Ilmu Pengetahuan Kelebihan Dan Kekurangan Komplotan Komanditer (Cv)

Kelebihan & Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV) CV (Commanditaire Vennontschap) yang biasa disebut Persekutuan Komanditer ialah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam Kitab Undang-Undnag Hukum Dagang. 

yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung Ilmu Pengetahuan Kelebihan Dan Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)
Kelebihan & Kekurangan CV
Pada konsepnya, CV merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih kawan biasa dan satu atau lebih kawan membisu (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran kawan membisu ialah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.

A. Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV)

  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar;
  2. Mudah proses pendiriannya;
  3. Kemampuan untuk berkembang lebih besar;
  4. Persekutuan komanditer cenderung lebih gampang memperoleh kredit;
  5. Kesempatan perluasan lebih banyak;
  6. Dari segi kepemimpinan, komplotan komanditer relatif lebih baik ataupun kemampuan manajemennya lebih besar;
  7. Kebutuhan akan modal sanggup lebih dipenuhi;
  8. Manajemen sanggup didiversifikasikan; dan
  9. Sebagai daerah untuk menanamkan modal, komplotan komanditer cenderung lebih baik, sebab bagi sekutu membisu akan lebih gampang untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

B. Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)

  1. Sebagian anggota/sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas sebab ada sekutu yang aktif dan sekutu yang pasif;
  2. Kelangsungan hidup CV tidak menentu, sebab banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan;
  3. Sulit untuk menarik kembali investasinya (terutama untuk sekutu pimpinan);
  4. Kekuasaan dan pengawasan kompleks;
  5. Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan kalau dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada komplotan firma; dan
  6. Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama.

 Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 Referensi :

  1. H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Bentuk-Bentuk Perusahaan, Jilid II, (Jakarta: Djambatan, 1992),
  2. M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009),
  3. Achmad Ihsan, Hukum Dagang, Lembaga Persekutuan, Surat-Surat Berharga, Aturan-Aturan Angkutan, Cetakan Keempat, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1987). 
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertianunsur-ciri-dan-sifat
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertianunsur-ciri-dan-sifat  
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertianunsur-ciri-dan-sifat 
  7. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertianunsur-ciri-dan-sifat
  8. Thermorshuizen, Marjanne, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1999.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment