Ilmu Pengetahuan Kini Di Jakarta Begitu Dilahirkan, Bayi Pribadi Sanggup Sertifikat Kelahiran Dan Bpjs

JAKARTA BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu berjulukan Jamsostek) merupakan kegiatan pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi semenjak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi semenjak 1 Juli 2014.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Ilmu Pengetahuan Sekarang Di Jakarta Begitu Dilahirkan, Bayi Langsung Dapat Akta Kelahiran dan BPJS
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat  ketika peluncuran pelayanan  dan sistem pembayaran secara elektronik terhadap BPJS, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/6/2016).
BPJS Kesehatan sebelumnya berjulukan Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 ihwal BPJS, PT. Askes Indonesia bermetamorfosis BPJS Kesehatan semenjak tanggal 1 Januari 2014.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berharap layanan pembuatan sertifikat kelahiran serta BPJS Kesehatan bagi bayi yang gres dilahirkan sanggup dirasakan keuntungannya oleh warga. Sesuai dengan pada fungsi BPJS ialah untuk menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan, menurut prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin semoga akseptor memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan proteksi dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Dalam melakukan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS bertugas untuk :
  1. Melakukan dan/atau mendapatkan registrasi peserta;
  2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari akseptor dan pemberi kerja;
  3. Menerima proteksi iuran dari Pemerintah;
  4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta;
  5. Mmengumpulkan dan mengelola data akseptor kegiatan jaminan sosial;
  6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan kegiatan jaminan sosial; dan
  7. Memberikan isu mengenai penyelenggaraan kegiatan jaminan sosial kepada akseptor dan masyarakat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BPJS Kesehatan sebelumnya meluncurkan layanan pembuatan sertifikat kelahiran dan registrasi kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pribadi di rumah sakit daerah bayi dilahirkan. Akta dan JKN-KIS bisa segera dicetak di rumah sakit.

"Harapan kami orang Jakarta hidupnya lebih nyaman," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Menurut dia, warga hanya tinggal memperlihatkan datanya kepada pihak rumah sakit. Kemudian bayi-bayi yang gres lahir tersebut sudah menerima sertifikat kelahiran dengan BPJS Kesehatan.

"BPJS-nya buat keluarga yang tidak mampu. Kalau anaknya lahir dari keluarga mampu, ya kami tawarkan anda untuk membeli BPJS Mandiri," kata Ahok.

Pada kesempatan itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberi hadiah kepada bayi-bayi yang lahir bertepatan dengan HUT ke-489 DKI Jakarta atau pada 22 Juni 2016. Ada 19 anak yang lahir hari ini. Mereka menerima penghargaan berupa akte lahir serta kartu BPJS Kesehatan.

Sebagai perwakilan, tiga ayah dari tiga bayi itu tiba ke Balai Kota untuk mendapatkan penghargaan pribadi dari Ahok.

Dasar Hukum : 

  1. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  2. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment