Ilmu Pengetahuan Bisnis Atau Usaha

Bisnis Atau Usaha - Dalam ilmu ekonomi, bisnis ialah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapat laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan acara dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibuat untuk mendapat profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapat imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan menyerupai ini, contohnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis menyerupai ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.

 bisnis ialah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis  Ilmu Pengetahuan Bisnis Atau Usaha
Bisnis Atau Usaha

A. Pengertian Bisnis

Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melaksanakan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri mempunyai tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis sanggup merujuk pada tubuh usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan irit yang bertujuan mencari keuntungan atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas sanggup merujuk pada sektor pasar tertentu, contohnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh acara yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Namun definisi "bisnis" yang sempurna masih menjadi materi perdebatan sampai ketika ini.

Usaha ialah Setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau keuntungan (Pasal 1 abjad d UU Nomor 3 Tahun 1982). 

Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana, dalam buku aspek aturan dalam Ekonomi dan Bisnis, mengemukakan bahwa bisnis ialah suatu perjuangan dagang atau sebagai perusahaan komersial, profesi, atau perdagangan yang didirikan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan. Suatu bisnis diciptakan oleh para Enterpreneur yang menempatkan uangnya dalam rasio tertentu guna mempromosikan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat keuntungan yang besar.

Abdurrachman, spesialis hukum bisnis, berpendapat, yang dimaksud dengan bisnis ialah suatu urusan atau kegiatan dangang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa.

Sedangkan berdasarkan Friedman, Jack P, yang juga merupakan ahli, yang dimaksud bisnis itu dengan menempatkan uang dari para Enterpreneur, dalam resiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat keuntungan.

Perusahaan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1b ialah setiap bentuk perjuangan yang menjalankan setiap jenis perjuangan yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan, bekerja serta dan berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan, dinyatakan perusahaan ialah setiap bentuk perjuangan yang melaksanakan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun tubuh perjuangan yang berbentuk tubuh aturan ataupun bukan yang didirikan dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Tujuan Bisnis dan Manfaat Bisnis

Tujuan dan mamfaat bisnis suatu perusahaan sanggup kita lihat dari banyak sekali macam kepentingan, baik owner, pesaing, supplier, karyawan, konsumen, masyarakat umum, maupun pemerintah.

a. Tujuan Bisnis

Setiap bisnis atau perusahaan berusaha mengolah materi untuk dijadikan produk yang diharapkan oleh konsumen, produk sanggup berupa barang atau jasa.Tujuan perusahaan menciptakan produk ialah unruk mendapat laba, yakni imbalan yang diperoleh oleh perusahaan dari penyediaan suatu produk bagi konsumen.

Pada umunya tujuan didirikannya bisnis atau perusahaan tidak hanya profit oriented semata, namun secara keseluruhan tujuan didirikannya perusahaan meliputi :
  1. Profit,
  2. Pengadaan barang atau jasa,
  3. Kesejahteraan pemilik faktor produksi dan masyarakat,
  4. Full employment,
  5. Eksistensi perusahaan dalam jangka panjang,
  6. Kemajuan atau pertumbuhan, dan
  7. Prestise dan prestasi
Meskipun tujuan utama mereka ialah memperoleh keuntungan namun hal tersebut bukan berarti bahwa mereka tidak mempunyai tujuan lain selain tujuan tersebut, masih banyak tujuan-tujuan para pembisnis yang ingin mereka raih dan tujuan antara satu dan yang lainya bisa saja berbeda. Tujuan lain yang ingin dicapai oleh pelaku bisnis itu diantaranya :
  1. Ingin mencukupi banyak sekali kebutuhannya,
  2. Untuk memakmurkan keluarga,
  3. Ingin namanya dikenal banyak orang,
  4. Karena ingin menjadi penerus perjuangan keluarga,
  5. Ingin mencoba hal baru,
  6. Ingin memanfaatkan waktu luang,
  7. Ingin mempunyai perjuangan sendiri dan tidak bekerja pada orang lain, dan
  8. Ingin mendapat simpati
Proses pencapaian tujuan bisnis melalui pengelolaan sumber daya ekonomi secara optimal bagi para pemilik sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi dan masyarakat pada umumnya. Para pemegang atau pemilik faktor-faktor produksi ini memperoleh manfaat dan nilai ekonomi secara layak.

Bertitik tolak pada perjuangan pencapaian tujuan-tujuan tersebut, maka tentunya proses pencapaian tujuan bisnis melalui pengelolaan sumber daya ekonomi secara optimal harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan dan kemanfaatan bagi para pemilik sumber daya ekonomi atau pemilik faktor-faktor produksi dan masyarakat pada umumnya.

Tercapainya tujuan bisnis akan bersifat langgeng (lebih bersifat jangka panjang) jikalau didukung secara inclusif tercapainya tujuan para pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut. Misalnya pihak tenaga kerja, supplier bahan, pemilik modal dan pihak-pihak eksternal lainnya.

Dengan demikian, tabiat bisnis meliputi keseluruhan proses administrasi perusahaan mengenai pengelolaan sumber daya ekonomi di mana para pemilik sumber daya ekonomi ini sama-sama memperoleh manfaat secara ekonomi yan layak. Di samping itu, masyarakat mendapat manfaat sosial yang positif dengan adanya pemberdayaan sumber daya ekonomi tersebut. Bagi para pemilik sumber daya ekonomi tentunya manfaat tersebut diukur dengan ukuran ekonomi dan sosial yang layak.

Bagi masyarakat yang berada di sekitar perusahaan juga mendapat manfaat ekonomi dan manfaat sosial dengan adanya perusahaan yang berdiri di masyarakat. Secara sistematik kelayakan ukuran alokasi sumber daya ekonomi bagi pemilik sumber daya ekonomi harus dilihat dari tugas yang diberikan oleh masing-masing pihak pemilik secara adil dalam proses pembentukan atau gosip nilai ekonomi yang dibuat oleh sistem bisnis yang berlaku di masyarakat.

b. Manfaat Bisnis

Manfaat dalam berbisnis tentu saja paling utama ialah memperoleh keuntungan khususnya dalam bentuk uang. Berikut ini beberapa manfaat dari bisnis:
  • Memperoleh Penghargaan/Pengakuan

Penghargaan ataupun pengukuhan sanggup diperoleh dengan berbisnis. Dengan adanya bisnis yang berhasil dan tumbuh dan berkembang serta memperlihatkan imbas positif kepada masyarakat akan memperlihatkan anda pengukuhan positif dari masyakat itu sendiri.
  • Kesempatan Untuk Menjadi Bos bagi Diri Sendiri

Kapan lagi anda sanggup menjadi bos untuk diri sendiri jikalau bukan di bisnis yang anda rintis dan buat sendiri. Dengan berbisnis, anda akan menjadi penentu dan pemimpin dari bisnis anda. Besar kecilnya bisnis anda ditentukan oleh kemampuan anda menjadi bos.
  • Menggaji Diri Sendiri

Enak bukan, anda tentukan penghasilan anda sendiri. Itulah manfaat membangun bisnis anda. Jumlah penghasilan dan juga sumber penghasilan anda, anda yang tentukan.
  • Atur Waktu Anda Sendiri

Jam kerja anda, anda yang atur. Itulah manfaat berbisnis yang keren. Bila anda jadi PNS, jam kerja anda haruslah sesuai dengan ajakan pemerintah. Bila anda menjadi pebisnis, jam kerja menjadi lebih fleksibel. Bila anda lebih ingin bersantai, dengan penghasilan bisnis yang naik, anda sanggup merekrut pegawai untuk menggantikan anda. Uenak bukan
  • Masa Depan Yang Lebih Cerah

Masa depan anda, bisa dikatakan anda yang atur, semakin anda gigih dan semangat berbisnis, anda akan mempunyai masa depan yang lebih cerah.

C. Istilah Dan Etika Usaha atau Bisnis

Seperti dikemukakan oleh Dr. Jur. M. Udin Silalahi,S.H., L.L.M bahwa istilah Usaha bias juga disebut bisnis. Sebelum aturan dagang berkembang, khususnya yang mengatur perusahaan, yang karenanya melahirkanhukum perusahaan, perjuangan atau bisnis diartikan secara sempit, tetapi kemudian, sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 1 d UU Nomor 1/1987 wacana Kamar Dagang dan Industri (UU KADIN), perjuangan tidak terbatas hanya pada dagang saja, tetapi meliputi semua kegiatan apapun dalam lingkungan perekonomian. Olek alasannya ialah itu, perjuangan bias meliputi tiga bangkit perusahaan: perjuangan Negara (BUMN), perjuangan Koperasi, dan perjuangan Swasta.

Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan tabiat yang berlaku dalam kelompok para pelaku bisnis dan semua pihak yang terkait dengan eksistensi korporasi termasuk dengan para competitor.

Prinsip-prinsip dalam tabiat bisnis:
  1. Prinsip Otonom,
  2. Prinsip Kejujuran,
  3. Prinsip Keadilan,
  4. Prinsip Saling Menguntungkan,
  5. Prinsip integritas moral.

D. Badan Usaha

  • Perusahaan Berbadan Hukum

Perusahaan berbadan aturan diantaranya :
  1. Perseroan Terbatas,
  2. Koperasi,
  3. BUMN (Perusahaan perseorangan dan perusahaan umum),
  4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Perusahaan Tidak Berbadan Hukum

Perusahaan yang tidak berbadan aturan diantaranya :
  1. Persekutuan Firma (Vennootschap onder firma)
  2. Persekutuan Komoditer (Commnditaire Vennootschap).

E. Pengusaha & Perusahaan

Pengusaha dalah setiap orang perseorangan atau komplotan ataupun tubuh aturan yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan (Pasal 1 abjad c UU Nomor 3 Tahun 1982).

Perusahaan merupakan salah satu bentuk dari kegiatan bisnis, yakni termasuk kegiatan bisnis yang berbadan usaha, yang bisa dibedakan menjadi tubuh perjuangan yang berbadan aturan dan bukan derbadan hukum.

Beberapa pengertian perusahaan :
  1. Dalam pandangan pemerintah belanda, Perusahaan ialah keseluruhan perbuatan yang dijalankan secara tidak terputus-putus dengan terang-terangan dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba.
  2. Prof. Molengraaff, Perusahaan ialah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendpatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
  3. Menurut UU Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1b ialah setiap bentuk perjuangan yang menjalankan setiap jenis perjuangan yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah NKRI dengan tujuan memperoleh keuntungn atau laba.
  4. Menurut UU Nomor 8 Tahun 1997 wacana Dokumen Perusahaan, Perusahaan ialah setiap bentuk perjuangan yang melaksanakan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun tubuh perjuangan yang berbentuk tubuh aturan atau bukan tubuh aturan yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha. Perusahaan perseorangan atau perusahaan dagang (PD) atau Usaha dagang (UD) ialah bentuk tubuh perjuangan yang didirikan dan dijalankan oleh perseorangan dan modalnya berasal dari satu orang.

Jenis Usaha

  • Industri rumah tangga
  • Aneka perjuangan berbentuk took
  • Aneka bentuk perjuangan rumah makan

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan,
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 wacana Dokumen Perusahaan,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang

Referensi :

  1. Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Penerbit CV Andi Offset : Yogyakarta.
  2. Rai Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan (edisi Revisi). Megapoin: Kesaint Blanc-IKAPI. Bekasi Jawa Barat.
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum-bisnis
  4. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung. 
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum-bisnis
  6. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah wacana Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta. 

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment