Paket Lengkap Reposisi Kedudukan Janda (Cerai Mati) Dalam Aturan Waris Budbahasa Batak Dalam Perspektif Gender


Abstract: Tulisan ini mengkaji wacana reposisi kedudukan janda (cerai mati) dalam aturan waris etika Batak dengan pendekatan gender. Hukum waris etika Batak, masih cenderung merujuk pada sistem korelasi patrilineal, yaitu sistem korelasi yang ditarik berdasarkan garis bapak, dimana janda (cerai mati) bukanlah jago waris dari suaminya, alasannya yaitu yang menjadi jago waris pada masyarakat Batak hanya anak laki-laki. Dengan perkembangan zaman dan semakin besarnya tugas seorang ibu/ perempuan dalam rumah tangga, maka perlu dikaji lebih mendalam bahan kedudukan seorang ibu/ perempuan yang ditinggal mati suaminya (janda cerai mati) dalam aturan waris etika Batak dengan banyak sekali pendekatan, salah satunya dengan pendekatan gender. Hal tersebut penting dilakukan, dikarenakan telah banyak pemikir modern aturan etika yang ingin melaksanakan pembaruan dalam aturan adat, khususnya waris demi tercapainya kesetaraan gender yang sesuai dengan perkembangan zaman, diantaranya dengan cara mereposisi kedudukan janda (cerai mati) dalam sistem pewarisan melalui pembentukan aturan etika waris nasional yang bersifat bilateral. Pembelajaran aturan waris etika Batak dengan pendekatan gender, masyarakat Batak sanggup berfikir kritis dan tidak kaku dalam menuntaskan wacana duduk kasus pembagian warisan dengan menempatkan janda (cerai mati) sebagai jago waris
Keywords: Reposition, position, widow off divorce
Penulis: Amri P Sihotang, Endah P A, A Heru N
Kode Jurnal: jpmanajemendd151400

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment