonsultasi dengan serikat buruh dan perusahaan pun sanggup terkena hukuman pidana/administratif.

Akan tetapi, terkadang ada perusahaan di jenis pekerjaan tertentu yang memang mengharuskan pekerjanya untuk bekerja lebih dari jam kerja standar. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu harus memenuhi syarat :
  1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan,
  2. waktu kerja lembur hanya sanggup dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu
Biasanya perusahaan akan memberi tahu jam kerja kita yang melebihi standar dan sistem pengupahannya pada dikala interview dan kita berhak melaksanakan perundingan mengenai hal ini. Kesepakatan jam kerja itu akan ditulis dalam Surat Perjanjian Kerja. Jika telah terjadi kesepakatan mengenai hal ini, kita tidak sanggup menuntut.

Menurut Undang-Undang no.13 tahun 2003, jam kerja yang berlaku yaitu 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 ahad untuk karyawan dengan 6 hari kerja. Sedangkan untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Akan tetapi, ketentuan waktu kerja diatas tidak berlaku bagi sektor perjuangan atau pekerjaan tertentu contohnya : pekerjaan di sektor pertambangan, layanan jasa 24 jam ibarat Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Call Center, dsb. Jam kerja pada pekerjaan ini mencapai 8 hingga 12 jam kerja dalam 1 hari.

Untuk jam kerja shift malam, pada prakteknya karyawan shift malam bekerja selama 7 jam dalam 1 hari selama 5 hari kerja dengan total 35 jam dalam 1 minggu, berbeda 5 jam dalam seminggu dibanding jam kerja shift pagi/siang. Akan tetapi ada juga perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawan shift malam sama ibarat karyawan shift pagi/siang yaitu 8 jam/hari atau 40 jam seminggu dengan memperlihatkan sumbangan shift.

Perusahaan dihentikan mempekerjakan buruh/pekerja 2 kali dalam 1 hari kerja bagi para pekerja shift. Sebab, tidak ada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pekerja shift diharuskan tiba 2 kali dalam 1 hari kerja. UU baik Peraturan Menteri Kep.234/MEN/2003 maupun Permen Menteri No.15 Tahun 2005 Tentang Waktu Kerja dan Istrahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu juga tidak mengatur shift ibarat tersebut. Pasal 77 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang selengkapnya berbunyi "Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor perjuangan atau pekerjaan tertentu".

Sementara itu klarifikasi terkait pasal 77 ayat (3) yaitu yang dimaksud sektor perjuangan atau pekerjaan tertentu dalam ayat ini contohnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.

Jadi, bila ada Peraturan Perusahaan (PP) di perusahaan tempat Anda bekerja bertentangan dengan Peraturan yang ada maka Peraturan Perusahaan tempat anda bekerja menjadi batal demi hukum.

Apabila perusahaan mengadakan acara aktifitas diluar jam kerja yang tidak ada hubungannya dengan pelayanan kerja ibarat senam pagi. Hal tersebut tidak sanggup dikategorikan sebagai waktu kerja lembur bagi pekerja shift/pekerja yang sedang libur.

Kebijakan senam pagi yang dibentuk oleh perusahaan tersebut bila dipandang dari sisi positif yaitu untuk kepentingan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para karyawan. Akan tetapi bila bertolak belakang dengan jam kiprah dengan shift yang tidak memungkinkan dilaksanakan, maka Anda sanggup mennyampaikan keberatan kepada administrasi perusahaan dengan alasan yang tepat.

Akan tetapi, apabila perusahaan Anda mengadakan kegiatan/pertemuan diluar jam kerja berkaitan dengan tugas, maka Anda berhak atas upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan. Perintah lembur harus atas persetujuan karyawan yang bersangkutan berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut; 

Ayat (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
  • ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
  • waktu kerja lembur hanya sanggup dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Ayat (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

Jam kerja dan istirahat pada sektor perjuangan energi dan sumber daya mineral pada tempat tertentu diatur dalam Pasal 5 ayat (2)Kepmenakertrans No.234/MEN/2003 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu yang berbunyi "Perusahaan yang memakai waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara c hingga dengan aksara n, harus memakai perbandingan waktu kerja dengan waktu istirahat 2 (dua) banding 1 (satu) untuk 1 (satu) periode kerja dengan ketentuan maksimum 14 (empat belas) hari terus menerus dan istirahat minimum 5 (lima) hari dengan upah tetap dibayar".

Bila melihat ketentuan Pasal 5 ayat 2 No.234/MEN/2003 Kepmenakertrans tersebut diatas, maka seharusnya apabila Anda bekerja selama 6 ahad seharusnya mendapat 19 hari istrahat. Namun demikian bila mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1), dan (2) Kepmennakertrans No.234/MEN/2003 yang berbunyi sebagai berikut;
Pasal 3 "Pelaksanaan waktu istirahat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan".
Pasal 4 :
  1. Perusahaan sanggup melaksanakan pergantian dan atau perubahan waktu kerja dengan menentukan dan memutuskan kembali waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
  2. Pergantian dan atau perubahan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan terlebih dahulu oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal perubahan dilaksanakan.
Pasal 3 diatas cukup terang diatur Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 4 ayat (1) terang perusahaan sanggup melalukan penggantian waktu kerja. Namun juga diikat pada ayat (2), bila anda sepakat tidak jadi masalah. Khusus untuk Perjanjian Kerja Bersama mekanismenya harus menjadi Serikat Buruh.

Jika kita masuk kerja terlambat namun masih bekerja terhitung kerja 4 jam (kurang dari 8 jam), hak upah makan tetap sanggup uang makan, setiap Buruh/Pekerja telah bekerja 4 jam secara terus menerus berhak untuk mendapat upah makan.

Sumber Hukum :

  1. Undang-Undang No.13 tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan,
  2. Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 perihal Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus,
  3. KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR,
  4. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep /04/V/1989 perihal Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Satuan Pengamanan (SATPAM),
  5. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.234//Men/2003 perihal Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu
Referensi :
  1. Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, Bandung, PT Citra Aditya Bhakti 2003.
  2. Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, Cet. XI, 1995. 
  3. Sedjun H. Manulang, Pokok‐pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Jakarta, PT Rineka Cipta, Cet. II, 1995.
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=jam-kerjal
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=jam-kerja
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=jam-kerja
  7. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=jam-kerja

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment