Paket Lengkap Upaya Aturan Peninjauan Kembali Dalam Masalah Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi


Abstract: Dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya aturan luar biasa yaitu peninjauan kembali sanggup dilakukan lebih dari satu kali. Putusan MK yang memperbolehkan upaya aturan luar biasa peninjauan kembali lebih dari satu kali tersebut, berkaitan dengan kepastian aturan dan keadilan. Apabila peninjauan kembali diperbolehkan lebih dari satu kali tetapi tidak ada pembatasan hingga berapa kali maka kasus tersebut tidak akan ada akhirnya, bahwa adanya asas litis finiri oportet (setiap kasus harus ada akhirnya) tidak akan terpenuhi. Beberapa permasalahan yang perlu dibahas yaitu apakah dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 sanggup memenuhi nilai keadilan dan kepastian hukum. Selanjutnya bagaimana pengaturan mengenai peninjauan kembali sebagai implementasi Putusan MK No. 34/PUU- XI/2013 biar asas kepastian aturan dan asas litis finiri oportet akan terpenuhi. Putusan MK No. 34/PUU- XI/2013, yang menyatakan bahwa Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ihwal Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat, sanggup memenuhi kepastian aturan tanpa mengabaikan nilai keadilan. Hal ini sanggup dilihat dari pihak kepentingan terpidana yang mana dengan diperbolehkannya peninjauan kembali dalam kasus pidana lebih dari satu kali, menunjukkan kesempatan untuk memperoleh kebenaran materiil dan keadilan sehingga sanggup diperoleh kepastian aturan yang berkeadilan bagi terpidana mengenai kasus yang dihadapi. Untuk memenuhi asas litis finiri oportet, perlu dilakukan pengaturan bahwa untuk upaya aturan peninjauan kembali dalam kasus pidana sanggup dilakukan dua kali, hal ini dilakukan untuk mencapai kepastian aturan yang berkeadilan. Di satu pihak peninjauan kembali sanggup dilakukan lebih dari satu kali untuk mencari kebenaran materiil dan memenuhi nilai keadilan. Di lain pihak adanya pembatasan permohonan peninjauan kembali yang boleh dilakukan dua kali yaitu untuk menjamin kepastian hukum, sehingga nilai kemanfaatan, keadilan dan kepastian aturan sanggup terpenuhi.
Keywords: legal actions, criminal, reconsideration
Penulis: Ani Triwati, Subaidah Ratna Juita, Tri Mulyani
Kode Jurnal: jpmanajemendd151401

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment