Ilmu Pengetahuan Organ, Proses, Struktur Dan Ciri-Ciri Organisasi Perseroan Terbatas (Pt) Naamloze Vennootschaap/Corporation

Organ, Proses, Struktur Dan Ciri-Ciri Organisasi Perseroan Terbatas (PT) "Naamloze Vennootschaap/Corporation" Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara legalisasi PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu legalisasi dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan investigasi nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan legalisasi Anggaran Dasar oleh Menteri.

Pendirian Perseroan Terbatas dilakukan menurut perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling berjanji untuk mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan modalnya ke dalam perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus dibentuk dalam bentuk sertifikat notaris dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud yakni notaris yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan. Agar sah menjadi Badan Hukum, sertifikat notaris itu harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

 harus memenuhi persyaratan dan tata cara legalisasi PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT Ilmu Pengetahuan Organ, Proses, Struktur Dan Ciri-Ciri Organisasi Perseroan Terbatas (PT) Naamloze Vennootschaap/Corporation
Struktur Organisasi Perseroan terbatas (PT)

A. Organ Perseroan Terbatas (PT) "Naamloze Vennootschaap/Corporation"

Organ PT berarti organisasi yang menyelenggarakan perusahaan (PT) yang intinya terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ mempunyai fungsi dan kiprahnya sendiri-sendiri. Secara sederhana, struktur organ PT sanggup digambarkan sebagai berikut :

1.  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam memilih arah dan tujuan perseroan. RUPS mempunyai kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang tersebut mencakup penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal, investigasi dan persetujuan serta legalisasi laporan tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) RUPS yakni organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar.

2. Direksi

Direksi yakni organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan sesuai maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi mempunyai kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen.

3. Dewan Komisaris

Dewan Komisaris yakni organ perseroan yang bertugas melaksanakan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memperlihatkan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang menyelidiki pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jikalau melaksanakan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Proses Organisasi Perseroan Terbatas (PT) "Naamloze Vennootschaap/Corporation"

Dalam Perseroan Terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan sanggup diserahkan kepada tenaga-tenaga andal dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.

Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan membuatkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang perjuangan perusahaan. Dalam kaitan dengan kiprah tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (di atas 50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.

Komisaris mempunyai fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris sanggup menyelidiki pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.

Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya mempunyai hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan penilaian kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, ia sanggup melempar bunyi miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.

Adapun isi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) :
  • Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris;
  • Memberhentikan direksi atau komisaris;
  • Menetapkan besar honor direksi dan komisaris;
  • Mengevaluasi kinerja perusahaan;
  • Memutuskan planning penambahan/pengurangan saham perusahaan;
  • Menentukan kebijakan perusahaan; dan
  • Mengumumkan pembagian keuntungan (dividen).

C. Struktur Organisasi Perseroan Terbatas (PT) "Naamloze Vennootschaap/Corporation"

Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari :
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  • Direksi;
  • Dewan Direksi; 
  • Komite Audit; dan
  • Komite Nominasi Dan Remunerasi.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan membuatkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang perjuangan perusahaan.
 harus memenuhi persyaratan dan tata cara legalisasi PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT Ilmu Pengetahuan Organ, Proses, Struktur Dan Ciri-Ciri Organisasi Perseroan Terbatas (PT) Naamloze Vennootschaap/Corporation
Struktur Organisasi Perseroan Terbatas (PT) "Naamloze Vennootschaap/Corporation"
Sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas ayat (1) Perubahan Anggaran Dasar di menetapkan oleh RUPS, ayat (2) Usul adanya perubahan Anggaran Dasar di cantumkan dalam surat panggilan atau pengumuman untuk mengadakan RUPS.

1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Perseroa Terbatas sebagai salah satu bentuk perjuangan ekonomi mempunyai organ-organ spesifik. Organ pertama disebut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang secara umum bertugas untuk memilih segala kebijaksanaan umum PT. Organ kedua yakni Direksi yang bertugas menjalankan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan RUPS. Dan ketiga yakni Komisaris yang bertugas sebagai pengawas untuk dan atas nama pemegang saham.

Pemegang kedaulatan tertingi, di dalam masyarakat kita ada sementara anggapan yang menyampaikan bahwa pemegang kedaulatan tertinggi dalam PT ada di tangan pemegang saham. Beredarnya adagium di atas sepertinya dilatarbelakangi oleh kultur, sebagian besar lapisan masarakat kita yang tidak sanggup atau tidak sudi memisahkan antara urusan pribadi dan rusan tugas. Kerap jabatan yang sedang disandang dipakai untuk kepentingan pribadi. Di dalam perseroan, jabatan sebagai pemegang saham acapkali dipakai untuk mempengaruhi kebijaksanaan di dalam perseroan. Direksi yang saban waktu ada dalam perseroan sebaliknya tidak sanggup atau tidak sudi memisahkan antara urusan pribadi dan urusan kekuasaan pemegang saham.

Sesungguhnya di dalam perseroan, pemegang saham tidak mempunyai kekuasaan sama sekali. Para pemegang saham gres mempunyai kekuasaan atas PT bila mereka sudah berada dalam satu aula atau ruangan pertemuan yang dinamakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Status aturan keptusan RUPS yang tidak sanggup ditentang oleh siapapun serupa itu yang menyebabkan RUPS sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam PT dan bukan pemegang saham. Pemegang saham di luar lembaga RUPS tidak mempunyai kekuasaan apa-apa lagi terhadap perseroan, malainkan Direksi yang paling berkuasa. Rapat Umum Pemegang Saham sebagai pemegang kekuasaan tertingi dalam PT mempunyai kewenangan untuk pertama memutuskan kebijaksanaan umum PT. Kedua mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris dan ketiga, mengesahkan laporan tahunan Direksi/Komisaris.

Kewenangan RUPS untuk memutuskan kebijaksanaan umum PT sanggup disimpulkan dari bunyi rumusan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. Disana dikatakan bahwa RUPS mempunyai kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris, dalam Batas yang ditentukan undang-undang dan Anggaran Dasar/Akte Pendirian. Sedangkan kekuasaan RUPS untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris terdapat dalam rumusan Pasal 80, 91, 95 dan 1001. 

Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham mencakup :
  1. Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya, contohnya dalam bentuk benda tidak bergerak;
  2. Menyetujui sanggup tidaknya pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan memakai hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya;
  3. Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan;
  4. Menyetujui penambahan modal perseroan;
  5. Memutuskan pengurangan modal perseroan;
  6. Menyetujui planning kerja yang diajukan oleh Direksi;
  7. Memutuskan penggunaan keuntungan higienis termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan dan mengatur tata cara pengambilan deviden yang telah dimasukkan ke cadangan khusus;
  8. Memutuskan perihal penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan biar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan;
  9. Mengangkat Anggota Direksi dan Memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya.

2. Direksi

Sruktur organisasi PT (Persero) dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bahwa Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi, ayat (2) Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik dalam maupun diluar pengadilan, dan ayat (3) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksankan prinsip-prinsip, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertangungjawaban, serta kewajaran.

Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahwa :
  • (1). Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas.
  • (2). Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN.
  • (3). Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahwa : "Para anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas tidak boleh mengambil keuntungan pribadi baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif dari acara BUMN selain penghasilan yang sah".

Lazimnya dalam sertifikat pendirian PT untuk pertama kalinya para pendiri ditetapkan sebagai pengurus. Pada hakekatnya Direkturnya yang disertai pekerjaan pengurus, tetapi hal ini tidak sanggup selalu demikian. Adakalanya pangkat eksekutif diberikan kepada orang yang tidak melaksanakan pekerjaan pengurus, sedangkan pekerjaan pengurus diserahkan kepada dewan pengurus.

Para pegawai yang bekerja di PT tidak sanggup disebut pengurus dalam arti kata undang-undang. Pengurus untuk selanjutnya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Berdasarkan undang-undang, yang dimaksud dengan pengurus ialah hanya mereka yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk waktu tertentu baik bergaji atau tidak, untuk memimpin PT dalam melaksanakan undang-undangnya, dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

Dengan demikian maka struktur PT yakni RUPS sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Selanjutnya Direksi yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, dan Komisaris bertugas melaksanakan pengawasan secara umum. Sebagaimana ditegaskan di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang PT Pasal 2 Organ Perseroan yakni Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris. Penegasan Pasal di atas sama dengan yang ditegaska dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 perihal BUMN Pasal 13 , Organ Perseroan yakni RUPS, Direksi dan Komisaris.

Dengan demikian maka yang disebut dengan Perusahaan yang ditegaskan dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 perihal BUMN Pasal 1 ayat (2), bahwa Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, yakni BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Namun demikian terdapat perbedaan yang fundamental sebagaiman di tegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 1Tahun 1995 perihal PT bahwa, Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroa yakni tubuh aturan yang didirikan menurut perjanjian, melaksanakan acara perjuangan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Rapat Umum Pemegang Saham atau (RUPS), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 1Tahun 1995 perihal PT bahwa, Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS yakni organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Dengan demikian idektik dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 perihal BUMN Pasal 1 ayat (13) Bahwa, Rapat Umum Pemegang saham, yang selanjutnya disebut RUPS, yakni organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.

Direksi, yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (4) UU No. 1 Tahun 1995 perihal PT bahwa, Direksi yakni organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Ketentuan ini juga identik dengan ketentuan pada Pasal 1 ayat (9) UU No. 19 Tahun 2003 perihal BUMN bahwa Direksi yakni organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Direksi yakni organ yang menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan. Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh alasannya itu, Direksi wajib:
  • Untuk Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi;
  • Untuk Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang perihal Dokumen Perusahaan; dan
  • Untuk Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan dan dokumen Perseroan lainnya.
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk :
  • Mengalihkan kekayaan Perseroan; dan
  • Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan higienis Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Direksi sanggup memberi kuasa tertulis kepada satu orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melaksanakan perbuatan aturan tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

3. Dewan Komisaris

Komisaris sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (5) UU No.1 Tahun 1995 perihal PT bahwa, Komisaris yakni organ perseroan yang bertugas melaksanakan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memperlihatkan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan. Selanjutnya penegasan tersebut juga identik dengan penegasan dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 perihal BUMN Pasal 1 ayat (7) bahwa, Komisaris yakni organ persero yang bertugas melaksanakan pengawasan dan memperlihatkan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan acara pengurusan persero.

Maksud dan tujuan Persero sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Pasal 12 bahwa, maksud dan tujuan pendirian Persero yakni :
  • menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat; dan
  • mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ditegaskan juga dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 perihal PT Pasal 2 bahwa, Kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Kewenangan RUPS ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2003 perihal BUMN Pasal 14 :
  • (1). Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
  • (2) Menteri sanggup memperlihatkan kuasa dengan hak subtitusi kepada perorangan atau tubuh aturan untuk mewakilinya dalam RUPS.
  • (3). Pihak yang mendapatkan kuasa sebagaiman dimaksud dalam ayat (2), wajib terlebih dahulu menerima persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai
  1. perubahan jumlah modal;
  2. perubahan anggaran dasar;
  3. rencana penggunaan laba;
  4. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero;
  5. investasi dan pembiayaan jangka panjang;
  6. kerja sama Persero;
  7. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan; dan
  8. pengalihan aktiva.
Dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahwa :
  • (1). Dalam anggaran dasar sanggup ditetapkan kontribusi wewenang kepada Komisaris untuk memperlihatkan persetujuan kepada Direksi dalam melaksanakan perbuatan aturan tertentu.
  • (2). Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Komisaris sanggup melaksanakan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Dengan demikian dalam struktur organ Perseroan Terbatas yang di tegaskan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 perihal PT dan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 perihal BUMN hampir sanggup sama, hanya pada undang-undang PT mengatur perseroan secara umum, sedangkan Undang-undang No. 19 tahun 2003 perihal BUMN mengatur Perseroan secara khusus bagi Badan Usaha Milik Negara. 

Ketentuan gres dalam UU ini yakni menambahkan Komisaris Independen dalam struktur organ perseroan. Komisaris Independen ini berasal dari luar kelompok Direksi dan Komisaris Utama. Hal ini guna menyeimbangkan kiprah Dewan Komisaris dan guna terciptanya iklim manajeman perseroan yang transparan, akuntabel dan profesional. Dewan Komisaris melaksanakan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha, dan memberi nasihat kepada Direksi.

Dalam hal terjadi kepailitan alasannya kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam hal melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akhir kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.

Dewan Komisaris wajib :
  • Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
  • Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
  • Memberikan laporan perihal kiprah pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang gres lampau kepada RUPS.

4. Komite Audit

Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi kepengawasannya dengan melaksanakan kajian atas integritas laporan keuangan sebuah PT; administrasi risiko dan pengendalian internal; kepatuhan terhadap ketentuan aturan dan perundang-undangan; kinerja, kualifikasi dan independensi auditor eksternal; dan implementasi dari fungsi audit internal.

5. Komite Nominasi Dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab untuk menelaah dan merumuskan rekomendasi paket remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi serta merencanakan pencalonan dan nominasi calon yang akan diusulkan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau anggota banyak sekali Komite lainnya.

6. Manajemen Dan Tata Kerja Organisasi

Dalam Perseroan Terbatas ( PT ) sebuah administrasi dan tata kerja sangat lah di butuhkan guna mendongkrak kinerja sebuah PT dalam melaksanakan segala aktifitasnya. Manajemen itu sendiri sanggup di artikan sebagai berikut :
  • Manajemen yakni sebuah proses acara dalam suatu Perseroan Terbatas ( PT ) yang bertujuan untuk pencapaian sebuah visi dan misi yang sama satu dengan yang lain,melalui kolaborasi antara seluruh anggota – anggota Perseroan Terbatas ( PT ).
  • Tata Kerja yakni merupakan suatu contoh cara kerja sebuah perseroan terbatas ( PT ) yang berkegiatan untuk saling bekerja sama yang bertujuan biar tercapainya segala tujuan sebuah PT sesuai dengan perjanjian awal ketika pendirian PT tersebut.

D. Ciri-ciri Organisasi Perseroan Terbatas (PT)

Ciri-ciri dari Perseroan Terbatas ini yakni :
  1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi;
  2. modal dan ukuran perusahaan besar;
  3. kelangsungan hidup perusahaan perseroan terbatas ada di tangan pemilik saham;
  4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak mempunyai bab saham;
  5. kepemilikan gampang berpindah tangan;
  6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai;
  7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen;
  8. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham;
  9. sulit untuk membubarkan Perseroan Terbatas;
  10. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden;
  11. terdiri dari pada 2 orang atau lebih;
  12. memiliki kolaborasi antar anggota;
  13. memiliki komunikasi antar anggota;
  14. memiliki tujuan yang ingin di capai.


Sumber Hukum : 
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie S.1847-23),
  2. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 perihal Perseroan Terbatas,
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.
  7. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
Referensi : 
  1. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  2. Erman Rajagukguk, 1985, Indonesianisasi Saham, Bina Aksara, Jakarta
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=badan-hukum
  4. Munir Fuady, “Perseroan Terbatas Paradigma Baru”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
  5. Mulhadi, “Hukum Perusahaan”, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
  6. M. Udin Silalahi, “Badan Hukum Organisasi Perusahaan”, IBLAM, Jakarta, 2005. 
  7. Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta. 
  8. Parasian Simanungkalit, RUPS Kaitannya dengan Tanggungjawab Direksi pada Perseroan Terbatas (Jakarta: Yayasan Wajar Hidup, 2006),
  9. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=badan-hukum
  10. Corporation, Aspen Law and business; ; Dalam Bukunya M. Yahya Harahap, S.H Hukum Perseroan Terbatas, 2009,
  11. A, James Barros JD cs, Law For Business Law, Irwin, Boston; ; Dalam Bukunya M. Yahya Harahap, S.H Hukum Perseroan Terbatas, 2009, 
  12. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=badan-hukum

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment