Ilmu Pengetahuan Komplotan Firma (Fa)

Persekutuan Firma (Fa) Secara umum perusahaan yaitu perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dan terang-terangan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. 

Berdasarkan definisi diatas maka sanggup dilihat adanya tiga unsur penting dalam sebuah perusahaan ayaitu dilakukan secara terus menerus, terang-terangan, bertujuan mendapatkan keuntungan. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan perjuangan ini yaitu status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi. 

Secara umum perusahaan yaitu perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dan terang Ilmu Pengetahuan Persekutuan Firma (Fa)
Persekutuan Firma (Fa)

I. Pengertian, Unsur, Ciri Dan Sifat Persekutuan Firma (Fa)


Firma (bahasa Belanda: venootschap onder firma; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, yaitu sebuah bentuk komplotan untuk menjalankan perjuangan antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota komplotan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam sertifikat pendirian perusahaan.

A. Pengertian Firma (Fa)

Secara harfiah Firma yaitu Perserikatan dagang antara beberapa perusahaan dalam bentuk sebuah komplotan bisnis untuk menjalankan perjuangan antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama untuk menerima profit.

Persekutuan Firma yaitu kaitan atau hubungan yuridis yang timbul dari perjanjian sukarela antara beberapa pihak yang bersangkutan, baik secara lisan, maupun tertulis atau tersirat dari tindakan pribadi sekutu bersangkutan.

Pengertian Firma berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bahwa “Perseroan Firma yaitu tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama”.

Firma (Fa) yaitu suatu komplotan antara dua aorang atau lebih yang menjalankan tubuh perjuangan dengan nama bersama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari komplotan tersebut. Dalam mendirikan firma mempunyai anggota paling sedikit dua orang. Semua anggota mempunyai tanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam sertifikat pendirian Firma. Apabila melarat semua anggota harus bertanggung jawab hingga harta milik pribadi ikut dipertanggungkan. 

Menurut Johanes Ibrahim, suatu Maatschap (persekutuan perdata) khusus menyerupai yang ditetapkan oleh Pasal 1623 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sanggup melaksanakan perbuatan perusahaan.Oleh alasannya itu, Firma tidak sanggup dikatakan sebagai tubuh perjuangan yang mempunyai ciri-ciri sebagai tubuh hukum. Karena apabila meninjau pandangan Subekti yang menjelaskan bahwa, Badan Hukum pada pokoknya yaitu suatu tubuh atau perkumpulan yang sanggup mempunyai hak-hak dan melaksanakan perbuatan menyerupai seorang manusia, serta mempunyai kekayaan sendiri, dan sanggup digugat atau mengguggat di depan hakim.  

Slagter memperlihatkan defenisi bahwa Firma yaitu suatu perjanjiann yang ditujukan kearah kerjasama di antara dua orang atau lebih secara terus menerus untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, semoga memperoleh keuntungan atas hak kebendaan bersama guna mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan.

Adapun pengertian Persekutuan Perdata berdasarkan Kamus aturan ialah “Persetujuan kerjasama antara beberapa orang untuk mencari keuntungan tanpa bentuk tubuh aturan terhadap pihak ketiga masing-masing menanggung sendiri-sendiri perbuatannya kedalam mereka memperhitungkan keuntungan rugi yang dibaginya berdasarkan perjanjian persekutuan”. (Pasal 1618 KUHPdt) 

B. Unsur-Unsur Firma (Fa)

Adapun komplotan perdata yaitu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu kepada komplotan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat atau keuntungan (Pasal 1618 KUHPer). Berdasarkan definisi tersebut, sanggup dinyatakan bahwa komplotan itu disebut Firma apabila mengandung unsur-unsur pokok berikut ini :
  1. Persekutuan perdata (Pasal 1618 KUHPer);
  2. Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD);
  3. Dengan nama bersama atau firma (Pasal 16 KUHD); dan
  4. Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD)
Dari pengertian Firma berdasarkan Pasal 16 UU Hukum Dagang, sanggup di simpulakan bahwa, Firma merupakan komplotan perdata dan termasuk belahan dalam perusahaan serta dijalankan atas satu nama bersama. Hal ini didukung dengan isi Pasal 1618–1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menjelaskan Persekutuan perdata diberlakukan terhadap perseroan Firma sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Firma juga sanggup dikatakan sebagai komplotan perdata. Persekutuan perdata yaitu perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke perusahhan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfatan yang di peroleh karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata). Sehingga sanggup disimpulkan bahwa firma yaitu sebuah ketentuan husus dari ketentuan yang umum yang mengatur mengenai komplotan perdata.

Persekutuan firma bukan merupakan badan hukum alasannya komplotan firma tidak memenuhi syarat untuk menjadi tubuh hukum. Adapun syarat sebuah komplotan disebut tubuh aturan apabila kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi dan mendapatkan mempunyai peraturan resmi atau husus oleh pemerintah. Sedangkan komplotan firma, kekayaan komplotan dengan kekayaan pribadi tidak terpisah dan tidak ada undang-undang husus yang mengatur mengenai firma. Oleh alasannya itu dalam mendirikan komplotan firma tidak ada keharusan untuk mengesahkan sertifikat pendirian oleh menteri kehakiman.

C. Ciri-Ciri Firma (Fa)

Seperti halnya komplotan yang lain, firma juga mempunyai sifat atau ciri-ciri. Adapun ciri-ciri firma antara lain :
  1. Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan;
  2. Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi;
  3. Akan berakhir bila salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia;
  4. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai;
  5. Perjanjian suatu firma sanggup dilakukan dihadapan notaris;
  6. Dalam aktivitas perjuangan selalu menggunakan nama bersama;
  7. Setiap anggota sanggup melaksanakan perjanjian dengan pihak lain;
  8. Adanya tanggungjawab atas resiko kerugian yang tidak terbatas;
  9. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi;
  10. Setiap anggota firma mempunyai hak untuk menjadi pemimpin;
  11. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota gres tanpa seizin anggota yang lainnya;
  12. Keanggotaan firma menempel dan berlaku seumur hidup;
  13. Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma; dan
  14. Mudah memperoleh kredit usaha. 

D. Sifat Firma (Fa)

Sifat dari Persekutuan Firma adalah:
  1. Keagenan atau perwakilan bersama;
  2. Umur terbatas;
  3. Tanggung jawab tak terbatas;
  4. Pemilikan kepentingan;
  5. Partisipasi (Keikutsertaan) dalam Persekutuan Firma;
  6. Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk aktivitas perjuangan berskala besar maupun kecil;
  7. Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi;
  8. Masing-masing sekutu menjadi biro atau wakil dari komplotan firma untuk tujuan usahanya
  9. Pembubaran komplotan firma akan tercipta bila terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal;
  10. Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya;
  11. Harta benda yang diinvestasikan dalam komplotan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu; dan
  12. Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian keuntungan komplotan firma.

II. Jenis Dan Penggunaan Nama Bersama Persekutuan Firma


Firma merupakan salah satu bentuk perjuangan yang telah usang dikenal oleh masyarakat Indonesia. Dalam aturan positif Indonesia, Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Firma memenuhi unsur-unsur sebagai perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Badan Usaha;
“Perusahaan yaitu setiap bentuk perjuangan yang melaksanakan aktivitas secara tetap dan terus-menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perorangan maupun tubuh aturan atau bukan tubuh aturan yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

A. Jenis Persekutuan Firma

Jenis Persekutuan Firma dibagi menjadi 2 yaitu :
  1. Persekutuan Firma Dagang yaitu Persekutuan Firma yang Kegiatan perjuangan Utamanya yaitu Memproduksi atau Membeli dan menjual barang-barang.
  2. Non Dagang Adalah Persekutuan Firma yang menjual jasa. Firma ini sanggup dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu :
  3. Persekutuan Firma Umum dan terbatas yaitu Persekutuan Firma dimana Semua sekutu boleh bertindak secara umum atas Nama perusahaan dan masing-masing sekutu sanggup bertanggungjawab akan kewajiban- kewajiban perusahaan.
  4. Perusahaan Saham Patungan yaitu Persekutuan Firma yang didirikan dengan struktur modal dalam bentuk saham pindah tangan (saham yang sanggup dipindahtangankan). 

B. Penggunaan Nama Bersama

Firma (Fa) artinya nama bersama. Penggunaan nama bersama untuk nama perusahaan sanggup dilakukan dengan caara berikut ini:
  1. Menggunakan nama seorang sekutu, contohnya Fa Haji Tawi.
  2. Menggunakan nama seorang sekutu dengan tambahan yang memperlihatkan anggota keluarganya, contohnya Firma Ibrahim About and Brothers, disingkat Fa Ibrahim Aboud & Bros. Artinya, perusahaan komplotan ini beranggota Ibrahim Aboud dan saudara-saudaranya (adik beradik).
  3. Menggunakan himpunan nama semua sekutu secara singkatan, contohnya Fa Astra (singkatan Ali, Sumarni, Tantowi, Rafi’ah, dan Astaman).
  4. Menggunakan nama bidang usaha, contohnya Fa Ayam Buras yang aktivitas usahanya beternak ayam bukan ras.
  5. Menggunakan nama lain, contohnya Fa Serasan Sekate, Fa musi Jaya, Fa Sumber Rejeki.
Pada firma, kepribadian para sekutu yang bersifat kekeluargaan sangat diutamakan. Hal ini sanggup dimaklumi alasannya sekutu dalam komplotan firma yaitu anggota keluarga ataupun sobat sejawat, yang bekerja sama secara aktif menjalankan perusahaan mencari keuntungan bersama dengan tanggung jawab bersama secara pribadi.

III. Proses Pendirian Firma (Fa)


Suatu Firma (Fa) sanggup dibuat dengan menciptakan sertifikat pendirian oleh mereka yang mendirikannya, sertifikat pendirian tersebut kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam mana firma tersebut berdomisili.

Di dalam mendirikan Firma, kita harus merujuk kepada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia, walaupun tubuh perjuangan Firma tidak mempunyai kompleksitas organ perusahaan yang tinggi.

Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma yaitu komplotan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan menggunakan nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma yaitu setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang digunakan untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan belahan dari komplotan perdata, maka dasar aturan komplotan firma terdapat pada Pasal 16 hingga dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Pasal-Pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.

Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa komplotan firma harus didirikan dengan sertifikat otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila sertifikat itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan sesudah sertifikat pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian sertifikat pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ada tiga unsur penting dalam isi Pasal 22, yang sanggup diuraikan sebagai berikut :
  1. Firma harus didirikan dengan sertifikat otentik;
  2. Firma sanggup didirikan tanpa sertifikat otentik; dan
  3. Akta yang tidak otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Selama sertifikat pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai komplotan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani aneka macam surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD.

Dalam mendaftarkan sertifikat pendirian Firma (Fa), Firma harus didirikan dengan sertifikat otentik yang dibuat dimuka notaris (Pasal 22 KUHD). Akta pendirian tersebut memuat anggaran dasar firma dengan rincian isi sebagai berikut, yaitu :
  1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu (persero) firma;
  2. Pernyataan firmanya dengan memperlihatkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan bila komplotan firma itu perjuangan yang husus maka harus disebutkan perjuangan yang husus itu;
  3. Penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma;
  4. Saat mulai berlakunya perseroan dan dikala berakhirnya;
  5. Selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus digunakan untuk memilih hak-hak pihak ketiga terhadap para persero; dan
  6. Ketentuan-ketentuan lain mengenai hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Setiap orang sanggup menyelidiki sertifikat atau petikannya yang terdaftar, dan sanggup memperoleh salinannya atas biaya sendiri (Pasal 25 KUHDagang).

Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada waktu sertifikat atau petikannya itu dibawa kepada panitera. (KUHD Pasal 27).

Akta pendirian nama firma harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negri yang kawasan hukumnya mencakup tempat kedudukan firma yang bersangkutan (Pasal 23 KUHD). Setelah itu, sertifikat pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara (Pasal 28 KUHD). Selama sertifikat pendirian belum didaftarkan dan diumumkan , maka berdasarkan ketentuan Pasal 29 KUHD pihak ketiga menganggap firma itu :
  1. Sebagai komplotan umum yang menjalankan segala jenis usaha;
  2. Didirikan untuk waktu tidak terbatas; dan
  3. Semua sekutu wenang untuk menandatangani surat untuk firma itu
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal tadi sanggup disimpulkan bahwa firma bukan tubuh hukum. Alasannya yaitu :
  1. Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara komplotan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap waktu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan; dan
  2. Tidak ada keharusan ratifikasi sertifikat pendirian oleh Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk memulai usaha, sekutu pendiri harus memperoleh surat izin perjuangan dari Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat bila dibutuhkan surat izin tempat perjuangan dari pemerintah kabupaten/kota setempat. Paling lambat tiga bulan semenjak memperoleh surat izin perjuangan (sejak menjalankan usahanya), sekutu pendiri wajib mendaftarkan firma pada Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat (Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982).

Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan aturan alasannya firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa ratifikasi atau legalisasi dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang mengakibatkan Persekutuan Firma bukan merupakan komplotan yang berbadan hukum.

Sebagai sebuah tubuh perjuangan maka CV atau Firma berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dengan kewajiban para pemiliknya. Keuntungan perjuangan merupakan penghasilannya CV atau Firma yang akan dikenai pajak dan dilaporkan oleh CV atau Firma sebagai Wajib Pajak. Sedangkan penghasilan seorang investor dari penanaman modal di CV atau Firma yaitu penghasilan berupa pembagian laba. Jika seorang investor juga aktif menjalankan usaha, investor sanggup saja mendapatkan tambahan penghasilan lain berupa honor dan tunjangan-tunjangan lainnya.

a. Kedudukan Akta Pendirian Firma (Fa)

Akta autentik pendirian komplotan firma merupakan bukti eksistensi atau eksistensi komplotan firma tersebut. Akan tetapi sertifikat ini hany merupakan dokumen internal diantara para sekutu yang mendirikan komplotan firma tersebut. Kehidupan dunia perjuangan sehari-hari seringkali memperlihatkan bahwa tidah semua pelaku perjuangan cukup cakap untuk mengerti dan merasa perlu untuk mengetahui secara detail perihal eksistensi suatu firma. Jika kenyataan sehari-hari memperlihatkan suatu pelaku perjuangan yang menjadi mitranya memperkenalkan diri dan terlibat dalam dunia perjuangan dengan menggunakan suatu nama bersama yang dikenal dikalangan luas dengan berdasarkan pada hal tersebut, undang-undang sudah memungkinkan pelaku perjuangan tersebut untuk menggugat kawan usahanya yang cidra kesepakatan sebagai suatu komplotan firma, jadi dalam hal ini beban pembuktian mengenai eksistensi dari komplotan firma dalam dunia bisnis menjadi lebih mudahadapun kiprah dari kawan usahanya tersebut (yang digugat sebagai komplotan firma) untuk pertanda bahwa tidak ada suatu komplotan firma diantara para sekutunya tersebut.

Bagi sekutu dalam komplotan firma itu sendiri, eksistensi komplotan firma diantara para sekutu tersebut, dalam hal sekutu atau komplotan firma hendak mengugat pihak ketiga yang cidera kesepakatan terhadap komplotan firma tersebut, hanya sanggup dibuktikan dengan sertifikat pembentukan firma yang autentik, yang merupakan sertifikat notaris.

b. Keharusan Mendaftarkan Dan Mengumumkan Akta Pendirian Firma

Para persero firma diwajibkan untuk mendaftarkan sertifikat pendirian firma dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri) kawasan aturan tempat kedudukan perseroan itu (KUHD Pasal 23)

Di samping itu para persero wajib untuk mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar resmi (KUHD Pasal 28)

Selama registrasi dan pengumuman belum terjadi, maka perseroan firma itu terhadap pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum untuk segala urusan, dianggap didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dianggap tiada seorang persero pun yang tidak boleh melaksanakan hak untuk bertindak dan bertanda tangan untuk firma itu.

Dalam hal adanya perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan, maka terhadap pihak ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pasal yang kemudian yang dicantumkan dalam surat kabar resmi. (KUHD Pasal 29)

Dari rumusan pasal 28 dan 29 KUHD dan klarifikasi sebelumnya mengenai pendirian komplotan firma, sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Pendaftaran dan pengumuman dalam pembentukan atau pendirian suatu firma yaitu untuk memenuhi syarat publisitas, berdasarkan teori fiksi yang berlaku dalam ilmu hukum. Menurut teori fiksi tersebut, dengan dilakukannya pengumuman, maka seluruh anggota masyarakat di nilai dan dianggap mengetahui mengenai eksistensi atau eksistensi dari hal-hal yang dimuat dalam pengumuman tersebut.

Pengumuman yang dilakukan tersebut menjadi alat bukti yang berpengaruh bagi pihak ketiga mengenai hal-hal yang di sebutkan dalam pengumuman tersebut. Dalam hal ada perbedaan antara yang diumumkan dan yang didaftarkan, maka yang berlaku yaitu yang diumumkan, oleh alasannya melalui pengumuman, masyarakat luas, dengan teori fiksi, dianggap terikat dengan pengumuman tersebut.
Untuk mencegah terjadinya kontradiksi dalam registrasi dan pengumuman, maka oleh undang-undang ditentukan bahwa apa yang diumumkan itu yaitu atau bersumber pada apa yang telah didaftarka di kepaniteraan pengadilan negeri, yang mencakup tempat kedudukan komplotan firma tersebut.

Oleh alasannya pengumuman tersebut bersifat dan bertujuan untuk mengikat pihak ketiga, dalam berafiliasi aturan dengan komplotan firma, maka isi dari hal-hal yang ada dalam pengumuman tersebut yaitu yang berdasarkan komplotan relevan dan perlu diketahui.
Jika komplotan firma (dan atau sekutu firma dalam komplotan tersebut) lalai untuk melaksanakan registrasi dan pengumuman, maka undang-undang memperlihatkan pinjaman kepada pihak ketiga yang berafiliasi aturan dengan komplotan firma tersebut. Perlindungan tersebut diberikan dalam bentuk:
  1. Pihak ketiga tidak perlu memperlihatkan adanya sertifikat pendirian komplotan firma untuk pertanda bahwa ada komplotan firma diantara para sekutu tersebut. 
  2. Pihak ketiga tersebut sanggup mempergunakan segala alat bukti yang diperbolehkan undang-undang, yaitu baik saksi, persangkaanm, maupun sumpah. 
  3. Sedangkan bagi komplotan firma tersebut atau sekutu dalam komplotan tersebut, untuk pertanda adanya komplotan firma mereka hanya sanggup membuktikannya denga alat bukti tertulis, yaitu sertifikat autentik yang pertanda adanya komplotan firma tersebut.
Dalam konteks ini perlu dibedakan antara aktivitas pengurusan dan perwakilan yang di atur dalam ketentuan mengenai komplotan dalam KUHPerdata, dengan fungsi perwakilan dalam menjalankan perusahaan yang diatur dalam KUHD.

Selama tidak ada registrasi dan pengumuman, setiap pihak ketiga yang melaksanakan hubungan aturan atau transaksi dengan seorang sekutu dalam dalam suatu komplotan demi aturan dilindungi. Pihak ketiga tersebut berhak menuntut pelaksanaan perikatannya dengan sekutu tersebut dan juga dari komplotan firma berdasarkan segala ketentuan dan tata cara yang dimungkinkan oleh undang-undang.

Dengan didftarkannya sertifikat pendirian komplotan firma dan atau petikannya yang relevan denga pihak ketiga dalam kepaniteraan pengadilan negeri yang mencakup tempat kedudukan firma, dan selanjutnya diumumkan dalam info negara, maka terhitung semenjak dikala itu pihak ketiga gres dianggap mengetaui mengenai kekhususan dari suatu komplotan firma, baik mengenai bidang perjuangan dan kegiatannya, baik mengenai jangka waktunya, dan termasuk pula batasan-batasan kewenangan dalam perwakilan aktivitas menjalankan perusahaan dalam komplotan firma tersebut.

IV. Hubungan Hukum Firma (Fa)

A.Hubungan Hukum Antara Sekutu Firma

Setiap sekutu mempunyai hak dan kewajiban terhadap persekutuan. Hak dan tanggung jawab sekutu firma:
  1. Setiap anggota berhak untuk melaksanakan pengumuman dan bertindak keluar atas nama firma;
  2. Perjanjian yang dibuat oleh seorang anggota, juga mengikat anggota lainnya;
  3. Segala sesuatu yang diperoleh oleh seorang anggota menjadi harta firma; dan
  4. Tiap-tiap anggota secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas perikatan firma yang disebut dengan tanggung jawab solider.
Hubungan aturan antara sekutu-sekutu dalam firma mencakup ketentuan-ketentuan berikut ini :
  1. Semua sekutu memutuskan dan memutuskan dalam sertifikat sekutu yang di tunjuk sebgai pengurus firma
  2. Semua sekutu berhak melihat atau mengontrol pembukuan firma
  3. Semua sekutu memperlihatkan persetujuan bila komplotan firma menambah sekutu baru
  4. Penggantian kedudukan sekutu sanggup diperkenankan bila diatur dalam sertifikat pendirian
  5. Seorang sekutu sanggup menggugat komplotan firma apabila ia berposisi sebagai kreditur firma dan pemenuhannya disediakan dari kas komplotan firma.

B. Hubungan Hukum Antara Sekutu Firma Dengan Pihak Ketiga

Hubungan aturan antara sekutu firma dengan pihak ketiga mencakup ketentuan :
  1. Sekutu yang telah keluar secara sah masih sanggup dituntut oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yang belum dibereskan pembayarannya.
  2. Setiap sekutu berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan persekutuan, kecuali bila sekutu itu dikeluarkan dari kewenangan itu.
  3. Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas semua perikatan komplotan firma, meskipun di buat oleh sekutu lain, termasuk juga perikatan alasannya perbuatan melawan hukum.
  4. Apabila seorang sekutu menolak penagihan dengan alasan komplotan firma tidak ada alasannya tidak ada sertifikat pendirian, maka pihak ketiga itu sanggup pertanda adanya komplotan firma dengan segala macam alat pembuktian.
Tanggung jawab para sekutu terhadap pihak ketiga tidak di laksanakan secara langsung, artinya segala hutang komplotan firma dipenuhi terlebih dahulu dari kas komplotan firma. Apabila kas tidak mencukupi, maka kekayaan pribadi masing-masing sekutu dipertanggungjawabkan hingga hutang terpenuhi semua.

C. Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab

Sekutu yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk menjalankan kiprah pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian firma). Jika belum ditentukan, pengurus harus ditentukandalam aka tersendiri dan didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negri setempat serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Hal ini penting supaya pihak ketiga sanggup mengetahui siapa yang menjadi pengurus yang berafiliasi dngannya.

Dalam anggaran dasar atau sertifikat penetapan pengurus ditentukan juga bahwa pengurus berhak bertindak keluar atas nama firma (Pasal 17 KUHD). Jika tidak ada ketentuan, setiap sekutu sanggup mewakili firma yang mengikat juga para sekutu lain sepanjang mengenai perbuatan bagi kepentingan firma (Pasal 18 KUHD). Akan tetapi, kekuasaan tertinggi dalam firma ada di tanggan semua sekutu. Mereka memutuskan segala problem dengan musyawarah berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar firma.

Hubungan aturan ke dalam (internal) antara sesame sekutu firma mencakup butir-butir yang ditentukan berikut ini:
  1. Semua sekutu memutus dan memutuskan dalam anggaran dasar sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus firma;
  2. Semua sekutu berhak melihat atau mengontrol pembukuan firma (Pasal 12 KUHD);
  3. Semua sekutu memperlihatkan persetujuan bila firma menambah sekutu gres (Pasal 1641 KUHPer); dan
  4. Penggantian kedudukan sekutu sanggup diperkenankan bila diatur dalam anggaran dasar;Seorang sekutu sanggup menggugat firma apabila ia berposisi sebagai kreditor firma dan pemenuhannya disediakan dari kas firma.
Hubungan aturan keluar (eksternal) antara sekutu firma dan pihak ketiga mencakup butir-butir yang ditentukan berikut ini:
  1. Sekutu yang sudah keluar secara sah masih sanggup dituntut oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yang belum dilunasi pembayarannya (Arrest Hoog gerechtshof20 februari 1930);
  2. Setiap sekutu wenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan firma, kecuali bila sekutu itu dikeluarkan dari kewenangannya (pasal 17 KUHD);
  3. Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas semua perikatan firma, yang dibuat oleh sekutu lain, termasuk juga perikatan alasannya melawan aturan (Pasal 18 KUHD); dan
  4. Apabila seorang sekutu menolak penagihan dengan alasan firma tidak ada alasannya tidak ada sertifikat pendirian, pihak ketiga itu sanggup pertanda adanya firma dengan segala macam alat pembuktian (Pasal 22 KUHD).
Menurut van Ophuijsen (1936), seorang notaries di Batavia, tanggung jawab para sekutu terhadap pihak ketiga tidak dilaksanakan secara langsung, artinya segala utang firma dipenuhi lebih dahulu dari uang kas firma. Apabila uang kas tidak mencukupi, barulah diberlakukan pasal 18 KUHD bahwa kekayaan pribadi masing-masing sekutu dipertanggungjawabkan hingga utang terpenuhi semuanya. Demikianlah hasil penelitian yang dilakukan oleh van Ophuijsen terhadap praktik firma. 

D.Pembagian Keuntungan

Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam komplotan Firma diatur dalam Pasal 1633 hingga dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memperlihatkan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan bila seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.

Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang.

V. Sekutu Dan Proses Pembubara Firma (Fa)


Firma (Fa) yaitu suatu bentuk komplotan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Firma (Fa) yaitu tubuh perjuangan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai sertifikat pendirian.

A. Sekutu

Sekutu berarti orang atau sekelompok orang yang bekerja bersama untuk mencapai beberapa tujuan umum. Pada suatu badan usaha terdapat dua jenis sekutu, yaitu :
  • Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer, yaitu sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus. Makara unsur-unsur dari Sekutu Aktif (Persero Pengurus)adalah :
  1. Berhak menjalankan perusahaan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga;
  2. Semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif; dan
  3. Jika perusahaan menderita rugi, tanggung jawab persero aktifnya hingga dengan harta pribadi.
  • Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer sanggup disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun aktivitas perjuangan perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam. Dari klarifikasi diatas sanggup kita tarik unsur-unsur dari Sekutu Pasif (Persero Diam, yaitu :
  1. Tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun aktivitas perjuangan perusahaan; dan
  2. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung.
Dalam Persekutuan Firma (Fa) hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan aturan dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan aturan dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan aturan dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.

Sekutu Firma sifatnya sama dengan sekutu komplementer dalam CV, yaitu :
  1. Para sekutu bertugas untuk mengurus perusahaan;
  2. Para sekutu berafiliasi dengan pihak ketiga; dan
  3. Memiliki tanggungjawab tidak terbatas.
Adapun yang dimaksud dengan sekutu komplementer yaitu Sekutu Aktif, yaitu sekutu yang bertugas mengurus perusahaan dan bertanggungjawab tidak terbatas atau pribadi. Tugas dari sekutu ini sama dengan kiprah dari anggota direksi, tetapi berbeda dalam hal tanggung jawabnya. Pada Firma tanggungjawab tidak terbatas pada tiap-tiap anggota secara tanggung-menanggung, bertanggungjawab untuk seluruhnya atas perikatan Firma yang disebut dengan Tanggung Jawab Solider.

Setiap anggota firma harus memenuhi hal-hal berikut:
  1. Memberikan dan menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya untuk tubuh perjuangan firma dan harus dicantumkan dalam sertifikat pendirian, dibuat di hadapan notaris, didaftarkan dipengadilan, dan diumumkan dalam info negara;
  2. Mempunyai tanggung jawab penuh termasuk kekayaan pribadinya terhadap perjanjian yang dilakukan oleh firma; dan
  3. Mempunyai kuasa penuh untuk bertindak atas nama firma sehingga unsur kepercayaan sangat diperluka.

B. Proses Pembubaran Firma (Fa)

Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 hingga dengan Pasal 1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 31 hingga dengan Pasal 35 KUHD.

Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 hingga dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 hingga dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang mengakibatkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
  1. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam sertifikat pendirian;
  2. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
  3. Musnahnya barang atau telah selesainya perjuangan yang dijalankan komplotan firma;
  4. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu; dan
  5. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Pasal 31 KUHD menyebutkan bahwa firma sanggup berahir alasannya berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam sertifikat pendirian. Juga sanggup bubar sebelum berahir jangka waktunya sebagai akhir pengunduran diri atau pemberhentian sekutu. Pembubaran komplotan firma harus dilakukan dengan sertifikat autentik di muka notaris, didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri dan di umumkan dalam tambahan info negara. Kelalaian registrasi dan pengumuman ini menimbulkan tidak berlaku pembubaran, pengunduran diri, pemberhentian, atau perubahan terhadap pihak ketiga. Jika terjadi hal-hal menyerupai yang disebutkan dalam pasal 31 tersebut maka komplotan firma harus dibubarka terlebih, meskipun nantinya komplotan firma sanggup dilanjutkandengan nama bersama yang sama.

Dalam pembubaran atau berakhirnya suatu firma dibutuhkan pemberesan. Yang bertugas melaksanakan pemberesan ialah mereka yang ditetapkan dalam sertifikat pendirian. Jika terjadi perbedaan pendapat dalam pembubaran persekutuan, husunya pengambilan keputusan, maka harus dilakukan pemungutan suara, bunyi terbanyak bisa menunjuk orang lain sebagai pemberes pembubaran komplotan firma. Artinya pemberesan pembubaran komplotan firma bisa dilakukan oleh sekutu yang bukan pengurus. Jika dalam pemungutan bunyi sama banyak, maka keputusan harus diserahkan kepada pengadilan negeri, dengan mempertimbangka kepentingan komplotan firma yang telah dibubarkan tersebut. (Pasal 32 KUHD).

Pemberes bertugas menuntaskan semua hutang komplotan firma dengan menggunakan uang kas. Jika masih ada saldo, maka saldo tersebut dibagi di antara para sekutu. Jika ada kekurangan, maka kekurangan itu harus ditanggung dari kekayaan pribadi para sekutu.

Setelah pemberesan selesai dilakukan, segala buku-buku komplotan firma yang telah dibubarkan harus tetap disimpan oleh salah satu sekutu firma, yang berdasarka bunyi terbanyak atau, dalam hal kesamaan jumlah suara, maka harus disimpan oleh sekutu yang ditunjuk pengadilan negeri (Pasal 35 KUHD.

Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 hingga dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 hingga dengan Pasal 35 KUHD.

VI. Kelebihan Dan Kelemahan Firma (Fa)


Persekutuan Firma (Fa) atau Vennootschap Onder Fen Firm merupakan suatu komplotan atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Jadi, syarat untuk mendirikan firma paing sedikit harus ada 2 orang. Ikatan perjanjian yang dilaukan oleh orang-orang yang mengikatkan diri tersebut sanggup dilakukan di hadapan Notaries.

A. Kelebihan Firma (Fa)

Kelangsungan badan usaha lebih terjamin;
  1. Pinjaman untuk modal lebih gampang diperoleh;
  2. Firma mempunyai kemampuan finansial lebih besar;
  3. Dalam firma, setiap keputusan diambil bersama sehingga dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik;
  4. Firma mempunyai status aturan jelas;
  5. Adanya pembagian kerja di antara anggota firma sesuai dengan kecakapan serta keahliannya masing-masing;
  6. Dapat menghimpun modal yang lebih besar, alasannya tolong-menolong dibandingkan dengan perjuangan perseorangan;
  7. Badan usaha firma lebih gampang untuk memperluas usahanya;
  8. Kemampuan administrasi tubuh perjuangan firma lebih besar alasannya adanya permbagian kerja di antara para anggota;
  9. Risiko ditanggung bersama pemilik;
  10. Badan perjuangan firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah. Hanya memerlukan izin dari pegawanegeri pemerintahan. Jika dua orang atau lebih memutuskan untuk bekerja sama, maka otomatis telah membentuk komplotan (firma); dan
  11. Tidak ada pajak yang dikenakan terhadap persekutuan. pajak dikenakan terhadap masing-masing anggota secara pribadi, dibanding Perusahaan Perseorangan Terbatas (PT)

B. Kelemahan Firma (Fa)

Sulit dalam mengambil keputusan alasannya adanya perbedaan pendapat dari kedua pemimpin;
  1. Tidak ada pemisah harta kekayaan antara hak milik dengan Firma. Jika mengalami bangkrut, maka harta pribadi ikut dipertanggungkan;
  2. Adanya tanggung jawab tak terbatas atas utang-utang perusahaan;
  3. Kontinuitas firma kurang terjamin alasannya keluarnya salah satu anggota berarti firma bubar;
  4. Kekurangcakapan salah satu anggota menimbulkan kerugian atas firma, yang menimbulkan anggota lain turut menanggung;
  5. Rawan konflik internal, yaitu ketegangan di antara anggota firma yang sanggup mengancam kelangsungan hidup perusahaan;
  6. Hubungan antar sekutu gampang retak. ( Kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara pendiri);
  7. Kewajiban bersama dan kewajiban tak terbatas sanggup menimbulkan kewajiban pribadi;
  8. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan;
  9. Perjanjian komplotan sulit untuk dirumuskan. Karena setiap sekutu usang keluar atau ada sekutu gres masuk dalam firma maka firma tersebut harus menciptakan perjanjian firma yang baru;
  10. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan perjuangan bersama maka secara otomatis tubuh perjuangan firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu; dan
  11. Pengambilan keputusan lambat alasannya harus musyawarah.
Sebagai sebuah badan usaha maka Firma berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dengan kewajiban para pemiliknya. Keuntungan perjuangan merupakan penghasilannya Firma yang akan dikenai pajak dan dilaporkan oleh Firma sebagai Wajib Pajak. Sedangkan penghasilan seorang investor dari penanaman modal di Firma yaitu penghasilan berupa pembagian laba. Jika seorang investor juga aktif menjalankan usaha, investor sanggup saja mendapatkan tambahan penghasilan lain berupa honor dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
  3. Undang-Undang No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah,
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Badan Usaha.

Referensi :

  1. Ibrahim, Johannes. Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan Dan Badan Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2006
  2. Sopandi, Eddi. Bebrapa Hal Dan Catatan Berupa Tanyajawab Hukum Bisnis. Bandung: Refika Aditama, 2003
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum-perdata
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum-perdata
  5. Widjaja, Gunawan. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer. Jakarta: Kencana, 2006 
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum-perdata
  7. Neni Sri Imaniyati. Hukum Bisnis: Telaah perihal Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta: 2009
  8. Eddi Sopandi. Bebrapa Hal Dan Catatan Berupa Tanya Jawab Hukum Bisnia. Bandung: PT. Refika Aditama, 2003
  9. Gunawan Widjaja. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer. Jakarta: Kencana, 2006.
  10. Abdul Kadir Muhammad, 1996, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  11. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum-perdata
  12. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum-perdata
  13. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum-perdata

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment