Ilmu Pengetahuan Jenis-Jenis Perusahaan

 Jenis-Jenis Perusahaan - Perusahaan yaitu tempat terjadinya acara produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai tubuh perjuangan untuk perusahaannya. Badan perjuangan ini yaitu status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Kegiatan produksi pada umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun demikian, banyak juga acara produksi yang tidak bertujuan mencari laba, contohnya yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain. Hasil suatu produksi sanggup berupa barang atau jasa.
 yaitu tempat terjadinya acara produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi Ilmu Pengetahuan Jenis-Jenis Perusahaan
Jenis-Jenis Perusahaan
Ada 4 jenis perusahaan, yaitu :

A. Jenis Perusahaan Berdasarkan Kepemilikan

Jenis perusahaan yang menurut kepemilikan yaitu :
  1. Perusahaan negara yaitu perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara,
  2. Perusahaan koperasi yaitu perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya,
  3. Perusahaan swasta yaitu perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan.
Berdasarkan bentuk kepemilikan perusahaan terbagi :
  • Perusahaan Perorangan (PO) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan acara perusahaan. Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam. Ada 6 (enam) kebaikan perusahaan perorangan, yaitu :
    1. Tidak diharapkan izin pendirian perusahaan,
    2. Seluruh keuntungan menjadi milik perusahaan,
    3. Kepuasan pribadi,
    4. Kebebasan dan fleksibelitas,
    5. Lebih gampang memperoleh kredit, dan
    6. Sifat kerahasiaan.
    Ada 5 (lima) keburukan perusahaan perorangan, yaitu :
    1. Tanggungjawab pemilik perusahaan tidak terbatas,
    2. Sumber keuangan terbatas,
    3. Kesulitan dalam manajemen,
    4. Kelangsungan perusahaan kurang terjamin, dan
    5. Kurangnya kesempatan karir karyawan. 
     
  • Firma (Fa) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer. Ada 5 (lima) kebaikan firma (Fa), yaitu :
    1. Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan,
    2. Lebih gampang memperoleh kredit,
    3. Kemampuan administrasi lebih besar,
    4. Pendirian perusahaan firma lebih mudah, dan 
    5. Tidak memerlukan sertifikat notaris dalam pendirian Firma (Fa) tersebut.
    Ada 3 (tiga) keburukan firma, yaitu :
    1. Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma (Fa),
    2. Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu, dan
    3. Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota pemilik firma yang lain. 
     
  • Perseroan Komanditer (CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : CV.Hayati dan CV. Laris Motor.
    Pemilik Perusahaan terbagi 2, yaitu :
    1. Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
    2. Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.
    Ada 4 (empat) kebaikan perseroan komanditer (CV), yaitu :
    1. Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar,
    2. Lebih gampang memperoleh kredit,
    3. Kemampuan administrasi lebih besar, dan
    4. Pendirian perusahaan lebih mudah.
    Ada 3 keburukan perseroan komanditer (CV), yaitu :
    1. Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas,
    2. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu, dan
    3. Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan. 
     
  • Perseroan Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bahwa "Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, yaitu tubuh aturan yang merupakan komplotan modal, didirikan menurut perjanjian, melaksanakan acara perjuangan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang  ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya". Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk. Ada 5 (lima), kebaikan PT Yaitu :
    1. Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan,
    2. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin alasannya perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham sanggup berganti,
    3. Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham,
    4. Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru, dan
    5. Mudah mendapat para Manajer professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.
    Ada 5 (lima) keburukan PT yaitu :
    1. Pajak ganda yaitu pajak keuntungan perusahaan dan pajak deviden,
    2. Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus,
    3. Biaya pendirian PT relatif besar, dan
    4. Rahasia PT gampang terbuka alasannya acara PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham. 
    Ada 6 (enam) jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :
    1. Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga. Contoh : PT.Grup Salim, pemilik perusahaan Sudono Salim, PT.Grup Bakrie, pemilik perusahaan Aburizal Bakrie, PT.Grup Sinar Mas, pemilik perusahaan Eka Djipta Widjaya, PT.Grup Lippo pemilik perusahaan Mochtar Riady, PT.Grup Gudang Garam pemilik perusahaan Halim, PT.Grup Sampoerna Strategic pemilik perusahaan Putra Sampoerna.
    2. Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham secara terbuka. Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon,Tbk, PT.Bank Mandiri,Tbk, PT.Bank Negara Indonesia,Tbk, PT.Indosat,Tbk, PT.Semen Gresik,Tbk, PT.Indo Cement Tunggal Prakasa,Tbk.
    3. Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi. Contoh : PT.Asian Biscuit, PT.Adam Air, PT.Semen Kupang, PT.Bayur Air, PT.Seulawah Air, PT.Indonesia Airlines.
    4. Perseroan terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga mempunyai tempat di luar negeri. Contoh : Microsoft Coorporation,Ltd, Yahoo,Ltd, Exxon Mobile,Ltd, City Bank,Ltd, Internasional Bussines Machine,Ltd.
    5. Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri. Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Nagari, PT.Gudang Garam,Tbk, PT.Indosiar Visual Mandiri,Tbk, PT.Semen Padang.
    6. Perseroan terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang saham. Contoh : PT.Pangeran Hotel, PT.Tranex.

  • Perseroan Terbatas Negara (Persero) yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat. Contoh : PT.Bank Mandiri (Persero),Tbk, PT.Pertamina (Persero), PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk, PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT.Pos Indonesia (Persero), PT.Garuda Indonesia (Persero) 
  • Perusahaan Daerah (PD) yaitu perusahaan yang dimilki oleh pemerintah daerah. Contoh : Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Grafika, Perusahaan Daerah Dinamika.
  • Perusahaan Negara Umum (Perum) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah sentra yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Publik Utilytas) bertujuan untuk mencari keuntungan dan melayani kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh : Perum Pegadaian, Perum Perumahan Nasional (Perumnas), Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), Perum Damri.
  • Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah sentra yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Pulik Srvice) bertujuan untuk mencari keuntungan danmelayani kepentingan umum. Contoh : Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Repubilik Indonesia.
  • Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan tubuh aturan koperasi. Menurut Pasal 1 (1) UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasi bahwa koperasi yaitu "badan perjuangan yang beranggotakan seorang atau tubuh aturan dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menurut atas azaz kekeluargaan". Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Ada 2 jenis koperasi,yaitu :
    • Berdasarkan fungsi koperasi, terbagi 3, yaitu :
    1. Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis produksi. Contoh : Koperasi Perindustrian,koperasi pertanian dan koperasi perikanan.
    2. Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya : Koperasi pegewai PT.Petrokimia Gresik.
    3. Koperasi kredit yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya : Kopersi Pegawai Republik Indonesia.
    • Berdasarkan luas tempat bisnis, terbagi 4, yaitu :
    1. Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang yang mempunyai tempat bisnis ditingkat kecamatan. Contohnya : Koperasi primer jeruk.
    2. Koperasi sentra yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang dimiliki tempat bisnis ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi sentra jeruk.
    3. Gabungan koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi sentra yang mempunyai tempat bisnis ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi batik.
    4. Induk koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang mempunyai tempat bisnis ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik. 
     
  • Yayasan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seorang atau lebih yang bergerak dalam bidang bisnis social. Contoh : Yayasan Perguruan Tinggi Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Dharma Andalas

B. Berdasarkan Sistem Ekonomi.

 Jenis perusahaan yang menurut sistem ekonomi yaitu :
  1. Perusahaan Negara yaitu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah sentra dan pemerintah daerah. Contoh : Perseroan terbatas Negara (Persero), Perusahaan Negara umum (Perum), Perusahaan Negara jawatan (Perjan), Perusahaan tempat (PD).
  2. Perusahaan Swasta yaitu perusahaan yang dimiliki oleh swasta. Contoh : Perusahaan perorangan (PO), Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan terbatas (PT), Yayasan.
  3. Perusahaan Koperasi Perusahaan Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan tubuh hokum koperasi. Contoh : Koperasi produksi, Koperasi konsumsi, Koperasi kredit, Koperasi primer, Koperasi pusat, Gabungan koperasi, Induk koperas.

C. Berdasarkan Skala Bisnis

Jenis perusahaan yang menurut sistem ekonomi yaitu : 
  1. Perusahaan Mikro yaitu perusahaan yang mempunyai kekayaan higienis paling banyak 50jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat perjuangan atau mempunyai hasil penjualan tahunan paling banyak 300jt (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh : Perusahaan mikro kerupuk ubi kayu di Kecamatan Kamang Magek, Kab. Agam, Perusahaan mikro kerupuk pisang di Kecamatan Baso,Kab.Agam.
  2. Perusahaan Kecil yaitu perusahaan yang mempunyai kekayaan higienis lebih dari 50jt hingga 500jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat perjuangan atau mempunyai hasil penjualan tahunan lebih dari 300jt samapai 2,5 milyar (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh : Perusahaan kecil kerupuk labu di Kec.Matur, Kab. Agam, Perusahaan kecil batik di Kec.Sitiling, Kab.Dharmasraya, Perusahaan kecil anyaman pandan di Kec.Junjung Siri, Kab.Solok.
  3. Perusahaan Menengah yaitu perusahaan yang mempunyai kekayaan higienis lebih dari 500jt hingga 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat perjuangan atau mempunyai hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 milyar hingga 50 milyar ( UU RI No.20 Tahun 2008Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah). Contoh : Perusahaan menengah kerupuk sanjai di Kota Bukittinggi, Perusahaan menengah kerupuk karang kaliang di Kota Bukittinggi, Perusahaan menengah kerupuk balado di Kota Bukittiggi, Perusahaan menengah kipang kacang di Kota Payakumbuh, Perusahaan menengah galamai di Kota Payakumbuh.
  4. Perusahaan Besar yaitu perusahaan yang mempunyai kekayaan higienis lebih dari 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat perjuangan atau mempunyai hasil penjualan tahunan lebih dari 50 milyar (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh : PT.Semen Padang, PT.Bank Nagari, PT.Bank Negara Indonesia (Persero), PT.Bank Mandiri (Persero), PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero).

D. Berdasarkan bidang bisnis atau Lapangan Usaha

Jenis perusahaan yang menurut sistem ekonomi yaitu :
  • Perusahaan Agraris yaitu perusahaan yang usahanya mengolah dan memanfaatkan tanah semoga menjadi lahan yang berdayaguna dan berhasil guna untuk memenuhi kebutuhan. Perusahaan pertanian ialah perusahaan yang usahanya mengolah tanah menjadi lahan pertanian, lalu ditanami tumbuh-tumbuhan semoga menghasilkan materi untuk memenuhi kebutuhan. Contohnya, pertanian padi, kacang tanah, hortikultura, perkebunan karet, kopi, teh, dan kina. . Perusahaan ini yang bergerak dalam bidang bisnis agraris. Bisnis agraris terdiri dari bisnis, yaitu : Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Kehutanan dan Peternakan.
  1. Pertanian yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis pertanian. Contoh : PT.Pertani (Persero) dan PT.Sang Hyang Sari (Persero).
  2. Perkebunan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perkebunan. Contoh : PT.Perkebunan Nusantara I-XIV (Persero) dan PT.Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
  3. Perikanan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perikanan. Contoh : Perum perikanan prasarana samudera (Persero), PT.Perikanan Samudera Besar (Persero), PT.Tirta Raja Mina (Persero), PT.Usaha Mina (Persero), PT.Perikanan Indonesia (Persero).
  4. Kehutanan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis kehutanan. Contoh : Perum Perhutani (Persero) dan PT.Inhutani I-V (Persero).
  5. Peternakan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis peternakan. Contoh : PT.Sumatera Flountry,Perusahaan sapi,perusahaan ayam ras potong,dan perusahaan ayam ras petelur.
  • Perusahaan Ekstraktif  yaitu perusahaan yang bidang usahanya memungut benda-benda yang tersedia di alam secara langsung. Perusahaan yang termasuk kelompok perusahaan ekstratif antara lain pertambangan penangkapan ikan, penebangan kayu, pemungutan rumput laut, dan pembuatan garam. Perusahaan pertambangan ialah perusahaan yang perjuangan menggali dan mengolah barang-barang tambang, contohnya pertambangan minyak bumi, besi kerikil bara, timah, dan nikel . Perusahaan ini yaitu yang bergerak dalam bidang bisnis ekstraktif, pola : PT.Timah (persero), PT.Pertamina (persero), PT.Caltex Pacifik Indonesia (persero), PT.Tambang Batubara Bukit Asam (persero), PT.Freeport Indonesia (persero) yaitu bergerak dalam bidang tambang emas dan tembaga, PT.Tambang Tondano Nusajaya. 
  • Perusahaan Perdagangan yaitu perusahaan yang usahanya mengumpulkan dan menyalurkan barang-barang hasil produksi dari produsen (pembuat) kepada konsumen (pemakai). Contoh perusahaan perdagangan ialah perjuangan pertokoan serta perdagangan ekspor dan impor. Perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perdagangan, pola : PT.Matahari Putra Prima,Tbk, PT.Indomart, PT.Hero Supermarket,Tbk, PT.Carrefour Indonesia, PT.Alfa Retalindo,Tbk (Alfa Supermarket). 
  • Perusahaan Industri yaitu perusahaan yang usahanya mengolah materi mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi (bahan baku), atau mengolah materi baku menjadi barang jadi. Perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis industri, Contoh : PT.Semen Padang, PT.Pupuk Sriwijaya (persero), PT.Petrokimia Gresik, PT.Indofood Sukses Makmur,Tbk, PT.Sari Husada,Tbk, PT.Kalbe Farma,Tbk.
  • Perusahaan Jasa yaitu perusahaan yang usahanya menyelenggarakan jasa untuk para konsumen (pemakai) dengan memperoleh imbalan. Perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis jasa, pola : PT.Bank Negara Indonesia (persero), PT.Garuda Indonesia (persero), PT.Telekomunikasi Indonesia (persero), PT.Pos Indonesia (persero), PT.Jasa Raharja (persero), PT.Pelayaran Nasional Indonesia (persero), Yayasan Perguruan Tinggi Taman Siswa, PT.Angkasa Putra (persero), PT.Asuransi Sinar Mas. 

Dasar Hukum : 

  1. Undang-Undang  No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah,
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasi,
  3. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan. 

 Referensi :

    1. Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 79.
    2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan
    3. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002, Hlm. 7.
    4. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta. 
    5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan 
    6. Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
    7. Rai Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan (edisi Revisi). Megapoin: Kesaint Blanc-IKAPI. Bekasi Jawa Barat. 
    8. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan 
    9. Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta.
    10. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.

    Related Posts

    0 komentar:

    Post a Comment