Ilmu Pengetahuan Dokumen Perusahaan

Dokumen Perusahaan - Dokumen perusahaan merupakan data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang sanggup dilihat, dibaca, atau didengar. Banyak macam dokumen perusahaan menyerupai dokumen pendirian, dokumen produksi, dokumen pemasaran, dokumen utang-piutang, dokumen kerjasama, dokumen kepegawaian, dokumen barang, dokumen keuangan, dan dokumen lainnya. Perihal dokumen perusahaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.

Di dalam UU wacana dokumen perusahaan tersebut dinyatakan bahwa setiap perusahaan harus/wajib menciptakan dan menyimpan setiap jenis dokumen untuk menjamin kepastian aturan dan melindungi kepentingan para pihak dalam suatu hubungan hukum.

 dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaa Ilmu Pengetahuan Dokumen Perusahaan
Dokumen Perusahaan
Salah satu jenis dokumen perusahaan yang wajib dibuat dan disimpan ialah dokumen keuangan. Uraian khusus dokumen keuangan antara lain terdapat pada Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), beserta penjelasannya, termasuk jugadalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

Trimo (1987 : 7) menyatakan bahwa dokumentasi berasal dari kata dokumen yang dalam bahasa Inggris lebih dikenal dengan istilah record ataupun recorded material. Sedangkan record diterjemahkan dalam bahasa Indonesia juga sebagai warkat, catatan, rekaman (Suraja, 2006 : 32).

Basuki (2003 : 14) menyatakan “sebuah dokumen sanggup berupa arsip dinamis maupun arsip statis”. Dan ”arsip ialah rekaman kegiatan atau insiden dalam aneka macam bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh forum negara, pemerintahan daerah, forum pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” (Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan (“Undang-Undang Dokumen Perusahaan”) telah mulai berlaku dan diundangkan semenjak tahun 1997. Undang-Undang Dokumen Perusahaan tersebut mencabut ketentuan Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan segala ketentuan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dokumen Perusahaan. Undang-Undang Dokumen Perusahaan mengatur wacana dokumen perusahaan, termasuk pengalihan, pemindahan, penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan. Dengan berlakunya Undang-Undang Dokumen Perusahaan, maka pengaturan mengenai penyimpanan dokumen menjadi lebih singkat dan ketentuan mengenai pemusnahan dokumen ditentukan sendiri oleh pimpinan perusahaan. Hal ini menjadikan perusahahaan menjadi lebih efektif dan efisien.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Dokumen Perusahaan, yang dimaksud dengan dokumen perusahaan ialah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang sanggup dilihat, dibaca, atau didengar (“Dokumen Perusahaan”). Dokumen Perusahaan terdiri dari :

1. Dokumen Keuangan

Dokumen keuangan terdiri dari:
  1. Catatan, yang terdiri dari neraca tahunan, perhitungan keuntungan rugi tahunan, rekening jurnal transaksi harian, atau setiap goresan pena yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan suatu perusahaan. Catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan keuntungan rugi tahunan atau goresan pena lain yang menggambarkan neraca dan keuntungan rugi wajib ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan dan apabila peraturan perundang-undangan yang berkaitan pribadi dengan kegiatan perusahaan di bidang tertentu tidak memilih lain, maka catatan dibuat paling lambat 6 (enam) bulan terhitung semenjak tamat tahun buku perusahaan yang bersangkutan.
  2. Bukti pembukuan yang terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar pembukuan yang menghipnotis perubahan kekayaan, utang dan modal.
  3. Data pendukung manajemen keuangan, merupakan data administratif yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan.
Dokumen-dokumen tersebut di atas merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan perjuangan suatu perusahaan dan wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung semenjak tamat tahun buku perusahaan yang bersangkutan. Kecuali untuk data pendukung yang tidak merupakan potongan dari bukti pembukuan, jangka waktu penyimpanannya diubahsuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.

2. Dokumen lainnya

Dokumen lainnya, terdiri dari data atau setiap goresan pena yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait pribadi dengan dokumen keuangan. Jangka waktu penyimpanan dokumen ini ditetapkan berdasarkan nilai guna dokumen tersebut.

Dalam rangka kemajuan teknologi, maka Dokumen Perusahaan sanggup dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan dokumen yang dimuat di dalamnya tetap dianggap sebagai alat bukti yang sah. Pengalihan tersebut wajib untuk dilegalisasi oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan, dengan dibuatkan informasi acara.

Pengaturan mengenai pemusnahan dokumen keuangan dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan. Pimpinan perusahaan tersebut atau pejabat lain yang ditunjuk bertanggungjawab atas segala kerugian perusahaan dan/atau pihak ketiga sebagai akhir dari pemusnahan Dokumen Perusahaan, dalam hal:
  1. Pemusnahan Dokumen Perusahaan dilakukan sebelum habis jangka waktu penyimpanan; atau
  2. Pemusnahan Dokumen Perusahaan dilakukan, sedangkan diketahui atau patut diketahui bahwa Dokumen Perusahaan tersebut masih tetap harus disimpan, sebab mempunyai nilai guna baik yang berkaitan dengan kekayaan, hak dan kewajiban perusahaan maupun kepentingan lainnya. 

1. Macam-macam Dokumen Keuangan Perusahaan

Dalam UU Nomor 8 Tahun 1997 wacana Dokumen Perusahaan, yang dimaksud perusahaan ialah setiap bentuk perjuangan yang melaksanakan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun tubuh perjuangan yang berbentuk aturan atau bukan tubuh hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap perusahaan diwajibkan menciptakan dan menyimpan setiap jenis dokumen untuk menjamin kepastian aturan dan melindungi kepentingan para pihak dalam suatu hubungan hukum. Ini ialah segi kepentingan nilai-guna aturan (legal value) dari dokumen perusahaan.

Seperti telah dipaparkan di atas, di dalam UU Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan tersebut tersurat secara khusus dan detail wacana dokumen keuangan perusahaan. Ini memperlihatkan adanya anggapan dan pandangan di kalangan Pemerintah atau Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia betapa pentingnya dokumen keuangan setiap perusahaan. Dan dengan demikian diharapkan tidak ada kejadian ataupun transaksi keuangan perusahaan yang tidak didokumentasikan, dan dokumen keuangan yang sudah dibuat harus disimpan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan ketentuan.

Dokumen keuangan perusahaan terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung manajemen keuangan, yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan perjuangan suatu perusahaan (Pasal 3). Catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan keuntungan rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap goresan pena yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan perjuangan suatu perusahaan. Bukti pembukuan terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar pembukuan yang menghipnotis perubahan kekayaan, utang, dan modal. Sedangkan data pendukung manajemen keuangan merupakan data administratif yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan. Data pendukung manajemen keuangan terdiri dari data pendukung yang merupakan potongan dari bukti pembukuan, dan data pendukung yang tidak merupakan potongan dari bukti pembukuan.

Neraca tahunan ialah salah satu bentuk catatan yang menggambarkan posisi kekayaan, utang, dan modal pada tamat tahun buku yang merupakan pertanggungjawaban keuangan.
Rekening ialah salah satu bentuk catatan yang dibuat perusahaan untuk menampung transaksi yang sejenis yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan dan sanggup juga disebut buku besar atau perkiraan.

Jurnal transaksi harian ialah salah satu bentuk catatan yang menggambarkan adanya transaksi yang sanggup berupa buku harian atau catatan harian atau goresan pena lainnya.

Tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan perjuangan suatu perusahaan ialah goresan pena yang menggambarkan neraca tahunan, perhitungan keuntungan rugi tahunan, rekening, dan jurnal transaksi harian.

Warkat ialah dokumen tertulis yang bentuk dan penggunaannya ditetapkan berdasarkan aturan tertentu dan merupakan bukti transaksi, contohnya cek, bilyet giro, surat perintah membayar, wesel, nota debet, dan nota kredit.

Perubahan kekayaan, utang, dan modal ialah bertambah dan atau berkurangnya jumlah dan susunan kekayaan, utang dan modal.

2. Alasan Besarnya Perhatian pada Dokumen Keuangan Perusahaan

Ada beberapa alasan yang sanggup diidentifikasi berkenaan dengan besarnya perhatian pada dokumen keuangan perusahaan sehingga disebut dan diurai secara khusus dan detail dalam UU wacana Dokumen Perusahaan. Alasan pertama terkait dengan kesadaran perlunya sumbangan kepentingan dan jaminan kepastian aturan para pihak dalam suatu hubungan hukum. Pihak-pihak menyerupai pengusaha, pemerintah, dan masyarakat sanggup mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu dengan perusahaan. Kepentingan yang berkenaan dengan perihal keuangan perusahaan contohnya keamanan dan kepastian pemegang saham, pembagian keuntungan atau keuntungan perusahaan bagi perusahaan, pengurus perusahaan, dan pemegang saham, kepentingan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, dan kepentingan pajak yang harus disetor kepada negara yang semuanya bermuara kepada demi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraaan rakyat, atau untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat yang bersendikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang merupakan potongan integral harapan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Alasan kedua, sanggup dilihat pada klarifikasi UU tersebut yang menguraikan bahwa pembentukan peraturan mengenai dokumen perusahaan ini merupakan potongan dari pembangunan aturan di bidang ekonomi sebagai upaya memacu laju pertumbuhan perusahaan melalui pengelolaan dokumen perusahaan yang efektif dan efisien. Makara pengaturan dokumen keuangan perusahaan merupakan bentuk dari pembangunan aturan di bidang ekonomi yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh perusahaan c.q. pengelola perusahaan.

Alasan ketiga dari pandangan praktik manajemen keuangan dan akuntansi, sanggup dikatakan bahwa perhatian besar pada dokumen keuangan perusahaan dilakukan sebab dokumen keuangan ialah sebagai alat pertanggungjawaban apa yang telah terjadi di masa lalu, alat memilih posisi keuangan perusahaan ketika ini, alat melaksanakan audit terhadap laporan keuangan untuk menguji akurasinya, dan sarana pembuatan keputusan yang lebih memfokus pandangan masa depan (bandingkan dengan Atmaja, 1994 : 1).

3. Kegiatan Pengelolaan Dokumen Keuangan Perusahaan

Kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan Pengelolaan atau pengaturan dokumen perusahaan khususnya dokumen keuangan yaitu pembuatan, penyimpanan, pengalihan bentuk dokumen dan legalisasi, pemindahan dokumen, penyerahan dokumen, dan pemusnahan dokumen.

a. Pembuatan Catatan Keuangan

Di dalam UU Nomor 7 Tahun 1997 wacana Dokumen Perusahaan dikatakan bahwa setiap perusahaan wajib menciptakan catatan keuangan biar setiap ketika sanggup diketahui keadaan kekayaan, utang, modal, hak dan kewajiban perusahaan untuk melindungai baik kepentingan perusahaan, Pemerintah maupun kepentingan pihak ketiga (Pasal 8 dan Penjelasannya).

Setiap perusahaan wajib menciptakan catatan yang terdiri neraca tahunan, perhitungan keuntungan rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap goresan pena yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan perjuangan suatu perusahaan (Pasal 5). Catatan tersebut wajib dibuat dengan memakai abjad Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia, atau dalam bahasa aneh dalam hal ada izin dari Menteri Keuangan. Kalau catatan tidak dibuat dengan ketentuan ini, perusahaan yang bersangkutan dianggap belum menciptakan catatan, dan kelalaian tersebut menjadi tanggungjawab perusahaan yang bersangkutan (Pasal 8 dan Penjelasannya).

Catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan keuntungan rugi tahunan, atau goresan pena lain yang menggambarkan neraca dan keuntungan rugi, wajib ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan. Apabila neraca tahunan atau perhitungan keuntungan rugi tahunan belum ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk, secara aturan perusahaan dianggap belum menciptakan neraca tahuanan atau perhitungan keuntungan rugi tahunan. Yang dimaksud dengan pimpinan perusahaan ialah seseorang yang berdasarkan Anggaran Dasar memimpin perusahaan yang bersangkutan dan mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Yang dimaksud pejabat yang ditunjuk ialah seseorang yang diberi kewenangan oleh pimpinan perusahaan untuk mengelola dokumen perusahaan Dalam hal peraturan perundang-undangan yang berkaitan pribadi dengan kegiatan perusahaan di bidang tertentu tidak memilih lain, maka catatan dibuat paling lambat 6 bulan terhitung semenjak tamat tahun buku perusahaan yang bersangkutan. Kelalaian melaksanakan kewajiban tersebut menjadi tanggungjawab perusahaan yang bersangkutan (Pasal 9 dan Penjelasannya).

Catatan neraca tahunan, perhitungan keuntungan rugi tahunan, dibuat di atas kertas. Apabila catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan keuntungan rugi tahunan, atau goresan pena lain yang menggambarkan neraca keuntungan rugi, tidak dibuat di atas kertas, perusahaan dianggap belum menciptakan catatan. Catatan yang berbentuk rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap goresan pena yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan perjuangan suatu perusahaan dibuat di atas kertas atau dalam sarana lainnya. Sarana lain yang dimaksud ialah alat bantu untuk memproses pembuatan dokumen perusahaan yang semenjak semula tidak dibuat di atas kertas, contohnya memakai pita magnetic atau disket (Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasannya).

Tujuan kewajiban perusahaan menciptakan catatan ialah biar setiap ketika sanggup diketahui keadaan kekayaan, utang, modal, hak dan kewajiban perusahaan untuk melindungi baik kepentingan perusahaan, kepentingan Pemerintah maupun kepentingan pihak ketiga. Kewajiban tersebut bersifat keperdataan, sehingga risiko yang timbul sebab tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut menjadi tanggungjawab perusahaan yang bersangkutan.

b. Penyimpanan Dokumen

Catatan yang terdiri neraca tahunan, perhitungan keuntungan rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap goresan pena yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan perjuangan suatu perusahaan; bukti pembukuan yang terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar pembukuan yang menghipnotis perubahan kekayaan, utang, dan modal; dan data pendukung manajemen keuangan yang merupakan data administratif yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan wajib disimpan 10 tahun terhitung semenjak tamat tahun buku perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian apabila sebelum jangka waktu 10 tahun dokumen yang bersangkutan dimusnahkan, maka risiko sebab pemusnahan tersebut menjadi tanggungjawab perusahaan yang bersangkutan (Pasal 11 dan Penjelasannya).

Data pendukung manajemen keuangan yang terdiri dari data pendukung yang tidak merupakan potongan dari bukti pembukuan, jangka waktu penyimpanannya diubahsuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.Dokumen lainnya yang terdiri dari data atau setiap goresan pena yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait pribadi dengan dokumen keuangan, jangka waktu penyimpanannya ditetapkan berdasarkan nilai guna dokumen tersebut. Yang dimaksud nilai guna dokumen ialah nilai dokumen perusahaan yang didasarkan pada kegunaan dokumen dalam menunjang pelaksanaan kegiatan perjuangan perusahaan. Berdasarkan nilai guna dokumen yang bersangkutan, maka jangka waktu penyimpanannya sanggup ditetapkan kurang dari 10 tahun atau lebih dari 10 tahun. Jangka waktu penyimpanan disusun oleh perusahaan yang bersangkutan dalam suatu jadwal retensi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan perusahaan. Kewajiban penyimpanan ini tidak menghilangkan fungsi dokumen yang bersangkutan sebagai alat bukti sesuai dengan kebutuhan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan mengenai daluwarsa suatu tuntutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau untuk kepentingan aturan lainnya. Sekalipun suatu dokumen telah melewati masa wajib simpan, tetapi dokumen tersebut tetap sanggup dipergunakan sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan mengenai daluwarsa suatu tuntutan (Pasal 11 dan Penjelasannya).

c. Pengalihan Bentuk Dokumen dan Legalisasi

Tentang pengalihan bentuk dokumen dan ratifikasi ini di atur dalam UU No. 8 Tahun 1997 Pasal 12 dan Penjelasannya serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan Ke Dalam Mikrofilm Atau Media Lainnya Dan Legalisasi.

1) Pengalihan Bentuk Dokumen

Dokumen perusahaan sanggup dialihkan ke dalam microfilm atau media lainnya. Pengalihan dokumen perusahaan ke dalam microfilm atau media lainnya sanggup dilakukan semenjak dokumen tersebut dibuat atau diterima oleh perusahaan yang bersangkutan. Mikrofilm ialah film yang memuat rekaman materi tertulis, tercetak, dan tergambar dalam ukuran yang sangat kecil. Sedangkan yang dimaksud media lainnya ialah alat penyimpanan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang sanggup menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan contohnya Compact Disk Read Only Memory (CD ROM) dan Write Once Read Many (WORM).
Dokumen perusahaan yang semenjak semula dibuat atau diterima dalam sarana bukan kertas misanya rekening, jurnal transaksi harian, nota kredit, dan nota debet yang diproses secara komputerisasi dan karenanya disimpan dalam bentuk disket, harddisk atau sarana lainnya, sanggup pribadi dialihkan ke dalam microfilm atau media lainnya tanpa perlu dibuatkan hasil cetakannya (hard copy). Dalam mengalihkan dokumen perusahaan, pimpinan perusahaan wajib mempertimbangkan kegunaan naskah orisinil dokumen yang perlu tetap disimpan sebab mengandung nilai tertentu demi kepentingan perusahaan atau kepentingan nasional. 

Dalam hal dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam microfilm atau media lainnya ialah naskah orisinil yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan aturan tertentu atau masih mengandung hak dan atau kewajiban yang masih harus dipenuhi oleh pihak yang berkepentingan contohnya perjanjian kredit jangka panjang yang lebih 10 tahun, atau dokumen yang masih diharapkan dalam penyelesaian sengketa, pimpinan perusahaan wajib tetap menyimpan naskah orisinil tersebut. Makara pimpinan perusahaan tetap harus menyimpan naskah asli, apabila dokumen tersebut masih mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan atau mengandung kepentingan aturan tertentu. Kelalaian dalam melaksanakan kewajiban tersebut, pimpinan perusahaan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Tata Cara Pengalihan

Sebelum melaksanakan pengalihan, perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan persiapan dan penelitian dari aneka macam aspek atas dokumen perusahaan yang akan dialihkan. Persiapan dan penelitian dari aneka macam aspek sebelum melaksanakan pengalihan mencakup :
  1. Aspek ekonomi, contohnya penentuan jenis dokumen-dokumen yang perlu dialihkan dengan mempertimbangkan factor biaya dan efisiensi, proses pengalihan akan dilakukan sendiri atau memakai jasa perusahaan lain;
  2. Aspek teknis, contohnya pemilihan pertelaan yang digunakan untuk mengalihkan, jenis microfilm atau media lainnya yang akan dipakai;
  3. Aspek administratif, contohnya perlu dibuat suatu organisasi tersendiri atau tidak, pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pengalihan, penyusunan prosedur kerja pengalihan dokumen.
Dengan demikian pimpinan perusahaan yang bersangkutan sanggup terlebih dahulu memutuskan aliran intern dalam rangka pengalihan dokumen perusahaan.

Pimpinan perusahaan sanggup memutuskan pejabat di lingkungan perusahaan yang bersangkutan yang ditunjuk dan bertanggungjawab untuk meneliti dan memutuskan dokumen perusahaan yang akan dialihkan, dan bertanggungjawab dalam proses pengalihan dokumen perusahaan.

Keputusan mengenai pengalihan dokumen perusahaan hanya sanggup dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk.

Dalam dokumen perusahaan yang dibuat perusahaan berbentuk neraca tahunan, perhitungan keuntungan rugi tahunan, atau goresan pena lain yang menggambarkan neraca tabrak rugi, pengalihan hanya sanggup dilakukan sehabis dokumen perusahaan tersebut dibuat di atas kertas dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan.

Pengalihan dokumen perusahaan sanggup dilakukan terhadap satu set dokumen tertentu atau sekumpulan dokumen baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Untuk efisiensi, pengalihan dokumen perusahaan sanggup dilakukan pada sekelompok dokumen perusahaan yang sejenis maupun tidak sejenis, sepanjang perusahaan yang bersangkutan sanggup memastikan bahwa pencarian kembali dokumen tertentu dalam microfilm atau media lainnya sanggup dilakukan dengan mudah, contohnya dengan pembuatan indeks dokumen perusahaan yang dialihkan.

Yang dimaksud dengan satu set dokumen tertentu contohnya dokumen perusahaan yang menyangkut satu kegiatan tertentu dari awal hingga selesainya kegiatan tersebut. Yang dimaksud dengan sekumpulan dokumen sejenis contohnya dokumen yang memuat duduk masalah atau materi yang sama.Yang dimaksud sekumpulan dokumen yang tidak sejenis contohnya dokumen yang didasarkan pada waktu pembuatan atau diterima.

Pengalihan dokumen perusahaan sanggup dilakukan dengan memakai peralatan dan teknologi yang memenuhi standar ketetapan dan kelengkapan sehingga sanggup menjamin hasil pengalihan sesuai dengan naskah orisinil dokumen yang dialihkan.

Dalam pengalihan dokumen perusahaan, pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk wajib menjamin keamanan proses pengalihan biar :
  1. Dokumen perusahaan hasil pengalihan, yang disimpan di dalam microfilm atau media lainnya tersebut, merupakan dokumen pengganti yang sepenuhnya sama dengan naskah aslinya;
  2. Microfilm atau media lainnya tetap dalam keadaan baik untuk sanggup disimpan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan mengenai daluwarsa suatu tuntutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  3. Dokumen hasil pengalihan sanggup dibaca atau dicetak kembali di atas kertas.
Perusahaan sanggup menunjuk perusahaan lain untuk melaksanakan pengalihan dokumen perusahaan ke dalam microfilm atau media lainnya.

Perusahaan yang ditunjuk melaksanakan pengalihan dokumen wajib memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Berbadan Hukum, dan
  2. Memperoleh Izin Usaha.

2) Legalisasi Pengalihan Dokumen

Setiap pengalihan dokumen perusahaan ke dalam microfilm atau media lainnya termasuk pengalihan ulang (baik dari naskah orisinil maupun dari hasil pengalihan yang telah dilakukan) wajib dilegalisasi. Yang dimaksud dengan naskah orisinil ialah dokumen perusahaan yang dibuat atau diterima oleh perusahaan sebagaimana adanya pada ketika dibuat atau diterima. Apabila pengalihan dokumen perusahaan tidak dilegalisasi, maka dokumen perusahaan hasil pengalihan tersebut secara aturan tidak sanggup dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Legalisasi ialah tindakan ratifikasi isi dokumen perusahaan yang dialihkan atau ditransformasikan ke dalam microfilm atau media lain yang pertanda atau menyatakan bahwa isi dokumen perusahaan yang terkandung di dalam mikro film atau media lain tersebut sesuai dengan naskah aslinya. Legalisasi dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan, dengan dibuatkan informasi acara. Berita program sekurang-kurangnya memuat :
  • keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya legalisasi;
  • keterangan wacana jenis dokumen yang dialihkan;
  • keterangan bahwa pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas ke dalam microfilm atau media lainnya telah dilakukann sesuai dengan aslinya; dan
  • tanda tangan dan nama terperinci pejabat yang bersangkutan.
Berita program pada ketika terjadi pengalihan dokumen ke dalam microfilm atau media lainnya, dibuat rangkat 3 dan dilampiri daftar pertelaan atas dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam microfilm atau media lainnya dengan ketentuan :
  • lembar pertama untuk pimpinan perusahaan;
  • lembar kedua untuk unit pengolahan; dan
  • lembar ketiga untuk unit kearsipan.
Berita program dan daftar pertelaan merupakan potongan yang tak terpisahkan dari dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam microfilm atau media lainnya.

Dalam hal pengalihan dokumen perusahaan dilaksanakan oleh perusahaan lain maka pembuatan informasi program tetap menjadi tanggungjawab pimpinan perusahaan yang bersangkutan.

Dalam 1 mikrofilm atau media lainnya sanggup memuat beberapa proses pengalihan dokumen perusahaan yang masing-masing dibuatkan informasi acaranya.

Pembuatan informasi program pengalihan dokumen perusahaan, yang semenjak semula dibuat atau diterima dalam sarana lainnya, sanggup dilakukan secara elektronis dengan tetap mendasarkan pada ketentuan tersebut di atas. Pembuatan informasi program yang dilakukan secara elektronis ialah isi informasi program dan daftar pertelaan sudah terekam dalam microfilm atau media lainnya. Tanda tangan pejabat dalam informasi program berupa rekaman tanda tangan pejabat pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan. Dengan demikian informasi program tersebut sanggup tidak atau dibuat dalam sarana kertas.

Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam microfilm atau media lainnya dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu contohnya untuk keperluan memenuhi undangan polisi, jaksa, atau hakim dalam investigasi perkara, sanggup dilakukan ratifikasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam microfilm atau media lainnya. Legalisasi dilakukan dengan cara pembubuhan tanda tangan pada hasil cetak dokumen tersebut dan pernyataan bahwa hasil cetak sesuai dengan aslinya.

d. Pemindahan Dokumen

Perilah pemindahan dokumen perusahaan diatur pada Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1997 dan Penjelasannya Pemindahan dokumen perusahaan dari unit pengolahan ke unit kearsipan di lingkungan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan yang pelaksanannya diubahsuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan. Unit pengolahan ialah satuan kerja yang mempunyai kiprah dan tanggungjawab mengolah semua dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan. Unit kearsipan ialah satuan kerja yang mempunyai kiprah dan tanggungjawab mengelola dokumen perusahaan yang sudah diselesaikan oleh unit pengolahan untuk disimpan dan dipelihara.

Penentuan tatacara pemindahan dokumen perusahaan diserahkan kepada pimpinan perusahaan, sebab yang mengetahui kebutuhan perusahaan ialah pimpinan perusahaan yang bersangkutan. Dalam tatacara tersebut sanggup pula ditentukan bahwa pemindahan dokumen disertai dengan daftar pertelaan dan pembuatan informasi program yang sekurang-kurangnya memuat :
  1. Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun dilakukannya pemindahan;
  2. Keterangan wacana pelaksanaan pemindahan; dan
  3. Tanda tangan dan nama terperinci pejabat yang memindahkan dan pejabat yang mendapatkan pemindahan.

e. Penyerahan Dokumen

Tentang penyerahan dokumen perusahaan ini diatur pada pasal 18 UU No. 8 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999. Setiap perusahaan yang dalam kegiatan usahanya mempunyai dokumen yang mempunyai nilai bagi kepentingan nasional wajib menyerahkan dokumen tersebut ke Arsip nasional. Pimpinan perusahaan secara terjadwal wajib melaksanakan penyiangan (yaitu kegiatan memilah, mengeluarkan dan menyisihkan dokumen perusahaan yang telah berakhir fungsinya) dan evaluasi (yaitu kegiatan memilih nilai guna dokumen perusahaan yang didasarkan pada kegunaannya bagi kepentingan pengguna dokumen) terhadap dokumen perusahaan yang dibuat atau diterima oleh perusahaan yang bersangkutan untuk memilih :
  1. Dokumen perusahaan yang wajib diserahkan kepada Arsip Nasional; dan
  2. Dokumen perusahaan yang sanggup dimusnahkan sesuai jadwal retensi.
Dalam pelaksanaan penilaian, pimpinan perusahaan sanggup membentuk panitia yang bertugas melaksanakan evaluasi atas dokumen perusahaan yang akan diserahkan atau dimusnahkan.

Dokumen perusahaan tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional tetapi sudah tidak mempunyai nilai guna bagi kepentingan perusahaan, dan telah melampauai jangka waktu wajib simpan, wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan. Apabila ketentuan ini tidak dilaksanakan, maka terkena ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan. Dokumen perusahaan yang wajib diserahkan merupakan dokumen perusahaan yang mempunyai nilai histories yang penggunaannya berkaitan dengan :
  1. Kegiatan pemerintahan;
  2. Kegiatan pembangunan nasional; atau
  3. Kehidupan kebangsaan.
Penyerahan dokumen perusahaan dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam waktu 10 tahun. Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit, penyerahan dokumen perusahaan dilakukan sehabis ketetapan pailit dari pengadilan mempunyai kekuatan aturan tetap. Dalam hal perusahaan dinyatakan dilikuidasi, penyerahan dokumen perusahaan dilakukan sehabis pemberesan selesai dilaksanakan.
  • Tatacara Penyerahan

Dalam pelaksanaan penyerahan dokumen perusahaan, pimpinan perusahaan wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Kepala Arsip Nasional. Kemudian Kepala Arsip Nasional wajib mengatakan balasan atas surat pimpinan perusahaan paling lambat 60 hari semenjak tanggal diterimanya surat pemberitahuan penyerahan dokumen perusahaan yang dengan rinci menyebutkan :
  1. waktu penerimaan,
  2. tempat penerimaan,
  3. pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan penyerahan dokumen, dan
  4. rincian dokumen yang sanggup diterima.
Apabila sehabis lewat jangka waktu 60 hari Kepala Arsip Nasional tidak mengatakan jawaban, maka pimpinan perusahaan sanggup pribadi menyerahkan dokumen perusahaan.
Penyerahan dokumen dilaksanakan dengan pembuatan informasi program yang sekurang-kurangnya memuat :
  1. keterangan tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun dilakukannya penyerahan;
  2. keterangan wacana pelaksanaan penyerahan; dan
  3. tanda tangan dan nama terperinci pejabat yang menyerahkan dan pejabat yang mendapatkan penyerahan.
Pada informasi program penyerahan dilampirkan daftar pertelaan dokumen yang akan diserahkan. Daftar pertelaan ialah daftar yang memuat keterangan antara lain mengenai jenis, jumlah, dan jangka waktu penyimpanan dokumen yang bersangkutan.
Berita program penyerahan dokumen perusahaan sekurang-kurangnya dibuat dalam rangkap 2 dengan ketentuan :
  1. lembar pertama untuk pimpinan perusahaan, dan
  2. lembar kedua untuk Kepala Arsip Nasional.
Dalam hal Arsip Nasional menilai bahwa dokumen perusahaan yang diserahkan kepada Arsip nasional bukan merupakan dokumen yang wajib diserahkan kepada Arsip Nasional sesuai UU Nomor 8 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, maka Arsip Nasional sanggup menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada perusahaan untuk dimusnahkan.

f. Pemusnahan Dokumen

Perihal pemusnahan dokumen perusahaan ini diatur pada pasal 19, 20, 21, dan 22 UU No. 8 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999. Setiap perusahaan sanggup melaksanakan pemusnahan dokumen perusahaan yang :
  1. Telah melampaui jangka waktu simpan yang tercantum dalam jadwal retensi;
  2. Tidak lagi mempunyai nilai guna bagi kepentingan perusahaan;
  3. Tidak mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional;
  4. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
  5. Tidak terdapat kaitan dengan masalah pidana atau masalah perdata yang masih dalam proses.
Dalam hal dokumen perusahaan telah dialihkan ke dalam microfilm atau media lainnya dokumen tersebut sanggup segera dimusnahkan kecuali ditentukan lain oleh pimpinan perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemusnahan catatan, bukti pembukuan, data pendukung manajemen keuangan dan dokumen lainnya dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan berdasarkan jadwal retensi. Dalam penyusunan jadwal retensi dokumen yang akan dimusnahkan, perlu dipertimbangkan dokumen yang sebab sifatnya tetap disimpan dan dipelihara.

Pimpinan perusahaan yang bertanggungjawab atas pemusnahan dokumen perusahaan atau pejabat lain yang ditunjuk, bertanggungjawab atas segala kerugian perusahaan dan atau pihak ketiga dalam hal :
  1. pemusnahan dokumen perusahaan dilakukan sebelum habis jangka waktu wajib simpan, atau
  2. pemusnahan dokumen perusahaan dilakukan, sedangkan diketahui atau patut diketahui bahwa dokumen perusahaan tersebut masih tetap harus disimpan, sebab mempunyai nilai guna baik yang berkaitan dengan kekayaan, hak, dan kewajiban perusahaan maupun kepentingan lainnya.
Pemusnahan dokumen perusahaan yang telah dialihkan ke dalam mikro film atau media lainnya, sanggup segera dilakukan kecuali ditentukan lain oleh pimpinan perusahaan. Pimpinan perusahaan sanggup memutuskan suatu dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas tetap disimpan walaupun telah dialihkan ke dalam mikro film atau media lainnya.

Pemusnahan dokumen perusahaan dilakukan secara total, dengan cara memperabukan habis, mencacah atau dengan cara lain sehingga sehingga tidak sanggup dikenal lagi baik isi maupun bentuknya.
Pemusnahan dilaksanakan dengan pembuatan informasi program yang sekurang-kurangnya memuat :
  1. keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan;
  2. keterangan wacana pelaksanaan pemusnahan; dan
  3. tanda tangan dan nama terperinci pejabat yang melaksanakan pemusnahan.
Berita program pemusnahan dokumen perusahaan sekurang-kurangnya dibuat dalam rangkap 3 dengan ketentuan :
  1. lembar pertama untuk pimpinan perusahaan;
  2. lembar kedua untuk unit pengolahan; dan
  3. lembar ketiga untuk unit kearsipan.
Pada setiap lembar informasi program pemusnahan dilampirkan daftar pertelaan dokumen yang dimusnahkan.Pelaksanaan pemusnahan dokumen perusahaan wajib disaksikan oleh 2 orang pejabat dari perusahaan yang bersangkutan.

4. Faktor-faktor Yang Berkaitan Dengan Keefektifan Dan Efisiensi Pengelolaan Dokumen Keuangan Perusahaan

Riggs (1988 : 420) mengingatkan bahwa dokumentasi hanya merupakan sebagian, walaupun penting, dari suatu proses yang lebih besar. Kepentingan dokumen perusahaan akan dirasa semakin penting apabila seluruh bentuk kegiatan pengelolaan dokumen yaitu pembuatan catatan, penyimpanan, pengalihan bentuk dokumen dan legalisasi, pemindahan dokumen, penyerahan dokumen, dan pemusnahan dokumen dilakukan dengan penuh kesadaran dan kesungguhan serta mengatakan sumbangan besar bagi semua unsur yang berkepentingan dalam acara manajerial, operasional dan pengembangan perusahaan. 

Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 mengatakan isyarat biar tata cara pembuatan dan penyimpanan arsip yang sebelumnya menjadikan beban irit dan administrative yang memberatkan perusahaan, kemudian sanggup dijalankan dengan mengupayakan tidak menjadikan beban irit dan administrative yang memberatkan sehingga sanggup membantu menjamin penyelenggaraan perusahaan secara efektif dan efisien (konsideran b,d, e). Misi UU tersebut ialah menjadikan keefektifan dan efisiensi pengelolaan dokumen perusahaan diupayakan oleh setiap perusahaan. 

Dari sudut pandang UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan sanggup dikatakan bahwa keefektifan pengelolaan dokumen perusahaan berkenaan dengan : terjaminnya ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; optimalisasi pemanfaatan arsip; terjaminnya pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; terjaminnya keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; terjaminnya keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan meningkatnya kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya (bandingkan dengan Pasal 3 UU Nomor 43 Tahun 2009 wacana Kearsipan). 

Pengelolaan dokumen atau arsip yang efektif terjadi bilamana tujuan tersebut sanggup direalisasikan. Sedangkan efisiensi pengelolaan dokumen perusahaan berkenaan dengan besar-kecilnya korban perjuangan atau biaya yang berkenaan dengan penggunaan pikiran, tenaga, uang, barang, waktu, dan ruang (gedung) untuk melaksanakan aneka macam kegiatan pengelolaan dokumen atau arsip untuk mencapai hasil atau tujuan yang diharapkan. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dokumen atau arsip dikatakan efisien jika korban perjuangan atau biaya dari aneka macam unsur yang dibutuhkan untuk mencapai hasil atau tujuan tersebut relatif kecil (sedikit tetapi cukup untuk melaksanakan kegiatan).

Keefektifan dan efisiensi Pengelolaan dokumen perusahaan ditentukan oleh factor-faktor : sumber daya insan yang mengurusi dokumen perusahaan dan sarana prasarana yang digunakan dalam Pengelolaan dokumen.

a. Faktor Sumber Daya Manusia

Dokumentasi ataupun kearsipan merupakan suatu profesi yaitu bidang khusus dan tersendiri, umumnya memerlukan pendidikan tinggi dan mengatakan karir seumur bagi yang menekuninya (Henry, 1988, 301). Sumber daya insan yang mengurusi dokumen perusahaan terdiri dari : pimpinan unit, dokumentalis/arsiparis dan tenaga kerja lainnya. Menurut pasal 29 UU No. 43 tahun 2009 wacana Kearsipan pimpinan unit kearsipan haruslah seorang yang professional dan mempunyai kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pembinaan kearsipan. Kompetensi ialah kemampuan yang sanggup berupa pengetahuan, keterampilan, nilai hidup, contoh berpikir dan bertindak yang telah menjadi potongan hidup (Suparno, 2002 : 59). 

Kompetensi pimpinan unit kearsipan mencakup pengetahuan wacana dokumentasi, kearsipan, manajemen dan manajemen; keterampilan menjalankan fungsi-fungsi manajemen dan kiprah manajerial di bidang kerja dokumentasi dan kearsipan; mempunyai keyakinan dan ketakwaan dalam sikap sehari-hari sesuai dengan agamanya, mempunyai nilai dasar humaniora untuk menerapkan kebersamaam dalam kehidupan, aktif, demokratis, terbuka dan berwawasan luas. Sedangkan pada pasal 30 ayat 1 dan 2 tersurat bahwa arsiparis dan sumber daya insan manusia yang mempunyai kompetensi dan profesionalitas di bidang kearsipan harus dibina dan dikembangkan melalui upaya pengadaan, pengembangan kompetensi dan keprofesionalan arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan, serta pengawasan pendidikan dan pembinaan kearsipan; pengaturan kiprah dan kedudukan aturan arsiparis; dan penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi untuk sumber daya kearsipan.

Keprofesionalan dan kompetensi yang dimiliki pimpinan unit kearsipan perusahaan, dan juga dipunyai oleh arsiparis dan pegawai yang ikut bertanggungjawab terhadap pengelolaan dokumen keuangan perusahaan dan dokumen lainnya memungkinkan terciptanya keefektifan dan efisiensi pengelolaan dokumen perusahaan.

b. Faktor Sarana Prasarana

Untuk mengurus dokumen secara efektif dan efisien, setiap perusahaan harus menyediakan prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan menyangkut kualitas dan spesifikasi, yang macam dan jumlahnya sanggup dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (Pasal 31 dan 32 UU No. 43 Tahun 2009). 

Perusahaan harus mengusahakan sarana prasarana pengelolaan dokumen yang lengkap macamnya, mencukupi jumlahnya, baik kondisinya, dan mengikuti perkembangan teknologi untuk melaksanakan pembuatan catatan, penyimpanan, pengalihan bentuk dokumen dan legalisasi, pemindahan dokumen, penyerahan dokumen, dan pemusnahan dokumen guna mendukung terciptanya keefektifan dan efisiensi pengelolaan dokumen yang seoptimal mungkin.

Kesimpulan

Dokumen keuangan perusahaan mempunyai nilai guna penting bagi aneka macam pihak yang terkait dengan keberadaan dan perkembangan perusahaan menyerupai pemilik perjuangan ataupun pemegang saham, pengurus perusahaan, pemerintah, bahkan masyarakat (rakyat) sebab dampak hidup dan perkembangan perusahaan akan dirasakan oleh semua pihak tersebut. Oleh sebab itu semua bentuk kegiatan pengelolaan dokumen harus dilakukan dengan jelas, penuh kesadaran, tidak sekedar dipandang sebagai rutinitas tetapi penuh kesungguhan. Keefektifan dan efisiensi yang optimal dari pengelolaan dokumen keuangan perusahaan harus menjadi kiblat setiap pimpinan, arsiparis atau dokumentalis dalam melaksanakan tugasnya. Profesionalitas dan kompetensi mereka dalam bekerja, dan sarana prasarana yang disediakan oleh perusahaan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pengelolaan dokumen akan memilih tingkat keefektifan dan efisiensi. Oleh sebab itu pimpinan puncak perusahaan perlu menaruh perhatian untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya insan yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dokumen keuangan dan dokumen lainnya dengan serius, benar dan berkelanjutan. Agar dengan demikian dokumen keuangan dan dokumen perusahaan lainnya sanggup mengatakan donasi yang berarti (signifikan) bagi semua pihak yang berkepentingan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan,
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan,
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 wacana Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan,
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan Ke Dalam Mikrofilm Atau Media Lainnya Dan Legalisasi,
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan.

Referensi :

  1. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta
  2. Atmaja, Lukas Setia, Manajemen Keuangan, Edisi Revisi, Penerbit ANDI, Yogyakarta, 2001
  3. Basuki, Sulistyo, Manajemen Arsip Dinamis, Pengantar Memahami dan Mengelola Informasi dan Dokumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan
  5. Henry, Nicholas, Administrasi Negara dan Masalah-masalah Kenegaraan, Rajawali Pers, Jakarta, 1988
  6. Rai Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan (edisi Revisi). Megapoin: Kesaint Blanc-IKAPI. Bekasi Jawa Barat. 
  7. Riggs, Fred W., Administrasi Negara-negara Berkembang, Teori Masyarakat Prismatis, Rajawali Pers, 1988
  8. Suparno, Paul, ”Sikap Guru dalam Menghadapi Kurikulum Berbasis Kompetensi”, Basis, Nomor 11-12 Tahun Ke-51 November-Desember 2002
  9. Suraja, Yohannes, Manajemen Kearsipan, Dioma, Malang, 2006
  10. Trimo, Soejono, Pengantar Ilmu Dokumentasi, CV. Remadja Karya, Bandung, 1987

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment